DIDUGA MENYIMPANG: Proyek pembangunan kantor gedung BPKAD Labuhanbatu dan lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Labuhanbatu yang disinyalir sarat dengan penyimpangan. POSKOTA/ OKTAVIANUS,SH
POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Soal
proyek Tahun Anggaran (TA) 2017 yaitu lanjutan pembangunan kantor Bupati
senilai Rp.6.500.000.000 yang dikerjakan PT Adrishta Pratama Sakti dan
Pembangun Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) senilai
Rp. 4.400.000.000 oleh PT. Mitra Cendana Constrution disinyalir sarat
penyimpangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu didesak untuk
memanggil dinas terkait guna mempertanyakannya.
Direktur Ekskutif Forum Informasi Transfaransi Anggaran (FITRA) Sumut
Rurita Ningrum mengatakan, tujuan didesaknya DPRD setempat agar diketahui
seperti apa proses pelaksanaan juga persentase pembayaran proyek yang telah
habis masa waktu pekerjaan.
"Pemanggilan dinas terkait oleh DPRD Labuhanbatu perlu dilakukan
agar jelas persentase pembayaran proyek untuk mencegah kebocoran dan
penyalahgunaan anggaran," cetus Rurita.
Sebelumnya, Pengamat Anggaran Sumut Elfenda juga mengatakan bahwa DPRD
Labuhanbatu mempunyai wewenang untuk mempertanyakan perihal ini.
H. Amri perwakilan PT. Adrishta Pratama Sakti perusahaan pelaksana
proyek lanjutan pembangunan kantor Bupati saat dihubungi, Kamis (25/1) guna
meminta penjelasan terkesan berkelit.Ia berdalih dirinya hanya pekerja pengawas
lapangan."Tidak tahu aku itu,aku hanya pengawas lapangan.Yang mengetahui
itu ada orang pengurusan berkas namanya si Firman," ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Labuhanbatu Abdul Roni Harahap Kamis (25/1) berjanji
secepatnya akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangannya. "Saat
ini kami masih menyusun Ranperda. Dalam waktu dekat ini kami berjanji akan
memanggil dinas PUPR," jelas Roni.
Hingga sampai saat ini Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas PUPR atau
pejabat terkait masih bungkam enggan memberikan penjelasan.(PS/OKTA)