MENJAGA: Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan tampak bersiaga menjaga daerah larangan parkir di Jalan Pemuda Medan. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penjagaan pedestrian atau wilayah
bebas parkir di Jalan Pemuda, persisnya seputaran Jalan Pemuda Medan
terus berlanjut. Jumat (23/2), sejumlah petugas Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Medan tampak bersiaga.
Penjagaan itu dilakukan untuk mencegah para pengemudi kenderaan
bermotor, terutama roda empat memarkirkan kenderaannya di atas pedestrian yang
baru selesai dibangun Pemko Medan tersebut.
Pasca dilakukannya penjagaan, tak satu pun kenderaan bermotor
yang terlihat memarkirkan kenderaannya. Padahal sebelumnya, jalur pedestrian
yang diperuntukkan bagi pejalan kaki telah berubah fungsi menjadi lokasi
parkir dan tempat berjualan, sehingga mengganggu kenyamanan para para pejalan
kaki yang melintasinya.
Menurut Kadishub Kota Medan Renward Parapat, penjagaan
pedestrian, terutama seputaran Jalan Pemuda telah dilakukan sejak Rabu
(21/2). “Jika tidak dijaga, ada saja pengendara kenderaan bermotor yang menjadi
pedestrian sebagai tempat parkir. Termasuk, PK5 yang menjadikannya sebagai
lapak berjualan,” kata Renward.
Namun sejak diturunkannya sejumlah petugas Dishub Medan
melakukan penjagaan, Renward mengaku, pedestrian seputaran Jalan Pemuda telah
bersih dari parkir mobil maupun PK5. “Penjagaan akan terus kita lakukan sejak
pagi sehingga kawasan pedestrian kita bersih dari parkir kenderaan bermotor dan
PK5,” ungkapnya.
Selain pedestrian Jalan Pemuda, jelas Renward, penjagaan juga
dilakukan di sejumlah pedestrian lainnya yang ada di Kota Medan. Lantaran
keterbatasan personel, penjagaan masih difokuskan kawasan pedestrian yang acap
kali fungsinya disalahgunakan masyarakat menjadi lokasi parkir.
Dikatakan Renward, selain melakukan penjagaan, mereka pun
telah memasang rambu larangan parkir guna mengingatkan agar masyarakat
tidak parkir di atas pedestrian. “Kita harapkan kesadaran masyarakat
untuk mematuhi rambu larangan parkir tersebut. Apabila itu dilanggar, kita pun
langsung mengambil tindakan tegas sesuai dengan Perwal No.70/2017 seperti
pemindahan/penderekan, penguncian, penggembosan ban hingga tilang!” tegasnya.
Di samping tindakan tegas, Renward beserta jajaran akan
terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kenderaan
bermotornya sembarangan, terutama di atas jalur pedestrian. Sebab, seluruh
jalur pedestrian yang ada di Kota Medan merupakan hak bagi para pejalan
kaki
“Sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S
MSi, pembangunan jalur pedestrian ini dilakukan untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat pejalan kaki. Dengan adanya jalur pedestrian
diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, keamanan serta
kenyamanan para pejalan kaki. Jadi marilah kita patuhi dengan kesadaran penuh,”
paparnya. (PS/REL)