POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemerintah Kota Medan terus berupaya untuk
meningkatkan program pembangunan kota dengan fokus pada penanggulangan
kemiskinan di Kota Medan melalui berbagai program kesejahteraan sosial
masyarakat.
Walikota Medan Drs. H T Dzulmi Eldin mengintruksikan perangkat daerahnya
agar berkomitmen penuh memprogramkan Rencana Kerja Pemerintah Kota Medan tahun
2018 yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat miskin.
Dirinya mengatakan Pemko Medan telah memiliki program pembangunan
masyarakat yang berorientasi pada manfaat program kepada masyarakat miskin
melalui Program Penanggulangan Kemiskinan yang kegiatannya ditampung dan
tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.
Diantaranya program kesehatan, program pendidikan, kependudukan,
pemberdayaan masyarakat, budi daya peternakan perikanan pertanian, program
ekonomi kerakyatan, hingga program Bedah Rumah Aladin yang manfaatnya bisa
dirasakan luas bagi masyarakat miskin di Kota Medan.
Kepala Bappeda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman ketika dikonfirmasi, Jumat
(12/1) menjelaskan saat ini di Kota Medan terdapat berbagai program nasional
maupun program pemerintah daerah yang orientasinya sama-sama untuk
penanggulangan kemiskinan.
Rastra, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, BPJS,
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan
program dari Pemerintah Pusat. Demikian juga Program Penanggulangan Kemiskinan
Pemko Medan, seperti program JKN APBD Kota Medan, penyuluhan, pemberdayaan
masyarakat, program ekonomi kerakyatan, program kesehatan, Bedah Rumah
Aladin hingga program pemberian bantuan Seragam Sekolah kepada siswa
miskin.
“Tidak semua program penanggulangan kemiskinan tersebut berada dalam
tanggung jawab pemerintah kota. Untuk program yang berada di bawah Kementerian,
tanggung jawab pelaksanaan berada di bawah Kementerian terkait. Pemko Medan
punya batasan tertentu seperti halnya pendataan peneriman bantuan pemerintah
pusat. Pemko Medan hanya mengawasi dan mendampingi pelaksanaan program nasional
tersebut dilapangan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, data orang miskin penerima bantuan sosial di Kota
Medan bukan berasal dari data Pemko Medan, tapi TNP2K di bawah Staff
Kepresidenan RI tahun 2015 bekerjasama dengan BPS serta Forum Konsultasi Publik
(Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta stakeholder di tingkat kelurahan dan
kecamatan) yang kemudian diserahkan oleh TNP2K ke Kemensos RI untuk digunakan
pada program kesejahteraan sosial.
Data ini setiap semesternya diverifikasi dan divalidasi, apabila ada
yang meninggal dunia dihapuskan, namun jika hendak ditambah, tidak otomatis
bisa dimasukkan, harus melalui prosedur pengusulan kembali dan dikeluarkan SK
nya oleh Menteri Sosial karena kewenangannya ada di sana.
Data dari Bappeda Kota Medan tercatat bahwa jumlah masyarakat miskin
Kota Medan yang tertampung sebagai Peserta JKN APBN sebesar 469.417 jiwa,
Peserta JKN APBD Kota Medan sebanyak 253.742 jiwa, serta Peserta JKN APBD
Provsu sebanyak 47.393 jiwa. Bahkan di tahun 2018 ini ditambah lagi 75.000 jiwa
penerima manfaat JKN APBD Kota Medan.
“Hal ini menunjukkan bahwa Program Kerja Pembangunan Pemko Medan pro
rakyat untuk penanggulangan kemiskinan,” tegas Wiriya.
Hal senada juga diungkapkan Kadis Sosial Endar Sutan Lubis bahwa
kewenangan Pemko Medan dalam pendataan warga miskin masih terbatas.
Namun demikian Kadis Sosial Endar Sutan Lubis menyebutkan Pemerintah
Kota Medan siap mencarikan solusi penyelesaian terhadap pendataan masyarakat
miskin agar semua masyarakat miskin di Kota Medan terfasilitasi.
“Kita telah anggarkan di tahun 2018 ini pendataan, validasi dan verifikasi
ulang terhadap data kemiskinan yang ada di Kota Medan, sehingga data itu
komprehensif dengan kondisi ril lapangan yang nantinya dapat digunakan untuk
dasar pemberian program bantuan kesejahteraan sosial, “ kata Kadis Sosial.
Untuk itu dihimbau bagi masyarakat Kota Medan yang merasa dirinya berhak
menerima bantuan sosial namun belum terdata dalam penerima bantuan sosial dari
pemerintah pusat, agar segera melaporkan secara resmi ke Dinas Sosial, supaya
kita proses datanya dan usulkan agar dia bisa mendapat bantuan sosial tersebut.
Prinsipnya sambung Endar, Pemko Medan siap memfasilitasi pendataan agar
masyarakat miskin yang benar-benar layak menerima bantuan sosial terfasilitasi,
namun semua harus melalui mekanisme yang ada dari Pemerintah Pusat. (PS/REL)