Solusi Atas Konflik, Warga Berombang Disarankan Urus Izin ke Dinas Kehutanan

/ Minggu, 28 Januari 2018 / 00.53.00 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK 

POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT- Kepedulian Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang terhadap permasalahan hukum yang bergulir di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Labuhanbatu, sangat ditanamkannya guna menjaga stabilitas dan keamanan yang terkondisi di Kabupaten Ika Bina En Pabolo ini. 

Realitanya, selain bertatap muka langsung dengan para pelaku aksi demonstrasi masyarakat didampingi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC - GMNI) Labuhanbatu, Kamis (25/01) lalu.

Keesokan harinya, Jumat (26/1/2018), Kapolres juga langsung turun ke Lokasi Lahan yang menjadi pusat konflik di Barombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dalam rangka menganulir permasalahan yang terjadi.

Kedatangan Kapolres ke Barombang, guna melakukan pertemuan terhadap kedua belah pihak yang berseteru, sembari menyampaikan proses hukum yang berlaku, berikut langkah penyelesaiannya, guna mengantisipasi terjadinya selisih paham dan konflik yang berkelanjutan.

Sebelumnya diberitakan, permasalahan sengketa lahan yang berada di Desa Sei Baru Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu antara Sukanto Tjeng alias Takoseng dan Kelompok Tani Cinta Murni, Kelompok Tani Indah dan Kelompok Tani Jaya Tani ini bergulir, setelah kedua pihak yang berseteru saling membuat pengaduan terkait Alas Hak Dasar Penguasaan Lahan yang diketahui masih berstatus Kawasan Hutan Lindung. 

Pada satu sisi, pihak Takoseng membuat pengaduan terhadap salah satu Kelompok Tani atas Penguasaan Lahan Tanpa Izin sesuai Bukti Laporan Nomor: LP/1855/ X/ 2017/ SU/ RES LBH tanggal 25 Oktober 2017. 

Sementara disisi lain, ketiga Kelompok Tani juga membuat Laporan Pengaduan perihal Alas Hak yang dimiliki Takoseng akan Penguasaan Lahan yang sama diduga palsu sesuai dengan Nomor Laporan : LP/45/XII/2017/SU/RES LBH/Sek Panai Hilir tanggal 1 Desember 2017 terkait Pemalsuan Dokumen. 

Dalam aksi Demo yang digelar Masyarakat bersama GMNI Labuhanbatu tersebut, Kapolres telah menjelaskan dengan tegas, bahwa siapapun tidak berhak di areal pertanahan tersebut jika tidak mempunyai alas hak atau status perizinan yang lengkap sesuai Aturan dan Peraturan yang berlaku. 

"Kalian punya alas hak tidak disitu? Itu adalah kawasan hutan, dan siapapun tidak berhak disitu. Masyarakat diminta tegas jangan diperalat untuk hal yang tidak benar," ucap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa pihak Polres Labuhanbatu sudah berulangkali mengundang Kelompok Tani untuk menyelesaikan konflik dimaksud, tapi tidak dipenuhi oleh Kelompok Tani.  "Tiga kali di undang tidak pernah hadir untuk selesaikan konflik," sebut Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres meminta kepada pihak yang merasa dirugikan segera membawa dokumen terkait kepemilikan lahan ke Polres Labuhanbatu untuk penyelesaian akhir. Dan tentang pengaduan para Kelompok Tani yang telah masuk ke Polsek Panai Hilir juga akan segera ditindak lanjuti. 

"Saya minta segera dokumen yang terkait permasalahan segera dibawa ke Polres untuk ditindak lanjuti," tutup Kapolres.

Kepada Wartawan terkait hal ini, ketika dikonfirmasi via Android mengatakan, antara Kelompok Tani dan pihak Takoceng sama - sama menguasai Kawasan Hutan Lindung. "Karna itu masih Kawasan Hutan Lindung, kedua belah pihak saya sarankan mengurus perijinannya ke Dinas Kehutanan dan silahkan berkoordinasi dengan pihak Kehutanan", jawab Kapolres melalui dinding Whatsappnya. (PS/OKTA) 



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p