Kecamatan Medan Timur Tertibkan PKL di Jalan Gaharu

/ Kamis, 01 Februari 2018 / 03.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Jajaran Kecamatan Medan Timur menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang  berjualan di sepanjang Jalan Gaharu, Kelurahan Perintis, Rabu (31/1).  

Umumnya para pedagang yang ditertibakn itu menggelar lapak di atas badan jalan, trotoar maupun parit. Selain mengganggu estetika kota, kehadiran para pedagang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
               
Penertiban dipimpin Camat Medan Timur  Parulian Pasaribu. Sebanyak 126 personil yang terdiri  unusur  Satpol PP Kota Medan sebanyak 30 personil, kepolisian (3 personil), koramil (3 personil), kepala lingkungan (50 personil), petugas trantib (10 personil) serta Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) sebanyak 30 orang).
               
Menurut Parulian, penertiban ini dilakukan  untuk menegakkan Perda Kota Medan No.9/2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dalam Perda tersebut, jelasnya, Pemko Medan telah mengatur, menata dan mengendalikan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.
              
“Lapak PKL yang didirikan di atas pedestrian (trotoar) dan parit merupakan bangunan liar yang tidak memiliki izin sesuai dengan Perda No.9/2002. Atas dasar itulah hari ini kita turun melakukan penertiban,” kata Parulian.
               
Sebelum dilakukan penertiban, Parulian mengaku pihaknya telah menyurati para PKL agar segera  membongkar lapak dan tidak berjualan lagi di tempat tersebut. Namun surat peringatan tidak ditanggapi, para pedagang tetap berjualan. “Jadi kita tidak langsung main bongkar saja,” ungkapnya.
               
Penertiban dimulai pukul 09.00  WIB, seluruh unsur yang terlibat dalam penertiban tetap mengedapankan langkah-langkah persuasif sehingga  berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada perlawanan sedikit pun dari para pedagang. Tanpa kesulitan tim berhasil membuka seluruh lapak milik pedagang.
               

Usai melakukan penertiban, Parulian menghimbau kepada seluruh pedagang agar tidak berjualan lagi di tempat semula. “Selain tidak diperkenankan berjualan di atas fasilitas umum (trotoar), kehadiran para pedagang juga mengganggu kelancaran. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawasan. Jika kedapatan berjualan kembali, kita langsung tertibkan!” tegasnya. (PS/REL)




Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p