GEMBOSI: Petugas Dishub Medan menggembosi ban mobil yang melanggar lokasi parkir. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pasca teguran
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi, Dinas Perhubungan (Dishub)
kini kian gencar melakukan penertiban terhadap kenderaan bermotor yang
parkir sembarangan. Setelah kemarin menggembosi 1 unti mobil dan 2 unit
sepeda motor, Dishub kembali melakukan tindakan tegas, Jumat (5/1).
Sebanyak 20 unit mobil dan sepeda motor kembali digembosi akibat parkir
sembarangan, terutama di jalur pedestrian.
Penertiban yang dipimpin langsung Kadishub Kota Medan Renward Parapat
ini berlangsung mulai sejak pagi sampai tengah hari. Guna mendukung
kelancaran penertiban, Dishub kembali bersinergi dengan Satlantas Polrestabes
Medan. Dengan penindakan tegas yang dilakukan itu diharapkan dapat membuat efek
jera bagi pengemudi klenderaan bermotor yang suka parkir sembarangan.
Adapun lokasi jalan yang menjadi objek penertiban yakni Jalan
Sisingamangaraja, Jalan S Parman, Jalan KH Zainul Airifn serta Jalan Gajah
Mada. Tidak hanya kenderaan bermotor yang parkir di atas trotoar maupun jalur
hijau, tetapi juga kenderaan bermotor yang parkir berlapis serta terminal
turut ditertibkan.
Begitu tim gabungan ini turun dan mendapati kenderaan bermotor parkir
sembarangan, tindakan tegas pun langsung diambil berupa penggembosan
(pengempesan) ban. Tidak hanya mobil, sepeda motor pun tak luput dari
penggembosan. “Kita sudah ingatkan berulangkali trotoar maupun jalur pedestrian
bukan tempat parkir melainkan jalur khusus untuk pejalan kaki,” kata Renward.
Dalam penertiban tersebut, Renward mengungkapkan sebanyak 20 mobil dan
sepeda motor digembosi karena kedapatan parkir sembarangan. Selain di jalur
pedesterian, keseluruhan kenderaan bermotor yang digembosi itu juga kedapatan
parkir berlapis sehingga memicu terjadinya kemacetan.
Diungkapkan Renward, salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota
Medan akibat parkir berlapis. Padahal kondisi ruas jalan yang ada saat
ini sudah tak seimbang dengan volume kenderaan bermotor. “Dengan adanya
parkir berlapis menyebabkan arus kenderaann bermotor tertahan yang berakhir
dengan kemacetan,” ungkapnya.
Atas dasar itulah Renward menegaskan, Dishub dan Satlantas Polrestabes
Medan akan terus bersinergi melakukan penertiban terhadap kenderaan bermotor
yang parkir berlapis maupun sembarangan, begitu juga dengan yang parkir di
jalur hijau. Oleh karenanya Renward mengajak masyarakat untuk menginformasikan
titik-titik yang sering dijadikan tempat parkir berlapis.
“Semua informasi yang disampaikan masyarakat terkait parkir berlapis
maupun di jalur pedestrian akan kita tindak lanjuti. Jadi kita sanagat
mengharapkan dukungan masyarakat guna mengurai kemacetan yang terjadi selama
ini. Di samping itu kita juga menurunkan tim untuk melakukan pengawasan
rutin setiap harinya,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Renward kembali menegaskan, penertiban
seperti ini akan terus dilakukan. Dikatakannya, jajarannya tidak ragu-rgu
dalam melakukan penindakan karena telah didukung payunh hukum yang cukup kuat
yakni Peraturan Wali Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/ Penderekan,
Penguncian/Penggembokan. (PS/REL)