APIP Dijadikan Penangkal Kasus Wifi, Oknum Terlibat Masih Hirup Udara Segar

/ Jumat, 02 Februari 2018 / 23.42.00 WIB
PENGADUAN: Surat Pengaduan DPD LSM ICON Labuhanbatu yang ditujukan kepada Kejagung dan Presiden RI. POSKOTA/OKTAVIANUS,SH 

POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Keberadaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Inspektorat Daerah, disebut - sebut dijadikan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebagai "Penangkal" atas merebaknya Kasus Wifi.

Hal ini dilakukan, selain usaha untuk menghapus dugaan Mark Up yang telah terjadi atas Pelaksanaan Pemasangan Antena Tower Three Angle, dengan cara mengembalikan Kelebihan Pembayaran Kontrak Siluman yang sempat dibuat, juga bertujuan menyelamatkan Para Oknum yang terlibat di dalamnya. Setidaknya, dalam beberapa waktu ke depan, Para Oknum tersebut masih menghirup udara segar karena tidak mendekam di dalam Terali Besi.

Pasalnya, jika seandainya sebanyak 75 Kepala Desa yang terlibat didalamnya harus menjalani "Indekos" di "Hotel Prodeo" ditemani lebih kurang Lima Orang Aparat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Labuhanbatu, bersama dengan beberapa orang Rekanan atau Kontraktor.

Informasi Regulasi yang dikutip Wartawan dari UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 385 Ayat 4 menyebutkan, "Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah".

Menurut salah seorang Pemerhati Hukum Labuhanbatu yang tak mau disebutkan namanya, saat diminta keterangannya terkait hal ini mengatakan, Ayat 4 Pasal 385 UU No. 23 Tahun 2014 tersebut jelas menegaskan,  jika masih dalam koridor kesalahan administrasi, APIP boleh mengambil alih Kasus Wifi dari Kejaksaan.

Tapi, lanjutnya, dalam Kasus Wifi, diperkirakan ada beberapa dugaan yang mengarah kepada Tindak Pidana. Seperti dugaan Mark Up, karena diduga telah membengkakan Nilai Harga Pemasangan Tower Three Angle Wifi dari Harga Pasaran. Yakni, dari Rp. 25 Juta Harga Pasaran, menjadi Rp. 40 - 50 Juta per Unit Tower Wifi. 

Kemudian, Ia menambahkan, dugaan Intervensi yang diperbuat Baikandi Ladomi Harahap (BaLaHa), dengan memanfaatkan Jabatan Ayahnya selaku Bupati Labuhanbatu untuk menekan Kepala Dinas PMD Labuhanbatu agar membuat Proyek Pembangunan Tower Wifi di 75 Desa se Kabupaten Labuhanbatu dengan membebankan Dana ADD dan memonopoli Pengerjaan Proyek tersebut, dapat dikatakan Nepotisme. 

Selanjutnya, menurut Pakar Hukum ini, setelah mendapat intervensi dimaksud, Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Zaid Harahap SSos seketika itu memanfaatkan jabatannya untuk Menekan dan Mengintimidasi serta Mengintervensi para Kades untuk membuat Satu Pos Pengeluaran Anggaran pada ADD antara Rp. 40 Juta hingga 50 Juta. Tanpa ada dibicarakan dalam pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebelumnya. Dan diduga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta "Kontrak Siluman", pada dengan membebani ADD sebagai Sumber Dananya, dinilai telah mengangkangi aturan dan peraturan terkait penggunaan ADD.

Karena, tambah dia, Pengelolaan ADD hanya boleh digunakan untuk membayar biaya Operasional Aparat Perangkat Desa, sesuai Petunjuk Tekhnis (Juknis) Pengelolaan ADD bahwa penggunaan harus melalui APBDes dengan prinsip hemat, terarah, terkendali dan transparansi. 

Selain itu, pengelolaan ADD harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan Unsur Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum. Dengan memperhatikan beberapa hal sebagai indikator keberhasilannya antara lain : Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang ADD dan penggunaannya; Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa; Terjadi sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-progran pemerintah lainnya yang ada di desa; Tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di Desa; Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan Pembangunan Desa; Dan sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APBDes, Terjadinya peningkatan Pendapatan Asli Desa.

Dilanjutkannya,  adapun Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dengan Ketentuan Penggunaan ADD sebagai berikut,  untuk Pembayaran Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Maksimal sebesar 60% bagi Desa yang ADD nya dibawah Rp. 500.000.000,00 dan maksimal sebesar 50% bagi Desa yang ADD nya lebih dari Rp. 500.000.000,00 dari jumlah ADD yang diterima. 

Kemudian belanja lainnya sisa dari jumlah ADD yang diterima oleh Desa setelah digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa digunakan untuk : membayar Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD. Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Biaya Operasional BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Sarana dan Prasarana Operasional Pemerintah Desa. Sisanya dapat digunakan untuk Belanja Operasional Pemerintahan Desa dan Belanja Pembangunan,” ucapnya.

Pakar Hukum ini juga mengatakan, hal ini juga tidak melalui tahapan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Dimana seharusnya, Kadis PMD Labuhanbatu mengajukan Pembangunan Tower Wifi dan Jaringan internet se Kabupaten Labuhanbatu dalam Rencana Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu (RAPBD) pada Tahun Anggaran (TA) berikutnya. Bukan memaksakan Pembangunannya ataupun Pengadaannya dengan membabani ADD yang diperuntukan bukan untuk itu, sebutnya. 

Jadi, tambahnya, jika secepat itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajarj) Labuhanbatu spontanitas memberikan kasus ini ke APIP, mungkin ada udang dibalik batu. Padahal, keleluasan wewenang Kajari Rantauprapat lebih besar dibanding Inspektorat dalam melakukan proses pemeriksaan Kasus Wifi.

Seperti yang tertulis pada Ayat 5 dalam Pasal yang sama pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah jelas menerangkan bahwa,  "Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dan hal ini sebelumnya juga telah diperkuat dalam BAB XX Pasal 384 UU dimaksud Tentang TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAH Ayat 2 menyebutkan, "Ketentuan pemberitahuan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila, Tertangkap Tangan Melakukan Sesuatu Tindak Pidana dan  Disangka Telah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasrahnya Kajari Labuhanbatu menyerahkan Kasus Wifi ini turun tingkatan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, terangnya, dinilai telah mengangkangi Kode Etik Jaksa sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 Tentang Kewajiban dan Larangan bagi seorang Jaksa, seperti yang tertuang pada Point 1, 3, 4 dan 5 menyatakan, bahwa Dalam melaksanakan Tugas Profesinya, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran; bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung dan bertindak secara obyektif dan tidak memihak.

Sementara itu, sambungnya, dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara; menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis; meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung; bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum; memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani, tandasnya mengakhiri Wawancara dengan Wartawan. 

Sementara itu dipihak lain, gerah mengetahui terjadinya dugaan Konspirasi Jahat antara Kajari dan Inspektorat Labuhanbatu terkait Kasus Wifi ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption National (ICON) Republik Indonesia (RI) Kabupaten Labuhanbatu yang di Ketuai Rahmat Fajar Sitorus, spontanitas melayangkan Surat Pengaduan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan President RI di Jakarta.

Dengan tujuan agar Kejagung dan Presiden RI dapat mengambil Alih Kasus Wifi yang diduga telah merugikan Keuangan Negara senilai Rp. 1,5 M Rupiah. Hal ini diperbuat sehubungan Kajatisu dan Kajari Labuhanbatu, dinilai tidak mampu dan tidak lagi mempunyai gigi untuk menuntaskan Kasus Wifi dimaksud.

Ketika hal ini dikonfirmasi oleh Wartawan kepada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Mufli SH MM diruang kerjanya belum lama ini mengatakan, melalui APIP, Presiden RI telah menginstruksikan agar menangani permasalahan administrasi dengan baik, guna menghindari tindakan korupsi. 

Ketika dipertanyakan tentang proses pemeriksaan Kasus Wifi, Mufli mengatakan, tidak tertutup kemungkinan oknum terlibat akan tersandung hukum nantinya, tapi setelah hal itu terlebih dahulu diperiksa oleh Inspektorat atau APIP, jika menemukan indikasi korupsi,  baru diserahkan ke pihak penegak hukum, sebut Mufli. 

Disisi lain, Kajari Labuhanbatu saat dikonfirmasi ulang terkait hal ini via HP, hingga berita ini dikirim ke Redaksi belum menjawab konfirmasi Wartawan. (PS/OKTA).



Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p