DIAPIT: Frans tersangka penyalahgunaan narkoba, diapit dua anggota Polsek Dolok Masihul. POSKOTA/PUTRA
POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Fransisko
Siagian alias Frans(16) warga jalan Jambu Kampung Bicara, Kota Tebing Tinggi
ini harus digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul, Kamis (08/02) sekitar pukul 20.00
WIB.
Pasalnya petugas mendapati Satu Paket
Sabu dan Satu Paket Narkotika jenis daun Ganja kering siap pakai di dalam saku
celananya.
Kejadian bermula saat petugas
Polsek Dolok Masihul melaksanakan Patroli ke wilayah Desa Kampung Dame Kec.
Dolok Masihul, Sergai, tepatnya di JalanUmum perkebunan PT Soecfindo.
Polisi mendapati dua orang laki-laki
berdiri di pinggir jalan, lalu petugas mendatangi orang tersebut. Kecurigaan
polisi makin menjadi karena keduanya melarikan diri masuk ke wilayah perkebunan
kelapa sawit.
Petugas Polsek Dolok Masihul bergerak
cepat dan berhasil mengamankan Frans, salah seorang pelaku yang melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu
dan satu paket Narkotika jenis Daun Ganja di saku celana Frans. Atas kejadian
itu, Frans pun di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.
Kapolres Sergai AKBP
Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Cahyandi
S.H, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu
dan ganja ini.
“Saat ini tersangka bersama barang
bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap
Kapolsek. (PS/PUTRA)