Rapat Paripurna DPRD, Pansus Bentuk Perda Penyelenggaran Pendidikan

/ Kamis, 11 Januari 2018 / 14.13.00 WIB
PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu. POSKOTA/OKTAVIANUS,SH

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu langsung dipimpin Ketua DPRD Dahlan Bukhari, Rabu (10/1/2018).

Rapat ini digelar terkait dengan pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu, Pertama, tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua, tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Daerah (CSR) dan yang Ketiga, tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi yang diwakili oleh Plt Sekdakab H.Ahmad Muflih SH MH menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu ini.

Setelah mendengar laporan atas hasil keputusan Panitia Khusus atas Pembahasan Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih mewakili seluruh  Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Laporan Panitia Khusus tentang persetujuan satu buah Rancanagan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Labuhanbatu.

"Kami menyetujui laporan pansus tentang persetujuan satu buah Ranperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yaitu peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan," kata Ahmad Muflih.

Ahmad Muflih juga berharap, kiranya Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi payung hukum dalam membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu ini. (PS/OKTA)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p