Kades Padanglancat Sisoma Marihot Anton Sihombing (kiri) dan rekannya.
POSKOTASUMATERA. COM-TAPSEL-
Kabid Pemdes Tapsel Mara Tinggi Siregar yang menjanjikan Dana Desa akan cair
tahun 2017 kemarin tak lebih hanya janji manis belaka. Karena hingga kini Dana Desa Padanglancat
Sisoma Kecamatan Batangtoru tak cair juga.
Kepala Desa Padanglancat
Sisoma Kecamatan Batangtoru Marihot Anton Sihombing mengaku tetap masih menahan
kemarahan warga Masyarakat walau Warga tetap nekad akan melakukan unjuk rasa
karena dana desa kami tidak cair tiga tahun berturut turut.
Dikatakannya pada
poskotasumatera.com, Kamis (15/2 ), kemarahan warga Desa Padanglancat Sisoma dipicu
juga oleh ulah Kabid Pemdes Mara Tinggi Siregar pernah menjajikan Dana Desa
akan cair tahun 2017. “Namum ditunggu tunggu tak kunjung cair dana desa sampai
saat ini,” katanya.
menurutnya, janj-janji Kabid Pemdes Mara Tinggi Siregar yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas PMD Tapsel membuat warga seperti dibodoh bodohin. “Namunpun begitu saya cukup lama memberikan pemahaman warga agar tidak melakukan unjuk rasa, apalagi tindakan anarkhis,” katanya.
Dia mengaky selalu ditanya masyarakat
Desa Padanglancat Sisoma Kecamatan Batangtoru, apa alasan dana desa tidak cair.
“Jadi saya jawab kata Kabid Pemdes Mara Tinggi Siregar pada tahun 2016 akan
cair pada Tahun 2017 ini, ditunggu tunggu, namun tak cair juga,” tegasnya.
Marihot Anton Sihombing mengaku, sudah berupaya yaitu menyurati
Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Presiden, namun masih gagal. “Kita
tetap berupaya agar dana Desa kita cair. Saya berharap agar warga Masyarakat
berdoa agar tahun ini dana desa kita cair,” katanya.
Kepada 722 Masyarakat Desa
Padanglancat Sisoma yang sudah menandatangani pertanyaan kenapa dana desa tak
cair dimintanya, bersabar dan jangan melakukan unjuk rasa.
Sementara anggota Wakil
Ketua DPRD Tapsel H.Naswardi Sihaloho yang juga politisi Partai Nasdem
mengatakan bahwa pengembalian status Padanglancat Sisoma menjadi Desa sudah
pernah diparipurnakan tahun 2016. Tentu Pemkab Tapanuli Selatan harus memfollow
ufnya ke Provinsi dan Pusat agar nomor registrasi desanya tercatat dan berhak
dapat dana desa. (PS/BERMAWI)