Ratusan Kios dan Meja Dibandrol Puluhan Miliar, PD Pasar Medan Ngaku Tak Ada MoU ke P3TM Marelan

/ Selasa, 30 Januari 2018 / 23.25.00 WIB
TINJAU: Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya (paling kiri) saat mendampingi Walikota dan Wakil Walikota Medan meninjau gedung Pasar Induk Mini Marelan. POSKOTA/DOK 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ratusan meja dan kios yang dibangun di Gedung bernilai 15 miliar milik Negara oleh pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3TM) Pasar Marelan pimpinan Ali Geno dan M Ali Arifin ternyata tak mengantongi Momerendum off Understanding (Mou) dengan PD Pasar Medan. Padahal meja dan kios dagangan itu akan dibangun 800 unit hingga ditaksir harga jualnya puluhan miliar.

Mirisnya, PD Pasar Medan mengaku mengetahui harga meja dan kios dagangan itu di jual puluhan perunitnya, namun hanya bisa melihat dan mengaku taka da kontribusi untuk pemasukan kas perusahaan plat merah itu dengan dalih kesepakatan P3TM Marelan dengan ratusan pedagang.

Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya dihubungi, Selasa (30/01) via ponselnya mengaku, mereka tak memiliki kerjasama dengan P3TM Marelan yang membangun meja dan kios di gedung baru Pasar Induk Mini Marelan.

Dijelaskannya, PD Pasar Medan belum menerima penyerahan gedung baru Pasar Induk Mini Marelan berlantai dua ini dari Pemko Medan. “Kami belum menerima penyerahan gedung Pasar Induk Mini Marelan dari Pemko Medan karena masih dalam masa perawatan kontraktor,” katanya.

Disinggung mengenai, pengetahuannya atas harga meja dagangan 80 CM X 1,5 M yang dibandrol senilai Rp. 13 juta dan Kios 2 X 2 berdinding semen yang dibandrol Rp 25 juta yang akan dijual pengurus P3TM Marelan ke pedagang, Rusdi Sinuraya tak mempermasalahkan hal itu.

“Saya kira taka da masalah, karena nanti pembangunan saluran pembuangan dan pagar serta beberapa prasarana yang belum tersedia akan dibangun oleh pengurus P3TM Marelan,” ujarnya.

Demikian juga atas adanya kutipan uang formulir senilai Rp. 100 ribu persetnya dari ratusan pedagang oleh pengurus P3TM Marelan, Rusdi juga menyatakan hal itu wajar dengan mengibaratkan saat ini tak ada yang gratis karena kencing saja bayar. “Kutipan formulir Rp. 100 ribu untuk pedagang mungkin untuk adminitrasi mereka (P3TM,red) karena saat ini kencing sajapun bayar,” ujarnya.

DIBANDROL: Inilah bentuk meja 80 centimeter X 1,5 meter yang dibandrol seharga Rp. 13 juta oleh pihak ketiga kepada pedagang Pasar Induk Mini Marelan. POSKOTA/DOK 

Sementara, Poldasu akan menyelidiki jual beli meja dan kios yang dibangun pengurus P3TM Marelan kepada ratusan pedagang. Saat ini petugas Tribrata ini mengumpulkan bukti dan keterangan serta mengkaji masalah tersebut.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Poldasu AKBP Roni Samtana meminta penjelasan tim poskotasumatera.com perihal pemberitaan tentang jual beli meja dan kios yang dibangun pihak lain selain PD Pasar di gedung Pasar Induk Mini Marelan kepada ratusan pedagang.

Selanjutnya tim poskotasumatera.com memaparkan didepan penyidik dan Kanit di Ditkrimsus tentang narasumber dan keterangan yang diperoleh di lapangan seputar hal tersebut. Yang selanjutnya keterangan tersebut akan didiskusikan Wadirkrimsus Poldasu bersama timnya.

DIBANDROL: Inilah bentuk pembangunan kios ukuran 2 meter X 2 meter yang akan dijual  seharga Rp. 25 juta oleh pihak ketiga kepada pedagang Pasar Induk Mini Marelan. POSKOTA/DOK 

Sebelumnya, Senator Medan Teuku Bahrumsyah, Senin (29/01) dalam laman facebooknya juga menyampaikan telah melakukan sidak ke gedung baru Pasar Induk Mini Marelan. Dalam laman FB yang dicolek ratusan orang ini, politisi yang juga Ketua Partai Amanat Nasional Medan ini mempertanyakan siapa yang memberi izin pihak ketiga membangun meja dan kios yang dijual puluhan miliar itu.

Dituliskannya juga dalam lamannya itu, Pasar Induk Mini Marelan dibangun dengan uang rakyat dan tak boleh ada pungutan dengan alasan apapun kecuali ada peraturan karena tanpa peraturan berarti illegal.

Diberitakan sebelumnya, pedagang bernama Santi (42) warga Lingkungan 30 Kel. Rengas Pulau ini selayaknya menjadi perhatian pemerintah. Bagaimana tidak, ibu paruh baya yang telah 8 tahun berdagang di Pasar Mini Marelan yang lama ini mengaku seolah tak ada kepastian pemerintah atas nasib mereka.

“Saya sampai saat ini tak mendapat meja jualan yang dijanjikan. Lalu saat mendaftar saya sudah dipungut biaya Rp. 100 ribu untuk formulir. Ditambah lagi kami harus dibebankan uang DP senilai Rp 3 juta dan kewajiban membayar harga meja dagangan senilai 13 juta,” tuturnya berharap iba pemerintah, Minggu (28/01).

Diceritakannya, awal sosialisasi oleh PD Pasar Medan diketahui, gedung Pasar Induk Mini Marelan dibangun oleh biaya pemerintah dan tak ada sepatah katapun dari petugas tentang adanya kutipan biaya.

Pedagang lain John Sagala lebih detail lagi penjelasannya. Warga Pasar 4 Medan Marelan ini menyampaikan keberatanya atas penetapan harga meja dagangan di gedung Pasar Induk Mini Marelan yang dipatok Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) senilai 13 juta.

Dipaparkannya, biaya pembuatan meja dagangan seharusnya tak lebih dari Rp 5 juta saja. “Kita anggaplah biaya bikin meja dagangan 5 juta. Itupun udah kita taksir besar. Tapi kenapa harga meja dagangan dijual mencapai Rp. 13 juta,” ketusnya saat ditemui di kios dagangannya di Pasar Mini Marelan.

Diapun meramal, pemindahan pedagang dari Pasar Marelan lama ke gedung baru tak akan berlangsung mulus, karena banyak masalah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Hal senada disampaikan Ibu Yeni warga Jalan Young Panah Hijau Kel. Labuhan Deli. Baik Santi, John Sagala dan Ibu Yeni menilai yang utama terlihat dari usaha baik pemerintah hanyalah aksi pungli dan sikap otoriter oknum mengatasnamakan pengurus P3TM Pasar Marelan.

Sekretaris P3TM Pasar Marelan M.Ali Arifin yang dihubungi via ponselnya, Minggu (28/01) mengaku tak mengetahui detail harga meja dan kios Pasar Induk Marelan yang mereka kelola.

“Saya tak tahu detailnya. Hubungi aja Ketua kami Pak Ali. Sama dia datanya semuanya,” kata M Ali Arifin yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Rengas Pulau ini.

Disinggung atas pertanggungjawaban dan aliran keuntungan penjualan meja dan kios yang mereka kerjakan, M Ali Arifin yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Rengas Pulau ini juga mengarahkan wartawan menanyakan kepada Pak Ali.


Namun sayangnya, Ketua P3TM Pasar Marelan Ali tak berada  ditempat saat dihubungi wartawan. Ponselnya pun tak diangkat saat dihubungi meski terdengar nada panggil. (PS/RED)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p