JELASKAN: Komisiner KPUD Tapsel Sawaluddin Lubis,S.Sos sedang menjelaskan di hadapan peserta Bimtek. POSKOTA/BERMAWI
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan
Bimtek pemuktahiran data pemilih kepada PPS dan PPDP dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur tahun 2018 di aula Kantor Camat Angkola Timur, Senin (15/1).
Narasumber dalam acara Bimtek Pemuktahiran Data Pemilih ini
komisioner KPUD Tapsel Sawaluddin Lubis, Rafaika Nawary dan Panataran
Sanjuntak.
Sawaluddin menjelaskan, tugas tugas PPS dan PPDP untuk menseleksi
syarat pemilih seperti KTP yang berlaku pada saat pencobolosan. “Persyaratan
Pemilih harus memiliki KTP Elektronik. Sementara KTP yang ditandatangani oleh
Camat tidak berlaku lagi untuk Pencobolosan di TPS,” katanya. (PS/BERMAWI)