Pemko Medan Pastikan Program Pemerintah Kota Pro Penanggulangan Kemiskinan

/ Sabtu, 13 Januari 2018 / 00.00.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemerintah Kota Medan terus berupaya untuk meningkatkan program pembangunan kota dengan fokus pada penanggulangan kemiskinan di Kota Medan melalui berbagai program kesejahteraan sosial masyarakat.
           
Walikota Medan Drs. H T Dzulmi Eldin mengintruksikan perangkat daerahnya agar berkomitmen penuh memprogramkan Rencana Kerja Pemerintah Kota Medan tahun 2018 yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat miskin.

Dirinya mengatakan Pemko Medan telah memiliki program pembangunan masyarakat yang berorientasi pada manfaat program kepada masyarakat miskin melalui Program Penanggulangan Kemiskinan yang kegiatannya ditampung dan tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Diantaranya program kesehatan, program pendidikan, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, budi daya peternakan perikanan pertanian, program ekonomi kerakyatan, hingga program Bedah Rumah Aladin yang manfaatnya bisa dirasakan luas bagi masyarakat miskin di Kota Medan.
           
Kepala Bappeda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman ketika dikonfirmasi, Jumat (12/1) menjelaskan saat ini di Kota Medan terdapat berbagai program nasional maupun program pemerintah daerah yang orientasinya sama-sama untuk penanggulangan kemiskinan.        

Rastra, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, BPJS, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan program dari Pemerintah Pusat. Demikian juga Program Penanggulangan Kemiskinan Pemko Medan, seperti program JKN APBD Kota Medan, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, program ekonomi kerakyatan, program kesehatan, Bedah Rumah  Aladin hingga program pemberian bantuan Seragam Sekolah kepada siswa miskin.
           
“Tidak semua program penanggulangan kemiskinan tersebut berada dalam tanggung jawab pemerintah kota. Untuk program yang berada di bawah Kementerian, tanggung jawab pelaksanaan berada di bawah Kementerian terkait. Pemko Medan punya batasan tertentu seperti halnya pendataan peneriman bantuan pemerintah pusat. Pemko Medan hanya mengawasi dan mendampingi pelaksanaan program nasional tersebut dilapangan,” jelasnya.
           
Sebagaimana diketahui, data orang miskin penerima bantuan sosial di Kota Medan bukan berasal dari data Pemko Medan, tapi TNP2K di bawah Staff Kepresidenan RI tahun 2015 bekerjasama dengan BPS serta Forum Konsultasi Publik (Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta stakeholder di tingkat kelurahan dan kecamatan) yang kemudian diserahkan oleh TNP2K ke Kemensos RI untuk digunakan pada program kesejahteraan sosial.

Data ini setiap semesternya diverifikasi dan divalidasi, apabila ada yang meninggal dunia dihapuskan, namun jika hendak ditambah, tidak otomatis bisa dimasukkan, harus melalui prosedur pengusulan kembali dan dikeluarkan SK nya oleh Menteri Sosial karena kewenangannya ada di sana.

Data dari Bappeda Kota Medan tercatat bahwa jumlah masyarakat miskin Kota Medan yang tertampung sebagai Peserta JKN APBN sebesar 469.417 jiwa, Peserta JKN APBD Kota Medan sebanyak 253.742 jiwa, serta Peserta JKN APBD Provsu sebanyak 47.393 jiwa. Bahkan di tahun 2018 ini ditambah lagi 75.000 jiwa penerima manfaat JKN APBD Kota Medan.

“Hal ini menunjukkan bahwa Program Kerja Pembangunan Pemko Medan pro rakyat untuk penanggulangan kemiskinan,” tegas Wiriya.

Hal senada juga diungkapkan Kadis Sosial Endar Sutan Lubis bahwa kewenangan Pemko Medan dalam pendataan warga miskin masih terbatas.

Namun demikian Kadis Sosial Endar Sutan Lubis menyebutkan Pemerintah Kota Medan siap mencarikan solusi penyelesaian terhadap pendataan masyarakat miskin agar semua masyarakat miskin di Kota Medan terfasilitasi.

“Kita telah anggarkan di tahun 2018 ini pendataan, validasi dan verifikasi ulang terhadap data kemiskinan yang ada di Kota Medan, sehingga data itu komprehensif dengan kondisi ril lapangan yang nantinya dapat digunakan untuk dasar pemberian program bantuan kesejahteraan sosial, “ kata Kadis Sosial.
           
Untuk itu dihimbau bagi masyarakat Kota Medan yang merasa dirinya berhak menerima bantuan sosial namun belum terdata dalam penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, agar segera melaporkan secara resmi ke Dinas Sosial, supaya kita proses datanya dan usulkan agar dia bisa mendapat bantuan sosial tersebut.


Prinsipnya sambung Endar, Pemko Medan siap memfasilitasi pendataan agar masyarakat miskin yang benar-benar layak menerima bantuan sosial terfasilitasi, namun semua harus melalui mekanisme yang ada dari Pemerintah Pusat. (PS/REL)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p