PAPARAN: Staf ahli Panwaslu Kabupaten Tapsel H.Syamsul Bahri Siregar,SH sedang memberikan pemaparan kepada peserta. POSKOTA/BERMAWI
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan
rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu partisipatif bersama Kepala Sekolah (Kepsek)
dan Guru SMA, Madrasah Aliyah se- Tapsel.
Rapat pengawasan pemilu secara partisipatif ini
dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018
yang dilaksanakan di aula Natama Hotel Padangsidimpuan, Kamis ( 4/1).
Narasumber koordinasi pengawasan pemilu H.
Syamsul Bahri Siregar,SH Staf ahli Panwaslu Tapsel mengatakan, Kasek dan guru diharapkan
memberikan motivasi kepada anak anak didik yang sudah duduk di SMA/ SMK/MA
berusia 17 tahun keatas untuk memilih pada tgl 27 Juni 2017 ke TPS.
Selanjutnya dijabarkannya, jika ada tim pemenangan
calon kepala daerah datang memberikan uang, lengkap dengan data data nomor urut
bisa langsung ditangkap. “Ini namanya tertangkap tangan, bisa langsung
ditangkap dan langsung dilaporkan ke Panwaslu Lapangan, Panwaslu Kecamatan atau
Panwaslu Kabupaten,” bebernya.
Diuraikannya, untuk melapor harus cukup barang
bukti, kalau dalam Pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi, keterangan ahli,
Petunjuk, Surat, Keterangan Terdakwa. “Sementara yang diminta Hukum untuk
barang bukti cukup dua saja sudah bisa dibawah ke Pengadilan. UU
Nomor 7 Tahun 2014 hanya 7 Hari setelah Pelanggaran bisa dilaporkan, apabila
sudah lewat dianggap sudah daluarsa. Untuk Pemeriksaan tambahan bisa
ditambah 7 hari lagi,” katanya. (PS/BERMAWI)