MoU: Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S, MSi menandatangani MoU dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Wilayah Medan dr.Ari Dwi Aryani,M.KM.POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Walikota
Medan Drs HT Dzulmi Eldin S, MSi menandatangani MoU dengan Kepala Cabang BPJS
Kesehatan Wilayah Medan dr.Ari Dwi Aryani,M.KM tentang
Cakupan Semesta jaminan Kesehatan (Universal Helath Coverage (UHC) di Medan.
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah
Sumatera dan Aceh Budi Muhammad Arief, Selasa (16/1) di Gedung Cavital
Jl.Balaikota Medan.
Menurut
Walikota, Nota Kesepahaman ( MoU) ini berisikan tentang cakupan semesta jaminan
kesehatan di kota Medan dalam rangka menjamin keberlangsungan program jaminan
kesehatan nasional yang merupakan program senergis nasional. Hal ini disasari
dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang opti,alisasi pelaksanaan
program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Diakunya,
bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) makin inovatif dalam hal
pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah kembali diperluas kanal
pendaftaran peserta JKN-KIS melalui telepon atau Virtual service yakni melalui
layanan BPJS kesehatan Care Center.
Yang
sebelumnya BPJS Kesehatan telah mengmbangkan pendaftaran melalui Dropbox di
Kanotr Cabang Kesehatan, Kantor Camat dan Kantor Lurah serta pendaftaran
melalui Paymen Point Online Bank. Semua layanan yang diadakan BPJS Kesehatan
ini hakekatnya untuk memepermudah masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta
JKN-KIS. ” ujar Walikota.
Akhir-akhir
ini ada isu-isu bahwa BPJS Kesehatan tidak menangani jenis penyakit tertentu,
dan ada lagi Isu-isu bahwa Rumah Sakit mempermainkan BPJS. ini tidak benar,
pihak Rumah Sakit dan BPJS tetap memperlakukan semua pasien harus dilayani,
namun bisa saja ada oknum-oknum tertentu di Rumah Sakit yang menyampaikan hal
ini tanpa sepengetahuan oleh pihak pengelola manajeman Rumah Sakit tersebut.
Untuk
itu, Walikota mintak kepada pengelola Rumah Sakit harus jelas faktaintekritas
pelapor pengklaiman BPJS, bila si pelapor pengklaiman BPJS tidak sesuai
prosudur yang dilakukkannya, maka pihak Pengelola Manajemen Rumah Sakit dapat
memberikan sangsi atau tindakan kepada sipembuat pelapor pengklaiman BPJS
tersebut.
Pada
kesempatan itu juga, Walikota berharap kapada pihak pengelola manajemen Rumah
Sakit di kota Medan, “ jangan memintak jaminan kepada pasien yang emergensi”.
Pemerintah kota Medan melalui Dinas Kesehatan agar tetap melakukan pengawasan
terhadap Rumah Sakit di kota Medan.
Sebelumnya
dr.Budi Muhammad Arief selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera dan
Aceh mengatakan kegiatan penandatanganan MoU ini sebagai perwujudan Inpres No.8
Tahun 2017.
Sesuai
dengan Intruski Presiden perlunya kepala daerah yaitu Gubernur, Walikota dan
Bupati untuk dapat menganggarkan agaran Kesehatan bagi masyarakat orang miskin
atau masyarakat tidak mampu maupun masyarakat Umum. Selain itu Kepala Daerah
dimintak untuk membuat regulasi yang mendukung program ini dapat dioptimalkan.
Menurut
Budi Muhammad, salah satunya Kabupaten /Kota yang di Provinsi Sumatera Utara
hanya Kota Medan yang mampu medorong masyakatnya masuk program BPJS Kesehatan
mencapai 89%.
Dari
jumlah penduduk 2,5 juta jiwa di Kota Medan 2,23 juta telah masuk program BPJS
Kesehatan, Sementara tingkat Provinsi Sumatera Utara dari jumlah pendudk 17
juta, yang masuk program BPJS Kesehatan sekitar 13,4 juta jiwa sekitar (
78,8%), sedangkan tingkat nasioanal diperhitungkan jumlah penduduk 230 juta
jiwa dan 187 juta jiwa telah memasuki program ini ( 81%).
“Kami
yakin, Kota Medan merupakan salah satu kota di indonesia yang akan mampu
mendorong masyarakatnya untuk masuk dalam program BPJS-KIS ini dalam
cakupan mencapai 95%. Bila capaian ini terpenuhi oleh Provinsi, Kabupaten/Kota
maka akan mendapat penghargaan langsung dari Presiden,” ucap Budi Muhammad. (PS/REL)