PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu. POSKOTA/OKTAVIANUS,SH
POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT -
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu
langsung dipimpin Ketua DPRD Dahlan Bukhari, Rabu (10/1/2018).
Rapat ini digelar terkait dengan pembahasan tiga buah Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu, Pertama, tentang Penyelenggaraan
Pendidikan. Kedua, tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di
Daerah (CSR) dan yang Ketiga, tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi yang diwakili oleh Plt
Sekdakab H.Ahmad Muflih SH MH menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya
terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten
Labuhanbatu ini.
Setelah mendengar laporan atas hasil keputusan Panitia Khusus atas
Pembahasan Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari
DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih mewakili seluruh Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Laporan Panitia Khusus tentang persetujuan
satu buah Rancanagan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten
Labuhanbatu untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Labuhanbatu.
"Kami menyetujui laporan pansus tentang persetujuan satu buah
Ranperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk ditetapkan sebagai
Peraturan Daerah (Perda) yaitu peraturan daerah tentang Penyelenggaraan
Pendidikan," kata Ahmad Muflih.
Ahmad Muflih juga berharap, kiranya Peraturan Daerah tersebut dapat
menjadi payung hukum dalam membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan di
Kabupaten Labuhanbatu ini. (PS/OKTA)