PENGOSONGAN: Spanduk himbauan agar mengosongkan lokasi dagangan menjadi hantu yang menakutkan bagi pedagang. POSKOTA/M.SYAFRI NUR
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Spanduk
himbauan agar mengosongkan lokasi dagangan menjadi hantu yang menakutkan bagi
pedagang di Pasar Mini Marelan jalan Marelan Raya Pasar V Kel. Rengas Pulau.
Memang
di beberapa titik terlihat terpasang spanduk PD Pasar Medan dengan himbauan ‘Diberitahukan
kepada para pedagang tanggal 01 Februari 2018 mengosongkan dan meninggalkan
lokasi dagangan jika tidak mengindahkan akan mendapat sanksi sesuai peraturan
yang berlaku’.
Janji
pemindahan ke gedung Pasar Induk Mini Marelan yang baru dibangun dengan dana
Hibah Bansos yang disalurkan melalui APBD Kota Medan mencapai 15 miliaran
menjadi mimpi indah pedagang pada awalnya. Namun mengetahui fakta setiap
tahapan proses mendapatkan lokasi dagangan harus menyetor sejumlah uang, seolah
pupuslah harapan para pencari nafkah halal yang seharusnya diayomi itu.
![]() |
MENGAKU: Ibu Santi pedagang ikan yang saat ini berdagang di Pasar Marelan lama mengaku belum mendapat meja dagangan di Gedung Pasar Mini Marelan yang baru.POSKOTA/M.SYAFRI NUR |
Curahan
hati (curhat) pedagang bernama Santi (42) warga Lingkungan 30 Kel. Rengas Pulau
ini selayaknya menjadi perhatian pemerintah. Bagaimana tidak, ibu paruh baya
yang telah 8 tahun berdagang di Pasar Mini Marelan yang lama ini mengaku seolah
tak ada kepastian pemerintah atas nasib mereka.
“Saya
sampai saat ini tak mendapat meja jualan yang dijanjikan. Lalu saat mendaftar
saya sudah dipungut biaya Rp. 100 ribu untuk formulir. Ditambah lagi kami harus
dibebankan uang DP senilai Rp 3 juta dan kewajiban membayar harga meja dagangan
senilai 13 juta,” tuturnya berharap iba pemerintah, Minggu (28/01).
Diceritakannya,
awal sosialisasi oleh PD Pasar Medan diketahui, gedung Pasar Induk Mini Marelan
dibangun oleh biaya pemerintah dan tak ada sepatah katapun dari petugas tentang
adanya kutipan biaya.
Pedagang
lain John Sagala lebih detail lagi penjelasannya. Warga Pasar 4 Medan Marelan
ini menyampaikan keberatanya atas penetapan harga meja dagangan di gedung Pasar
Induk Mini Marelan yang dipatok Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional
Medan (P3TM) senilai 13 juta.
Dipaparkannya,
biaya pembuatan meja dagangan seharusnya tak lebih dari Rp 5 juta saja. “Kita
anggaplah biaya bikin meja dagangan 5 juta. Itupun udah kita taksir besar. Tapi
kenapa harga meja dagangan dijual mencapai Rp. 13 juta,” ketusnya saat ditemui
di kios dagangannya di Pasar Mini Marelan.
Diapun
meramal, pemindahan pedagang dari Pasar Marelan lama ke gedung baru tak akan
berlangsung mulus, karena banyak masalah yang tak sesuai dengan kesepakatan
awal.
Hal
senada disampaikan Ibu Yeni warga Jalan Young Panah Hijau Kel. Labuhan Deli.
Baik Santi, John Sagala dan Ibu Yeni menilai yang utama terlihat dari usaha
baik pemerintah hanyalah aksi pungli dan sikap otoriter oknum mengatasnamakan
pengurus P3TM Pasar Marelan.
Sekretaris
P3TM Pasar Marelan M.Ali Arifin yang dihubungi via ponselnya, Minggu (28/01)
mengaku tak mengetahui detail harga meja dan kios Pasar Induk Marelan yang
mereka kelola.
“Saya
tak tahu detailnya. Hubungi aja Ketua kami Pak Ali. Sama dia datanya semuanya,”
kata M Ali Arifin yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel.
Rengas Pulau ini.
Disinggung
atas pertanggungjawaban dan aliran keuntungan penjualan meja dan kios yang
mereka kerjakan, M Ali Arifin yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) Kel. Rengas Pulau ini juga mengarahkan wartawan menanyakan kepada Pak
Ali.
Namun
sayangnya, Ketua P3TM Pasar Marelan Ali tak berada ditempat saat dihubungi wartawan. Ponselnya
pun tak diangkat saat dihubungi meski terdengar nada panggil.
Informasi
yang dihimpun wartawan harga lapak meja dan kios yang ditetapkan pengurus P3TM
Pasar Marelan terbilang selangit. Bayangkan saja, untuk meja dagangan ukuran 80
Cm X 2 Meter ditetapkan senilai Rp. 13 juta sedangkan kios ukuran 2 Meter X 2
Meter dipatok Rp. 25 juta.
Bayangkan
saja, jika dikalkulasikan dengan ratusan meja dagangan, stand dan kios yang
akan dibangun tentu puluhan miliaran rupiah lah nilai transaksi Pengurus P3TM
Pasar Marelan yang akan terjadi dan hingga kini tak jelas bagaimana pertanggungjawabnya.
Pasalnya
hingga berita ini diturunkan, belum diketahui landasan hokum pelaksanaan
pembangunan meja, stand dan kios yang dikerjakan Pengurus P3TM Pasar Marelan
kepada pemerintah dalam hal ini PD Pasar Medan.
Sesuai
paparan Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya, di Pasar Induk Mini Marelan
direncanakan akan diisi oleh 800 pedagang yang akan mengisi meja dan kios di gedung
berlantai dua itu.
Pasar Marelan yang baru selesai dibangun ini memiliki 800
unit stand, meja dan kios. Pasar itu akan menampung seluruh
pedagang yang selama ini berjualan di pasar lama, seputaran Jalan Marelan Raya,
Jalan Kapten Rahmad Budin dan Jalan M. Basir.
“Jumlah pedagang yang kita data seluruhnya 791 orang, sedangkan
stand, meja dan kios yang kita miliki sebanyak 800 unit. Berarti kita
masih memiliki sisa 9 unit lagi. Setelah pengoperasina pasar ini dilakukan,
kita tidak akan memperkenankan para pedagang berjualan di pinggir jalan maupun lokasi-lokasi
yang selama ini dijadikan lapak untuk berjualan!” tegas Rusdi, Kamis
(25/01) saat mendampingi kunjungan Walikota Medan. (PS/RED)
FOTO SUASANA PEDAGANG PASAR MINI MARELAN DI LAPAK YANG LAMA:
FOTO LOKASI GEDUNG PASAR INDUK MINI MARELAN YANG SELESAI DIBANGUN: