Terkait Kasus Siswa Illegal di SMAN 2, Pemprovsu Jangan Inkonsisten

/ Kamis, 25 Januari 2018 / 22.11.00 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut jangan inkonsisten dalam menangani Kasus Siswa Ilegal.

Begitu juga dengan Polisi Daerah (Polda) Sumut, jangan membiarkan Pengusutan Kasus tersebut berlarut - larut, Pemprovsu dan Poldasu harus tegas melaksanakan keputusan, demikian dikatakan Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada poskotasumatera.com lewat dinding Whatsappnya.

Menurut Abyadi, Pemprovsu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut yang menetapkan Pemindahan seluruh Siswa Illegal di SMAN 2 dan SMAN 13.

Mestinya, lanjut Abyadi, semua Siswa yang masuk di luar PPDB Online segera dipindahkan ke Sekolah Swasta. Dan oknum yg terlibat dalam kecurangan itu seperti Kasek, Komite Sekolah, oknum di Disdik Pemprovsu dan Orang Tua harus ditindak. Selanjutnya, Poldasu yang sudah sejak Desember 2017 lalu melakukan pengusutan kasus ini, harus segera menetapkan tersangka.

"Dalam Aksi Demo Para Orang Tua Siswa di Kantor Gubsu kemarin, Orang Tua Siswa sudah mengaku bahwa anak mereka masuk tanpa melalui PPDB Online. Dengan membayar Rp. 3 jt - Rp 5 jt. Ini Saya baca di media. Jadi, sudah jelas melanggar Aturan dan Peraturan tentang PPDB, Kok masih terus dipertahankan ?", ucap Abyadi Siregar.

Abyadi juga melanjutkan, Komisi E DPRD Sumut sendiri bersama Orang Tua Siswa dan utusan Disdik Sumut, sudah pernah melakukan Konsultasi ke Kemendikbud terkait ini.

Saat itu, ujar Abyadi, Kemendikbud menjawab bahwa itu adalah Kewenangan Daerah (Pemprovsu). Dan bersama Forkopimda, sebelumnya sudah memutuskan, agar seluruh Siswa Illegal dipindahkan ke Sekolah Swasta, sebagai hasil keputusan rapat Forkopimda yg sudah final. “Jadi sebenarnya, Pemprovsu sekarang hanya tinggal melaksanakan Keputusan Rapat Forkopimda dimaksud untuk segera memindahkan para Siswa dan jangan ragu – ragu,” katanya.

Untuk diketahui, tambah Abyadi, saat ini dari 180 Siswa Illegal di SMAN 2, hanya tinggal 82 orang lagi yang ngotot bertahan, selebihnya sudah pindah. Karena itu, Ombudsman meminta kepada Pemprovsu harus melaksanakan keputusan Forkopimda, jangan mencla mencle.

Pemprovsu harus menegakkan aturan yg dibuatnya sendiri. Seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penerimaan Siswa - Siswi SMAN dan SMKN di Sumut harus melalui PPDB Online. “Maka Pemprovsu dalam hal ini harus menegakkan aturannya, dalam rangka upaya perbaikan Dunia Pendidikan di Sumut,” sebut Abyadi.

Informasi yang di himpun Wartawan seputar Kasus Siswa Illegal ini menyebutkan, saat ini, dari 180 Siswa Illegal di SMAN 2, tersisa sebanyak 82 orang Siswa lagi yang belum dipindahkan ke Sekolah Swasta. 

Namun dari jumlah tersebut, hanya 59 orang Siswa yang datanya ada sama pihak Sekolah atau terdaftar di sekolah. Sementara lainnya, datanya tidak ada di Sekolah. Dikabarkan, daftarnya pada Komite Sekolah. Padahal, dalam Peraturan dan Aturan yang berlaku terkait PPDB, Komite Sekolah tidak memiliki urusan sama sekali dengan Penerimaan Siswa Baru. Apalagi dalam PPDB Online, tidak diperbolehkan sama sekali.

Diberitakan sebelumnya dibeberapa Media Surat Kabar Harian, Mingguan, Tabloid dan Majalah, maupun Media Online, ada sebanyak 180 siswa SMAN 2 Medan tidak lulus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, akan diupayakan bersekolah di Sekolah Swasta. Karena Peraturan Gubsu yang sudah mengamanahkan hal itu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Arsyad Lubis, menepis pernyataan Orang Tua Siswa yang menyatakan bahwa siswa yang masuk kelas siluman SMA Negeri 2 Medan merupakan siswa cadangan pada PPDB online.

Sebelumnya, sebanyak 180 siswa di SMA Negeri 2 Medan yang masuk di 'Kelas Siluman'. Seperti pengakuan Eddy Yanto, yang mengaku mewakili Orang Tua Siswa 'Kelas Siluman' mengakui, anak-anak mereka merupakan siswa cadangan yang tidak lulus PPDB online.

Dengan menahan berkas anak-anak mereka dan menawarkan kelas tambahan berdasarkan zonasi di penerimaan siswa gelombang kedua, berdasarkan Surat Edaran Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan penerimaan siswa didasarkan zonasi. Sehingga membuat anak - anak mereka di-bully dan menjadi beban mental, sehingga harus mengadukan hal tersebut ke Komisi E DPRD Sumut.

Kadisdik Sumut Arsyad menampik hal itu dan menjelaskan, bahwa untuk di SMA Negeri 2 Medan ada sekitar 1.800 siswa yang mendaftar melalui PPDB online. Namun, daya tampung sekolah hanya 432 siswa dari 12 kelas, dengan masing-masing kelas terdiri dari 36 siswa.

Dengan catatan sisanya semua cadangan berdasarkan nomor urut ranking. Kalaupun ada yang masuk naik dari nomor urut atas dan jumlahnya berdasarkan daya tampung sekolah.

Sehingga, siswa-siswa yang ada di luar PDDB online dimaksud, berdasarkan SE Gubernur Sumut tetap konsisten dijalankan untuk difasilitasi ke sekolah-sekolah swasta. "Karena itu sudah Pergub, maka harus ditegakkan. Kita konsisten dengan itu. Jadi tidak mungkin diterima semua. Tidak untuk alasan apa pun, kita jalankan Pergub terkait PDDB online ini," jelas Arsyad. (PS/OKTA) 



SMAN 2 Medan. 


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p