Panwaslu Koordinasi Pengawasan Pemilu Bersama Kepsek se- Tapsel

/ Kamis, 04 Januari 2018 / 15.46.00 WIB
PAPARAN: Staf ahli Panwaslu Kabupaten Tapsel H.Syamsul Bahri Siregar,SH sedang memberikan pemaparan kepada peserta. POSKOTA/BERMAWI


POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu partisipatif bersama Kepala Sekolah (Kepsek) dan Guru SMA, Madrasah Aliyah  se- Tapsel.

Rapat pengawasan pemilu secara partisipatif ini dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 yang dilaksanakan di aula Natama Hotel Padangsidimpuan, Kamis ( 4/1).

Narasumber koordinasi pengawasan pemilu H. Syamsul Bahri Siregar,SH Staf ahli Panwaslu Tapsel mengatakan, Kasek dan guru diharapkan memberikan motivasi kepada anak anak didik yang sudah duduk di SMA/ SMK/MA berusia 17 tahun keatas untuk memilih pada tgl 27 Juni 2017 ke TPS. 

Selanjutnya dijabarkannya, jika ada tim pemenangan calon kepala daerah datang memberikan uang, lengkap dengan data data nomor urut bisa langsung ditangkap. “Ini namanya tertangkap tangan, bisa langsung ditangkap dan langsung dilaporkan ke Panwaslu Lapangan, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kabupaten,” bebernya.

Diuraikannya, untuk melapor harus cukup barang bukti, kalau dalam Pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi, keterangan ahli, Petunjuk, Surat, Keterangan Terdakwa. “Sementara yang diminta Hukum untuk barang bukti  cukup dua saja sudah bisa dibawah ke Pengadilan.  UU Nomor 7 Tahun 2014 hanya 7 Hari setelah Pelanggaran bisa dilaporkan, apabila sudah lewat dianggap sudah daluarsa. Untuk Pemeriksaan tambahan  bisa ditambah 7 hari lagi,” katanya. (PS/BERMAWI)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p