Pungli dan Otoriter Oknum, Santapan Utama di Revitalisasi Pasar Marelan

/ Senin, 29 Januari 2018 / 03.07.00 WIB
PENGOSONGAN: Spanduk himbauan agar mengosongkan lokasi dagangan menjadi hantu yang menakutkan bagi pedagang. POSKOTA/M.SYAFRI NUR

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Spanduk himbauan agar mengosongkan lokasi dagangan menjadi hantu yang menakutkan bagi pedagang di Pasar Mini Marelan jalan Marelan Raya Pasar V Kel. Rengas Pulau.

Memang di beberapa titik terlihat terpasang spanduk PD Pasar Medan dengan himbauan ‘Diberitahukan kepada para pedagang tanggal 01 Februari 2018 mengosongkan dan meninggalkan lokasi dagangan jika tidak mengindahkan akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku’.
   
Janji pemindahan ke gedung Pasar Induk Mini Marelan yang baru dibangun dengan dana Hibah Bansos yang disalurkan melalui APBD Kota Medan mencapai 15 miliaran menjadi mimpi indah pedagang pada awalnya. Namun mengetahui fakta setiap tahapan proses mendapatkan lokasi dagangan harus menyetor sejumlah uang, seolah pupuslah harapan para pencari nafkah halal yang seharusnya diayomi itu.

MENGAKU: Ibu Santi pedagang ikan yang saat ini berdagang di Pasar Marelan lama mengaku belum mendapat meja dagangan di Gedung Pasar Mini Marelan yang baru.POSKOTA/M.SYAFRI NUR

Curahan hati (curhat) pedagang bernama Santi (42) warga Lingkungan 30 Kel. Rengas Pulau ini selayaknya menjadi perhatian pemerintah. Bagaimana tidak, ibu paruh baya yang telah 8 tahun berdagang di Pasar Mini Marelan yang lama ini mengaku seolah tak ada kepastian pemerintah atas nasib mereka.

“Saya sampai saat ini tak mendapat meja jualan yang dijanjikan. Lalu saat mendaftar saya sudah dipungut biaya Rp. 100 ribu untuk formulir. Ditambah lagi kami harus dibebankan uang DP senilai Rp 3 juta dan kewajiban membayar harga meja dagangan senilai 13 juta,” tuturnya berharap iba pemerintah, Minggu (28/01).

Diceritakannya, awal sosialisasi oleh PD Pasar Medan diketahui, gedung Pasar Induk Mini Marelan dibangun oleh biaya pemerintah dan tak ada sepatah katapun dari petugas tentang adanya kutipan biaya.

Pedagang lain John Sagala lebih detail lagi penjelasannya. Warga Pasar 4 Medan Marelan ini menyampaikan keberatanya atas penetapan harga meja dagangan di gedung Pasar Induk Mini Marelan yang dipatok Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) senilai 13 juta.

Dipaparkannya, biaya pembuatan meja dagangan seharusnya tak lebih dari Rp 5 juta saja. “Kita anggaplah biaya bikin meja dagangan 5 juta. Itupun udah kita taksir besar. Tapi kenapa harga meja dagangan dijual mencapai Rp. 13 juta,” ketusnya saat ditemui di kios dagangannya di Pasar Mini Marelan.

Diapun meramal, pemindahan pedagang dari Pasar Marelan lama ke gedung baru tak akan berlangsung mulus, karena banyak masalah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Hal senada disampaikan Ibu Yeni warga Jalan Young Panah Hijau Kel. Labuhan Deli. Baik Santi, John Sagala dan Ibu Yeni menilai yang utama terlihat dari usaha baik pemerintah hanyalah aksi pungli dan sikap otoriter oknum mengatasnamakan pengurus P3TM Pasar Marelan.

Sekretaris P3TM Pasar Marelan M.Ali Arifin yang dihubungi via ponselnya, Minggu (28/01) mengaku tak mengetahui detail harga meja dan kios Pasar Induk Marelan yang mereka kelola.

“Saya tak tahu detailnya. Hubungi aja Ketua kami Pak Ali. Sama dia datanya semuanya,” kata M Ali Arifin yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Rengas Pulau ini.

Disinggung atas pertanggungjawaban dan aliran keuntungan penjualan meja dan kios yang mereka kerjakan, M Ali Arifin yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Rengas Pulau ini juga mengarahkan wartawan menanyakan kepada Pak Ali.

Namun sayangnya, Ketua P3TM Pasar Marelan Ali tak berada  ditempat saat dihubungi wartawan. Ponselnya pun tak diangkat saat dihubungi meski terdengar nada panggil.

Informasi yang dihimpun wartawan harga lapak meja dan kios yang ditetapkan pengurus P3TM Pasar Marelan terbilang selangit. Bayangkan saja, untuk meja dagangan ukuran 80 Cm X 2 Meter ditetapkan senilai Rp. 13 juta sedangkan kios ukuran 2 Meter X 2 Meter dipatok Rp. 25 juta.

Bayangkan saja, jika dikalkulasikan dengan ratusan meja dagangan, stand dan kios yang akan dibangun tentu puluhan miliaran rupiah lah nilai transaksi Pengurus P3TM Pasar Marelan yang akan terjadi dan hingga kini tak jelas bagaimana pertanggungjawabnya.

Pasalnya hingga berita ini diturunkan, belum diketahui landasan hokum pelaksanaan pembangunan meja, stand dan kios yang dikerjakan Pengurus P3TM Pasar Marelan kepada pemerintah dalam hal ini PD Pasar Medan.

Sesuai paparan Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya, di Pasar Induk Mini Marelan direncanakan akan diisi oleh 800 pedagang yang akan mengisi meja dan kios di gedung berlantai dua itu.

Pasar Marelan yang baru selesai dibangun ini  memiliki 800  unit stand, meja dan kios.  Pasar itu akan menampung seluruh pedagang yang selama ini berjualan di pasar lama, seputaran Jalan Marelan Raya, Jalan Kapten Rahmad Budin dan Jalan M. Basir.


“Jumlah pedagang yang kita data seluruhnya 791 orang, sedangkan  stand, meja dan kios yang kita miliki sebanyak 800 unit.  Berarti kita masih memiliki sisa 9 unit lagi. Setelah pengoperasina pasar ini dilakukan, kita tidak akan memperkenankan para pedagang berjualan di pinggir jalan maupun lokasi-lokasi yang selama ini dijadikan lapak  untuk berjualan!” tegas Rusdi, Kamis (25/01) saat mendampingi kunjungan Walikota Medan. (PS/RED)

FOTO SUASANA PEDAGANG PASAR MINI MARELAN DI LAPAK YANG LAMA:






FOTO LOKASI GEDUNG PASAR INDUK MINI MARELAN YANG SELESAI DIBANGUN:


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p