BISING: Operasional Pumping Unit Betun 01, yang berada di Desa Purun Timur, kecamatan Penukal kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) milik PT Petro Enim Betun Selo yang dituding mengakibatkan kebisingan. POKSOTA/SUHERMAN
POSKOTASUMATERA.COM-PALI-Masyarakat Desa Purun
Timur, kecamatan Penukal kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) meminta
pihak PT Petro Enim Betun Selo (PEBS) untuk menghentikan aktivitas operasional
Pumping Unit betun 01, yang berada di Desa mereka, warga menilai keberadaan
pompa angguk itu, hanya membuat warga setempat merasa tidak nyaman, dan
dihantui rasa cemas berkepanjangan
Seperti dituturkan Shaparudint Umar Putra Majapahit (45) salah satu
warga setempat kepada poskotasumatera.com, Minggu (18/2).
Menurutnya selain pernah terjadi insiden kerja pada tahun 2018 ini, juga
sumur bor tersebut pernah sudah dua kali mengalami bencana Blow Out pada tahun
2004 dan 2005 waktu silam, sehingga mengakibatkan masyarakat mengalami trauma
yang sangat mendalam.
"Dengan alasan itulah kami meminta Pumping Unit tersebut,
dinonaktifkan aktivitasnya dari sumur betun 01, selain itu juga pompa angguk
tersebut mengeluarkan suara bising, hal ini tentunya sangat mengganggu warga
yang sedang melaksanakan ibadah sholat dan konsentrasi anak belajar dirumah,
karena alat pompa itu hanya berjarak puluhan meter dari pemukiman
penduduk," tuturnya.
Selain itu juga mantan aktivis Trisakti angkatan 97 itu mengatakan,
bahwa selama keberadaan perusahaan minyak dan gas itu di Desa mereka belum ada
membawa dampak yang positif terhadap masyarakat. “Jangankan kata sejahtera buat
makan saja susah, padahal perusahaan tersebut menghasilkan minyak dari sumur
yang berada diwilayah desa mereka mencapai ratusan barel perhari,” katanya.
Namun, lanjutnya, apa yang diberikan Perusahaan PEBS terhadap warga,
tidak ada sama sekali yang diberikannya hanya rasa takut dan bencana yang kerap
melanda sedangkan hasilnya dibawa keluar dari kabupaten PALI, karena perusahaan
itu, milik Prusda kabupaten Muara Enim. “Kalau pihak perusahaan tidak mau
menghentikan aktivitas Pumping Unit di lokasi betun 01itu, kami bersama warga
desa akan menghentikanya dengan cara kami sendiri," ungkapnya.
Ali Syarif (42) menambahkan adapun kompensasi yang diberikan oleh pihak
perusahaan kepada warga sebesar 120 juta untuk enam kepala keluarga (kk) masing
masing dalam satu kk mendapatkan kompensasi sebesar 2 juta perbulan untuk yang
terkena zona kebisingan Pumping Unit lokasi betun 01, sedangkan 80 kepala
keluarga lainnya tidak mendapatkan apa apa, selama bertahun tahun hanya
mendengar suara bising saja.
Dan juga dirinya menilai pihak perusahaan telah keliru dalam mendata dan
memberikan kompensasi yang terkena zona kebisingan, karena menurutnya ada salah
satu warga yang lebih jauh dari lokasi bising mendapatkan kompensasi, sedangkan
rumahya lebih dekat namun tidak mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan,
padahal sebelumnya yang rumahnya berjarak radius 100 meter dari pumping unit
dapat uang kompensasi kebisingan.
"Menurut saya aneh dan keliru perusahaan ini memberikan kompensasi,
coba bayangkan rumah saya hanya berjarak 57 meter dari pumping unit itu, tapi
tidak dapat kompensasi, sedangkan ada salah satu warga yang rumahnya lebih jauh
dari rumah saya kok bisa dapat uang kompensasi kebisingan, aneh kan, "
tuturnya.
Selain itu menurutnya pihak perusahaan minyak tersebut tidak memenuhi
janji yang dibuat pada tahun 2004 dan 2005 lalu padahal dalam janji tersebut
yang tertulis dipoin 6 pada saat itu pihak perusahaan akan memprioritaskan bagi
yg terkena limbah untuk di perkejakan sebagai karyawan, namun kenyataanya
sekarang pihak perusahaan tidak menepati janji yang sudah disepakati kala itu.
Bahkan dirinya saja yang sudah berkerja diberhentikan oleh pihak
perusahaan tanpa alasan, padahal semestinya ada surat peringatan terlebih
dahulu sp 1 sampai 3 setelah itu baru surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
tetepi yang terjadi tidak demikian, dan sepertinya pihak perusahaan lebih
memilih tenaga kerja bertato daripada tenaga skill, asal ada rekomendasi dari
kades dipastikan bisa dapat berkerja di perusahaan itu.
"Aku kaget tahu tahu diberhentikan dari pekerjaan, dan sudah ada
orang yang sudah ada surat dari Kades untuk menggantikan posisi saya saat itu,
terpaksa saya dan anak saya keluar dari pekerjaan saya sebagai operator
station," jelasnya. (PS/SUHERMAN)