Residivis Kasus Narkoba Gol Lagi, Polisi Sita 3,5 Gram Sabu-sabu

/ Kamis, 25 Januari 2018 / 20.56.00 WIB
DITANGKAP: Tersangka Uto ditangkap Satuan Narkotika Polres Sergai karena menyimpan 3,5 gram Sabu-sabu. POSKOTA/PUTRA

POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Sempat mendekam selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi ternyata tak membuat Dul Rahman alias Uto (45) jera.

Setelah menghirup udara bebas sejak September 2017 lalu, kini Uto kembali berurusan dengan pihak polisi karena kasus narkotika.  Uto ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai di rumahnya Dusun II, Desa Sei Nagalawan,Kec. Perbaungan, Sergai, Rabu (24/01/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- rupiah.

Kepada petugas Uto mengaku, baru satu bulan melakukan pekerjaan ini setelah baru keluar penjara September lalu, dikarenakan ekonomi yang membuat Bapak dua anak ini nekat kembali menjual barang haram tersebut. “Baru satu bulan ini aku jual pak sejak keluar Lapas, buat tambah-tambah ekonomi,” katanya

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Narkoba AKP P. Bangun mengatakan, dari adanya laporan dari masyarakat tersangka Uto kembali sering melakukan transaksi narkoba.

“Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang disimpan di dalam kamar mandi. Kita tindak lanjuti laporan masyarakat,dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu di dalam kamar mandi tersangka,” ungkap Kasat Narkoba

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, Tersangka yang merupakan residivis Narkoba dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PS/PUTRA)




Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p