Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar
POSKOTASUMATERA.COM -
MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta agar Pemerintah
Provinsi (Pemrov) Sumut jangan inkonsisten dalam menangani Kasus Siswa Ilegal.
Begitu juga dengan Polisi Daerah (Polda) Sumut, jangan membiarkan
Pengusutan Kasus tersebut berlarut - larut, Pemprovsu dan Poldasu harus tegas
melaksanakan keputusan, demikian dikatakan Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Sumut
Abyadi Siregar kepada poskotasumatera.com lewat dinding
Whatsappnya.
Menurut Abyadi, Pemprovsu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Sumut yang menetapkan Pemindahan seluruh Siswa Illegal di SMAN 2
dan SMAN 13.
Mestinya, lanjut Abyadi, semua Siswa yang masuk di luar PPDB Online
segera dipindahkan ke Sekolah Swasta. Dan oknum yg terlibat dalam kecurangan
itu seperti Kasek, Komite Sekolah, oknum di Disdik Pemprovsu dan Orang Tua
harus ditindak. Selanjutnya, Poldasu yang sudah sejak Desember 2017 lalu
melakukan pengusutan kasus ini, harus segera menetapkan tersangka.
"Dalam Aksi Demo Para Orang Tua Siswa di Kantor Gubsu kemarin,
Orang Tua Siswa sudah mengaku bahwa anak mereka masuk tanpa melalui PPDB
Online. Dengan membayar Rp. 3 jt - Rp 5 jt. Ini Saya baca di media. Jadi, sudah
jelas melanggar Aturan dan Peraturan tentang PPDB, Kok masih terus
dipertahankan ?", ucap Abyadi Siregar.
Abyadi juga melanjutkan, Komisi E DPRD Sumut sendiri bersama Orang Tua
Siswa dan utusan Disdik Sumut, sudah pernah melakukan Konsultasi ke Kemendikbud
terkait ini.
Saat itu, ujar Abyadi, Kemendikbud menjawab bahwa itu adalah Kewenangan
Daerah (Pemprovsu). Dan bersama Forkopimda, sebelumnya sudah memutuskan, agar
seluruh Siswa Illegal dipindahkan ke Sekolah Swasta, sebagai hasil keputusan
rapat Forkopimda yg sudah final. “Jadi sebenarnya, Pemprovsu sekarang hanya
tinggal melaksanakan Keputusan Rapat Forkopimda dimaksud untuk segera
memindahkan para Siswa dan jangan ragu – ragu,” katanya.
Untuk diketahui, tambah Abyadi, saat ini dari 180 Siswa Illegal di SMAN
2, hanya tinggal 82 orang lagi yang ngotot bertahan, selebihnya sudah pindah.
Karena itu, Ombudsman meminta kepada Pemprovsu harus melaksanakan keputusan
Forkopimda, jangan mencla mencle.
Pemprovsu harus menegakkan aturan yg dibuatnya sendiri. Seperti
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penerimaan Siswa -
Siswi SMAN dan SMKN di Sumut harus melalui PPDB Online. “Maka Pemprovsu dalam
hal ini harus menegakkan aturannya, dalam rangka upaya perbaikan Dunia
Pendidikan di Sumut,” sebut Abyadi.
Informasi yang di himpun Wartawan seputar Kasus Siswa Illegal ini
menyebutkan, saat ini, dari 180 Siswa Illegal di SMAN 2, tersisa sebanyak 82
orang Siswa lagi yang belum dipindahkan ke Sekolah Swasta.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 59 orang Siswa yang datanya ada sama
pihak Sekolah atau terdaftar di sekolah. Sementara lainnya, datanya tidak ada
di Sekolah. Dikabarkan, daftarnya pada Komite Sekolah. Padahal, dalam Peraturan
dan Aturan yang berlaku terkait PPDB, Komite Sekolah tidak memiliki urusan sama
sekali dengan Penerimaan Siswa Baru. Apalagi dalam PPDB Online, tidak
diperbolehkan sama sekali.
Diberitakan sebelumnya dibeberapa Media Surat Kabar Harian, Mingguan,
Tabloid dan Majalah, maupun Media Online, ada sebanyak 180 siswa SMAN 2 Medan
tidak lulus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, akan diupayakan
bersekolah di Sekolah Swasta. Karena Peraturan Gubsu yang sudah mengamanahkan
hal itu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Arsyad
Lubis, menepis pernyataan Orang Tua Siswa yang menyatakan bahwa siswa yang
masuk kelas siluman SMA Negeri 2 Medan merupakan siswa cadangan pada PPDB
online.
Sebelumnya, sebanyak 180 siswa di SMA Negeri 2 Medan yang masuk di
'Kelas Siluman'. Seperti pengakuan Eddy Yanto, yang mengaku mewakili Orang Tua
Siswa 'Kelas Siluman' mengakui, anak-anak mereka merupakan siswa cadangan yang
tidak lulus PPDB online.
Dengan menahan berkas anak-anak mereka dan menawarkan kelas tambahan
berdasarkan zonasi di penerimaan siswa gelombang kedua, berdasarkan Surat
Edaran Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 3 Tahun 2017 yang
menyatakan penerimaan siswa didasarkan zonasi. Sehingga membuat anak - anak
mereka di-bully dan menjadi beban mental, sehingga harus mengadukan hal
tersebut ke Komisi E DPRD Sumut.
Kadisdik Sumut Arsyad menampik hal itu dan menjelaskan, bahwa untuk di
SMA Negeri 2 Medan ada sekitar 1.800 siswa yang mendaftar melalui PPDB online.
Namun, daya tampung sekolah hanya 432 siswa dari 12 kelas, dengan masing-masing
kelas terdiri dari 36 siswa.
Dengan catatan sisanya semua cadangan berdasarkan nomor urut ranking.
Kalaupun ada yang masuk naik dari nomor urut atas dan jumlahnya berdasarkan
daya tampung sekolah.
Sehingga, siswa-siswa yang ada di luar PDDB online dimaksud, berdasarkan
SE Gubernur Sumut tetap konsisten dijalankan untuk difasilitasi ke
sekolah-sekolah swasta. "Karena itu sudah Pergub, maka harus ditegakkan.
Kita konsisten dengan itu. Jadi tidak mungkin diterima semua. Tidak untuk
alasan apa pun, kita jalankan Pergub terkait PDDB online ini," jelas
Arsyad. (PS/OKTA)
SMAN 2 Medan.