DITANGKAP: Tersangka Uto ditangkap Satuan Narkotika Polres Sergai karena menyimpan 3,5 gram Sabu-sabu. POSKOTA/PUTRA
POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Sempat
mendekam selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi
ternyata tak membuat Dul Rahman alias Uto (45) jera.
Setelah menghirup udara
bebas sejak September 2017 lalu, kini Uto kembali berurusan dengan pihak polisi
karena kasus narkotika. Uto ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai di rumahnya Dusun II, Desa Sei
Nagalawan,Kec. Perbaungan, Sergai, Rabu (24/01/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan tersangka,
Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak kecil berisi
narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung dan
uang tunai sebesar Rp. 50.000,- rupiah.
Kepada petugas Uto mengaku,
baru satu bulan melakukan pekerjaan ini setelah baru keluar penjara September
lalu, dikarenakan ekonomi yang membuat Bapak dua anak ini nekat kembali menjual
barang haram tersebut. “Baru satu bulan ini aku jual pak sejak keluar Lapas,
buat tambah-tambah ekonomi,” katanya
Sementara itu, Kapolres
Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Narkoba AKP P. Bangun
mengatakan, dari adanya laporan dari masyarakat tersangka Uto kembali sering
melakukan transaksi narkoba.
“Dari laporan tersebut
kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang
bukti yang disimpan di dalam kamar mandi. Kita tindak lanjuti laporan
masyarakat,dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu di
dalam kamar mandi tersangka,” ungkap Kasat Narkoba
Guna mempertanggunjawabkan
perbuatannya, Tersangka yang merupakan residivis Narkoba dijerat UU Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika. (PS/PUTRA)