ORASI: Koordinator aksi FUIB Dedi Irwansyah SPdi saat melakukan orasi di depan Kejari Sergai. POSKOTA/PUTRA NURSAID
POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Ratusan
Massa Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ‘menyerbu’
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menuntut menahan terduga
pelaku penistaan agama, Meliaki Siahan.
Ratusan massa dengan
menggunakan spanduk dan pengeras suara, Jumat (12/01) sekitar Pukul 14:00 Wib
mendesak Jaksa Penuntut Umum segera menahan tersangka yang kini perkaranya
telah dilimpahkan dari Polres Sergai ke intansi Adiyaksa itu.
Dugaan penistaan agama
yang dilakukan oknum guru SMP Negeri 1 Sei Rampah tepat nya, Kamis 10/08 /2017
yang resmi dilaporkan kepihak kepolisian nomor laporan STPL/183/IX/2017/SU/RES.Sergai.
Polisi yang menanganinya
dinilai massa lamban dalam penangannya, sehingga massa FUIB menuntut pihak
penegak hukum cepat mengambil sikap dalam penegakan hokum.
Koordinator aksi yang
juga ketua FUIB Dedi Irwansyah Spdi meminta tersangka penista agama ini segera
ditahan guna menindak aksi yang merugikan umat Islam itu.
“Aksi ini adalah yang
kedua kali kami lakukan, sebelumnya kami meminta kepada Kapolres Sergai untuk
meminta menahan terduga penista agama tersebut, agar jelas dan transfaran dalam
penegakan hukum,di negeri bertuah tanah beradat ini,” teriak Ddei Irwansyah.
Kali ini,
katanya, mereka meminta kepada Kejaksaan Sergai, untuk segera melaksanakan
tugasnya sebagai penegak hukum, sebab berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan Sergai
oleh pihak kepolisian. “Untuk menindak lanjuti perkara ini, karena perkara ini
sudah 5 bulan berlalu namun masih jalan ditempat,” tegas Dedi.
Setelah Setengah jam
melakukan aksi orasi didepan Kejari Sergai, Tim Jaksa Penuntut Umum bersedia
menjawab tuntutan massa FUIB. Kajari Sergai diwakili JPU Memed Rahmad SH
mengatakan, perkara ini sedang ditangani
karena masih pelimpahan tahap pertama. “Jadi kita belum bisa menahan diduga
tersangka penistaan agama yang bernama Maliaki Siahaan. Namun kalau sudah masuk
tahap selanjutnya baru kita bisa menahannya. Kita mengharapkan kepada
masyarakat Sergai bisa mempercayakan hal ini kepada kejaksaan untuk penangan
perkara ini,” jelas Memed.
Lebih lanjut
Memed menjelaskan, perkara ini masih dipelajari lebih lanjut dan untuk pasal yang
dijeratkan, untuk sementara dikenakan pasal 156 A KUHP dan Pasal 156, yang
ancamannya 4 dan 5 Tahun Penjara. (PS/PUTRA)
TANGGAPI: Tim JPU Sergai
Memed Rahmad SH saat menanggapi aksi massa FUIB atas pelimpahan kasus terduga penistaan
agama. POSKOTA/PUTRA NURSAID