Bobol Rumah Tetangga Curi Sepeda Motor, Anak Tembung Ditangkap

/ Sabtu, 03 Februari 2018 / 00.13.00 WIB
MENCURI: Tersangka Ahmad Fauzi L (22) warga Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diamankan Satreskrim Polrestabes Medan karena mencuri sepeda motor. POSKOTA/SAR

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pembobol rumah sekaligus pencurian sepeda motor. 

Pelaku yang diamankan bernama, Ahmad Fauzi L,22, dari kediamannya di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda mengatakan, bahwa tersangka melakukan pencurian Sepeda motor Yamaha Mio milik tetangganya A,35, pada Jumat (5/1/2018) lalu.

"Tersangka kita ringkus berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa sempat melihat tersangka bersama rekannya yang melakukan pencurian kereta milik korban yang terparkir di dalam  rumahnya," ujar Putu, Jumat (2/2/2018) sore.

Putu menyebut, tersangka berhasil masuk dengan cara melakukan pengrusakan pintu depan rumah korban.

"Tersangka bersama seorang temannya mencuri dengan cara membobol rumah korban. Dari keterangan tersangka, telah melakukan pencurian lebih dari satu kali," ungkapnya.

Putu menambahkan, bahwa pihaknya turut menyita barang bukti kreta, obeng dan kunci letter T.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPIdana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara," tandasnya. (PS/SAR)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p