KPU Sumut Akan Laksanakan Virtual Parpol 28 – 30 Januari Mendatang

/ Jumat, 26 Januari 2018 / 21.11.00 WIB



 POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN. Pasca pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlunya verifikasi faktual (virtual) terhadap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, KPU Sumut dan jajarannya akan mulai melaksanakan virtual pada 28-30 Januari 2018.

Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2018 merupakan revisi PKPU Nomor 7/2011. Demikian Komisioner KPU Sumut, Dr Iskandar Zulkarnain kepada wartawan  ketika ditemui di Gedung KPU Sumut, baru baru ini.

Disebutnya, rencananya KPU Sumut akan memvirtualkan 12 parpol lama yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, PAN, PPP, Partai Hanura, PKB, Partai Nasdem, PBB dan PKPI.

Seiring dengan itu, KPU juga memvirtualkan empat partai baru yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Dikatakannya, virtual parpol tingkat provinsi, KPU Sumut nantinya akan memverifikasi faktual terkait alamat kantor atau sekretariat parpol. Lalu, terkait pengurus inti parpol yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) dan terakhir menyangkut persentase kuota keterwakilan 30 persen perempuan.

“Terkait keterwakilan 30 persen wanita dalam kepengurusan parpol di tingkat Sumut, KPU Sumut hanya sekedar memperhatikan. Untuk tingkat awal jika ini tidak terpenuhi kami akan tetap meminta pengurus parpol agar merevisinya,” tukasnya sembari menyatakan jika tidak lengkap akhirnya KPU Sumut tetap memberikan penilaian Memenuhi Syarat (MS).

Sedangkan, menimbang singkatnya waktu virtual untuk KPU kabupaten/kota, KPU memberikan kemudahan kepada parpol tingkat kabupaten dan kota, selain virtual terhadap tiga pointer diatas juga dilaksanakan virtual keanggotaan dalam kepengurusan menggunakan metode sampling.

“Jika pengurus dan anggota parpol yang jumlahnya dibawah 100 maka KPU akan memvirtualkan 10 persen anggota. Sedang pengurus dan anggotanya yang berjumlah lebih dari 150 orang maka akan disampling 5 persen anggota yang diambil secara acak,” paparnya sembari menyampaikan, seluruh pengurus dan anggota akan dikumpulkan satu tempat.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6/2018 sebagai revisi PKPU Nomor 11/2017. Sebelumnya, bila mengacu PKPU 7/2011 virtual parpol menggunakan metode sensus sampling di mana petugas mendatangi pemilik foto kopi KTA atau KTP secara acak.

Permudah


“Karena keterbatasan waktu, KPU lalu mempermudah virtual di tingkat kabupaten/kota dengan mengumpulkan pengurus dan anggota parpol di satu tempat. Ini diatur dalam PKPU Nomor 6/2018,” tukasnya sembari mengungkapkan rencananya penetapan parpol peserta Pemilu 2019 dilaksanakan 17 Februari 2018 dan pengundian nomor urut pada 18 Februari 2018. Kemudian pengumuman parpol peserta Pemilu 2019 pada 18-20 Februari 2018.

Dalam kesempatan itu, mantan dosen FISIP USU ini juga menyampaikan virtual yang dilaksanakan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengecek kebenaran data yang disiapkan parpol di lapangan guna melihat kegandaan internal dan internal.

Berdasarkan pengalamannya dalam virtual sebelumnya, banyak temuan di lapangan foto kopi dukungan KTP untuk partai A ternyata pemilik KTP tidak mengetahui kalau dia terdaftar di partai tersebut. Lalu ketika diminta keterangannya, yang bersangkutan memilih netral.

Sebelumnya, pasca keluarnya putusan MK itu, KPU Pusat juga mengeluarkan surat edaran nomor 62/2018 yang meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota menghentikan virtual terhadap partai baru yakni PSI, Partai Perindo, Partai Berkarya dan Partai Garuda menunggu keluarnya revisi PKPU Nomor 7/2011.
 

Proses

Mulanya KPU menerima pendaftaran 27 partai politik calon peserta pemilu 2019. Dari jumlah itu, 14 parpol yang dinyatakan memenuhi persyaratan berkas. Di mana 10 parpol lama minus PKPI dan PBB ditambah empat parpol baru yakni Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda dan PSI.

Selanjutnya KPU kembali menerima pendaftaran 9 parpol yang mengadu ke Bawaslu RI termasuk di dalamnya dua partai lama yakni PBB dan PKPI.

Selanjutnya dilaksanakan verifikasi administrasi terhadap 4 parpol baru minus 10 parpol peserta Pemilu 2014, sesuai UU Pemilu 2017. Dalam verifikasi itu gugur dua parpol yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Sedangkan hasil verifikasi lanjutan di 9 parpol hanya dua parpol yang lulus yakni PBB dan PKPI.  Tidak lulus verifikasi tahap II, Partai Berkarya dan Partai Garuda menggugat ke Bawaslu RI dan akhirnya Bawaslu memerintahkan KPU RI menerima kedua parpol tersebut mengikuti verifikasi ketahap berikutnya (virtual), bersama dua partai baru lainnya.

Ditengah-tengah KPU provinsi dan kabupaten/kota mempersiapkan virtual keluar putusan MK dan surat edaran KPU RI Nomor 62/2018. (PS/Ahmad Rizal)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p