Komisioner KPUD Muara Enim
POSKOTASUMATERA.COM-MUARA
ENIM-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim baru akan melaksanakan pengundian
nomor urut pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Muara Enim periode
2018-2023, setelah KPUD melakukan penetapan nama-nama pasangan yang bakal maju
dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim.
Sesuai jadwal
yang tertera di kantor KPUD Muara Enim bahwa pengundian nomor urut calon akan
dilaksanakan 13 Februari 2018 mendatang.
Ketua KPUD Muara Enim,
Rohani SH, melalui Komisioner Bidang Teknis, Ahyaudin SE menjelaskan, tahapan
dalam Pilkada serentak tengah berjalan. Dan para pasangan calon bupati dan
wakil bupati Muara Enim yang sudah mendaftarkan diri saat ini tengah mengikuti
serangkaian tes kesehatan.
“Pengundian nomor urut
setelah penetapan Paslon pada rapat pleno terbuka nanti bulan Februari, ” kata
Ahyaudin, saat dihubungi, Senin (15/01).
Terang dia, sebelum
menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada
serentak. KPUD Muara Enim melakukan verifikasi data semua Pasangan Calon
(Paslon) yang sudah mendaftar beberapa waktu lalu. Kemudian mengumumkan hasil
verifikasi tersebut, baru KPUD melakukan penetapan calon melalui rapat pleno.
“Sebelum penetapan dan
pengundian nomor urut paslon. KPUD melakulan verifikasi penelitian kepada
seluruh peserta calon. Lalu diumumkan, ditetapkan, dan baru pengundian nomor
urut,” pungkas Ahyaudin. (PS/EDWARD)