TANDATANGAN: Wakil Bupati Muara Enim H. Nurul Aman, SH dalam penandatanganan Hasil Kesepakatan Bersama Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018. POSKOTA/ ERWARD PUSRA
POSKOTASUMATERA.COM-MUARA ENIM-Wakil Bupati
Muara Enim H. Nurul Aman, SH menyaksikan penandatanganan Hasil Kesepakatan
Bersama Pembentukan 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018. Langkah yang amat luar biasa.
Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Kabupaten Muara Enim Aries HB, SE. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Muara Enim, Selasa (23/1/2018).
Dalam penyampaian Perda telah disepakati oleh 28 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Muara Enim, yang menghasilkan Perda sebagai berikut:
Pembentukan Pasar Rakyat, Penataan Izin Perkebunan, Pengelolaan Air Limba Domestik, Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah, Pengelolaan Barang Milik Negara, Kawasan Tanpa Asap Rokok, Penindak Lanjut Peraturan Dalam Negeri (Izin Gangguan Daerah) pungutan resolusi perlu dilakukan perubahan.
Selanjutnya Perda Tera dan Tera Ulang (Satuan Ukur) Jual Beli dan Perdagangan, Rancangan Pembangunan Indutri (Membangun Industri Non Migas, Mewujudkan Agro Industri, dan Mendirikan Kawasan Sentera Industri), RJMD (Raperda Jangka Menegah Daerah) mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah.
Perda lain adalah, Pengelolaan Distribusi Parkir (Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2002), Perda Mengenai Rambu Lalu Lintas (Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2002)
Pengelolaan Sampah, Retribusi Pelayanan Pasar, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (Hotel dan PAM) dari PD. menjadi PT.
Perubahan Badan Hukum (Hotel Griya Serasan Sekundang), Perubahan Badan Hukum (PDAM Muara Enim), APBD Pertanggung Jawaban Tahun 2017.
APBD Perubahan Perancangan Daerah, APBD Peraturan Pengelolaan Daerah Tahun 2019, Penyertaan Modal Pada PDAM Muaraenim.
Dalam penyampaian Perda telah disepakati oleh 28 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Muara Enim, yang menghasilkan Perda sebagai berikut:
Pembentukan Pasar Rakyat, Penataan Izin Perkebunan, Pengelolaan Air Limba Domestik, Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah, Pengelolaan Barang Milik Negara, Kawasan Tanpa Asap Rokok, Penindak Lanjut Peraturan Dalam Negeri (Izin Gangguan Daerah) pungutan resolusi perlu dilakukan perubahan.
Selanjutnya Perda Tera dan Tera Ulang (Satuan Ukur) Jual Beli dan Perdagangan, Rancangan Pembangunan Indutri (Membangun Industri Non Migas, Mewujudkan Agro Industri, dan Mendirikan Kawasan Sentera Industri), RJMD (Raperda Jangka Menegah Daerah) mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah.
Perda lain adalah, Pengelolaan Distribusi Parkir (Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2002), Perda Mengenai Rambu Lalu Lintas (Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2002)
Pengelolaan Sampah, Retribusi Pelayanan Pasar, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (Hotel dan PAM) dari PD. menjadi PT.
Perubahan Badan Hukum (Hotel Griya Serasan Sekundang), Perubahan Badan Hukum (PDAM Muara Enim), APBD Pertanggung Jawaban Tahun 2017.
APBD Perubahan Perancangan Daerah, APBD Peraturan Pengelolaan Daerah Tahun 2019, Penyertaan Modal Pada PDAM Muaraenim.
Pengembangan Pengusaha micro kecil dan
menengah, dan perkuat permodalan, Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (Hotel
Griya Serasan Sekundang), Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (Bank Perkreditan
Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim).
K2-25 Perda Perubahan disaksikan dan ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim, turut disaksikan oleh Wakil Bupati Muara Enim, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. (PS/EDWARD)
K2-25 Perda Perubahan disaksikan dan ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim, turut disaksikan oleh Wakil Bupati Muara Enim, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. (PS/EDWARD)