POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penertiban terhadap kenderaan bermotor
yang parkir sembarangan sehingga
memicu terjadinya kemacetan terus berlanjut. Sabtu (24/2) malam, Dinas Perhubungan Kota
Medan bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan melakukan penertiban di
sejumlah titik. Selain penilangan, ban kenderaan bermotor juga digembosi.
Disamping itu juga mencabut bad identitas juru parkir (jukir)
yang membiarkan terjadinya
parkir sembarangan maupun berlapis. Tidak
itu saja, jukir yang
bersangkutan pun dibawa untuk selanjutnya membuat pernyataan tertulis guna memberikan efek jera
sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali.
Adapun sejumlah titik yang menjadi lokasi penertiban tim
gabungan Dishud dan Satlantas Polrestabes Medan yakni Jalan Setia Budi (Titi
Bobrok), persisnya seputaran Warung Mie Aceh, Jalan Sei Batang Hari (seputaran
RSU Bunda Thamrin), Jalan Juanda (seputaran Warung Bakso Amat) serta Jalan
Balai Kota (seputaran Merdeka Walk) dan Jalan Bukit Barisan.
Menurut Kadishub Medan Renward Parapat, dipilihnya keempat
lokasi menjadi target penertiban karena selama ini rawan terjadinya kemacetan.
Kondisi itu terjadi akibat
mobil parkir sembarangan di sisi kiri maupun kanan jalan. Ditambah lagi jukir
dengan seenaknya membuat parkir berlapis sehingga mengurangi volume jalan.
“Sudah banyak masyarakat pengguna jalan yang mengeluh karena kelancaran
arus lalu lintas terganggu ketika melintasi keempat kawasan tersebut. Kita pun
sudah menindaklanjutinya dnegan beberapa kali melakukan penertiban namun
berulang kembali. Itu sebabnya kita malam ini bersama Satlantas Polrestabes
Medan melakukan penertiban bersam,” kata Renward.
Proses penertiban berlangsung lancar, petugas Dishub dengan pengawasan
personel Satlantas Polrestabes Medan pun mengambil tindakan tegas sesuai dengan
Perwal No.70/2017 tentang Tata
Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan Pengempesan Roda
Kenderaan. Selain
penilangan, ban kenderaan bermotor , terutama mobil yang kedapatan parkir
sembarangan maupun berlapis langsung digembosi.
Di Jalan Setia Budi (Titi Bobrok), tim gabungan melakukan
penilangan dan penggembosan ban mobil. Selanjutnya di depan RS Bunda Thamrin Jalan Sei
Batanghari, sejumlah ban
mobil digembosi karena kedapatan parkir di lokasi larangan parkir dan parkir berlapis.
Kemudian tim gabungan mencabut bad identitas jukir dan
membawanya untuk membuat surat peringatan. “Jukir yang kita bawa itu disuruh
membuat surat peringatan agar tidak membuat
parkir sembarangan maupun berlapis. Apabila kembali kedapatan, kita akan
melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin pengelolaan tempat parkirnya,”
jelas Renward.
Penertiban selanjutnya dilakukan di seputaran Warung Amat Bakso
Jalan Juanda. Ditempat itu tim gabungan melakukan penilangan dan penggembosan
ban kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Terakhir, tim gabungan
menertibkan kenderaan bermotor yang kedapatan
parkir di kawasan larangan parkir dengan melakukan penilangan dan penggembos
ban kenderaan bermotor.
Dikatakan Renward, penertiban seperti ini akan terus dilakukan
bekerjasama dengan satlantas Polrestabes Medan. Oleh karenanya dia mengimbau
kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada dengan penuh
kesadaran.
“Jika masyarakat tidak mau parkir berlapis dan sembarangan,
insya Allah kita dapat mengurai titik-titik kemacetan yang terjadi selama ini,”
ungkapnya. (PS/REL)