Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK
POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-
Kepedulian Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang terhadap permasalahan
hukum yang bergulir di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Labuhanbatu, sangat
ditanamkannya guna menjaga stabilitas dan keamanan yang terkondisi di Kabupaten
Ika Bina En Pabolo ini.
Realitanya, selain bertatap
muka langsung dengan para pelaku aksi demonstrasi masyarakat
didampingi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC
- GMNI) Labuhanbatu, Kamis (25/01) lalu.
Keesokan harinya, Jumat
(26/1/2018), Kapolres juga langsung turun ke Lokasi Lahan yang menjadi pusat
konflik di Barombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dalam rangka
menganulir permasalahan yang terjadi.
Kedatangan Kapolres ke
Barombang, guna melakukan pertemuan terhadap kedua belah pihak yang berseteru,
sembari menyampaikan proses hukum yang berlaku, berikut langkah
penyelesaiannya, guna mengantisipasi terjadinya selisih paham dan konflik yang
berkelanjutan.
Sebelumnya
diberitakan, permasalahan sengketa lahan yang berada di Desa Sei Baru
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu antara Sukanto Tjeng alias Takoseng
dan Kelompok Tani Cinta Murni, Kelompok Tani Indah dan Kelompok Tani Jaya Tani
ini bergulir, setelah kedua pihak yang berseteru saling membuat pengaduan
terkait Alas Hak Dasar Penguasaan Lahan yang diketahui masih berstatus Kawasan
Hutan Lindung.
Pada satu sisi, pihak
Takoseng membuat pengaduan terhadap salah satu Kelompok Tani atas Penguasaan
Lahan Tanpa Izin sesuai Bukti Laporan Nomor: LP/1855/ X/ 2017/ SU/ RES LBH
tanggal 25 Oktober 2017.
Sementara disisi lain,
ketiga Kelompok Tani juga membuat Laporan Pengaduan perihal Alas Hak yang
dimiliki Takoseng akan Penguasaan Lahan yang sama diduga palsu
sesuai dengan Nomor Laporan : LP/45/XII/2017/SU/RES LBH/Sek Panai Hilir
tanggal 1 Desember 2017 terkait Pemalsuan Dokumen.
Dalam aksi Demo yang
digelar Masyarakat bersama GMNI Labuhanbatu tersebut, Kapolres telah
menjelaskan dengan tegas, bahwa siapapun tidak berhak di areal pertanahan
tersebut jika tidak mempunyai alas hak atau status perizinan yang lengkap
sesuai Aturan dan Peraturan yang berlaku.
"Kalian punya alas
hak tidak disitu? Itu adalah kawasan hutan, dan siapapun tidak berhak disitu.
Masyarakat diminta tegas jangan diperalat untuk hal yang tidak benar,"
ucap Kapolres.
Kapolres juga
menjelaskan, bahwa pihak Polres Labuhanbatu sudah berulangkali mengundang
Kelompok Tani untuk menyelesaikan konflik dimaksud, tapi tidak dipenuhi oleh
Kelompok Tani. "Tiga kali di undang tidak pernah hadir untuk
selesaikan konflik," sebut Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres
meminta kepada pihak yang merasa dirugikan segera membawa dokumen terkait
kepemilikan lahan ke Polres Labuhanbatu untuk penyelesaian akhir. Dan tentang
pengaduan para Kelompok Tani yang telah masuk ke Polsek Panai Hilir juga akan
segera ditindak lanjuti.
"Saya minta segera
dokumen yang terkait permasalahan segera dibawa ke Polres untuk ditindak
lanjuti," tutup Kapolres.
Kepada Wartawan terkait
hal ini, ketika dikonfirmasi via Android mengatakan, antara Kelompok Tani dan
pihak Takoceng sama - sama menguasai Kawasan Hutan Lindung. "Karna itu
masih Kawasan Hutan Lindung, kedua belah pihak saya sarankan mengurus
perijinannya ke Dinas Kehutanan dan silahkan berkoordinasi dengan pihak
Kehutanan", jawab Kapolres melalui dinding Whatsappnya. (PS/OKTA)