Kemenkum HAM Kawal Kasus Pendirian PKS PT PPSP Labuhanbatu

/ Sabtu, 17 Februari 2018 / 01.16.00 WIB
PERLIHATKAN: H Harun Hasibuan ketika memperlihatkan surat Kementerian Hukum dan HAM terkait pendirian PKS PT Pulo Padang Sawit Permai.POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) akan memantau kasus pendirian PKS PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang diduga melanggar aturan UU dan HAM karena berdiri di wilayah perkotaan serta bersebelahan dengan Yayasan Pendidikan Islam Misbahu Dzikri dan pemukiman masyarakat.

Hal itu ditegaskan H Harun Hasibuan Ketua Yayasan Pendidikan Islam Misbahu Dzikri didampingi perwakilan masyarakat Dedi Halomoan Rambe ketika memberikan keterangan pers terkait surat dari kementerian Hukum dan HAM Nomor : HAM.2-HA.01.01-03 tanggal 10 Januari 2018 yang ditandatangani direktur pelayanan komunikasi masyarakat Dirjen HAM .

Menurut H Harun bahwa Kemenkum HAM telah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan terkait penyelesaian sengketa antara pihak PKS dengan sekolah pendidikan islam dan masyarakat agar tidak mencederai pelaksanaan HAM di Indonesia.

"Kami mengapresiasi pihak Kementerian Hukum dan HAM yang turut proaktif mengawal kasus ini," kata H Harun Hasibuan, Selasa (13/2/2018).

Dijelaskan H Harun Hasibuan bahwa persoalan pendirian PKS Pulo Padang Sawit Permai saat ini sudah ditangani pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu atas laporan pihak Yayasan dan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum pemberian ijin pembangunan PKS PT Pulo Padang Sawit Permai yang beridiri di lingkungan Bandar Selamat I Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

"Jadi dari pihak masyarakat sudah diambil berita acara pemeriksaan seperti Dedi Halomoan Rambe, Syamsul Bahri Siregar dan saya H Harun Hasibuan oleh penyidik Unit Tipiter Polres Labuhanbatu," katanya.

Sementara dari hasil koordinasi pihaknya ke Mapolres Labuhanbatu pihak penyidik terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dengan telah dipanggilnya perwakilan perusahaan dengan membawa dokumen-dokumen pada pekan lalu.

Kasus pendirian PKS PT PPSP ini terus mendapat sorotan publik karena mendapat penolakan dari warga sekitar. Selain itu diduga kuat ijin pendirian PKS PT PPSP juga telah melanggar peraturan perundang undangan dan adanya dugaan manipulasi pasal peraturan Daerah Labuhanbatu nomor 03 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu tahun 2015-2035.(PS/OKTA)




Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p