Ratusan Massa ‘Serbu’ Kejari Sergai Minta Tersangka Penista Agama Ditahan

/ Jumat, 12 Januari 2018 / 23.19.00 WIB
ORASI: Koordinator aksi FUIB Dedi Irwansyah SPdi saat melakukan orasi di depan Kejari Sergai. POSKOTA/PUTRA NURSAID

POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Ratusan Massa  Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ‘menyerbu’ Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menuntut menahan terduga pelaku penistaan agama, Meliaki Siahan.

Ratusan massa dengan menggunakan spanduk dan pengeras suara, Jumat (12/01) sekitar Pukul 14:00 Wib mendesak Jaksa Penuntut Umum segera menahan tersangka yang kini perkaranya telah dilimpahkan dari Polres Sergai ke intansi Adiyaksa itu.

Dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum guru SMP Negeri 1 Sei Rampah tepat nya, Kamis 10/08 /2017 yang resmi dilaporkan kepihak kepolisian nomor laporan STPL/183/IX/2017/SU/RES.Sergai.

Polisi yang menanganinya dinilai massa lamban dalam penangannya, sehingga massa FUIB menuntut pihak penegak hukum cepat mengambil sikap dalam penegakan hokum.

Koordinator aksi yang juga ketua FUIB Dedi Irwansyah Spdi meminta tersangka penista agama ini segera ditahan guna menindak aksi yang merugikan umat Islam itu.

“Aksi ini adalah yang kedua kali kami lakukan, sebelumnya kami meminta kepada Kapolres Sergai untuk meminta menahan terduga penista agama tersebut, agar jelas dan transfaran dalam penegakan hukum,di negeri bertuah tanah beradat ini,” teriak Ddei Irwansyah.

Kali ini, katanya, mereka meminta kepada Kejaksaan Sergai, untuk segera melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum, sebab berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan Sergai oleh pihak kepolisian. “Untuk menindak lanjuti perkara ini, karena perkara ini sudah 5 bulan berlalu namun masih jalan ditempat,” tegas Dedi.

Setelah Setengah jam melakukan aksi orasi didepan Kejari Sergai, Tim Jaksa Penuntut Umum bersedia menjawab tuntutan massa FUIB. Kajari Sergai diwakili JPU Memed Rahmad SH mengatakan,  perkara ini sedang ditangani karena masih pelimpahan tahap pertama. “Jadi kita belum bisa menahan diduga tersangka penistaan agama yang bernama Maliaki Siahaan. Namun kalau sudah masuk tahap selanjutnya  baru kita bisa menahannya. Kita mengharapkan kepada masyarakat Sergai bisa mempercayakan hal ini kepada kejaksaan untuk penangan perkara ini,” jelas Memed.

Lebih lanjut Memed menjelaskan, perkara ini masih dipelajari lebih lanjut dan untuk pasal yang dijeratkan, untuk sementara dikenakan pasal 156 A KUHP dan Pasal 156, yang ancamannya 4 dan 5 Tahun Penjara. (PS/PUTRA)


TANGGAPI: Tim JPU Sergai Memed Rahmad SH saat menanggapi aksi massa FUIB atas pelimpahan kasus terduga penistaan agama. POSKOTA/PUTRA NURSAID

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p