POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN — Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan rapat koordinasi (Rakor)
kampanye bersama 33 KPU kabupaten/kota di Hotel Graruda Plaza pada Rabu ( 24/1 /2018)
Rakor ini membahas perihal teknis dan regulasi yang
berlaku selama berlangsungnya masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumut pada Rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia
Banurea, anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga, Nazir Salim Manik, dan
Nazir Salim Manik. Materi mengenai teknis pelaksanaan kampanye oleh pasangan
calon kepala daerah disampaikan oleh Benget Manahan Silitonga sedangkan
regulasi kampanye disampaikan oleh Yulhasni.
Menurut Yulhasni,
rakor kampanye ini digelar guna menyatukan persepsi dan menyamakan pemahaman
perihal regulasi selama masa kampanye. Ada beberapa regulasi yang berubah
dibandingkan dengan regulasi
kampanye
pada pemilihan kepala daerah periode sebelumnya. “Untuk itu kita perlu memahami
peraturan yang baru,” ujarnya.
Masih menurut Yulhasni, selama masa kampanye, setiap
pasangan calon diperbolehkan untuk melakukan kampanye melaui media cetak maupun
media elektronik. Selain itu juga
diizinkan untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial.
Setiap pasangan calon harus menyerahkan nama akun
resmi media sosial yang digunakan untuk berkampanye. “Penyerahan akun paling
lambat sehari sebelum dimulainya masa kampanye,” tambahnya.
Berdasarkan tahapan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 15 Februari sampai 23 Juni
2018 mendatang.(PS/Ahmad
Rizal)