PERLIHATKAN: H Harun Hasibuan ketika memperlihatkan surat Kementerian Hukum dan HAM terkait pendirian PKS PT Pulo Padang Sawit Permai.POSKOTA/OKTA
POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) akan memantau kasus pendirian PKS PT
Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang diduga melanggar aturan UU dan HAM karena
berdiri di wilayah perkotaan serta bersebelahan dengan Yayasan Pendidikan Islam
Misbahu Dzikri dan pemukiman masyarakat.
Hal itu ditegaskan H Harun Hasibuan Ketua
Yayasan Pendidikan Islam Misbahu Dzikri didampingi perwakilan masyarakat Dedi
Halomoan Rambe ketika memberikan keterangan pers terkait surat dari kementerian
Hukum dan HAM Nomor : HAM.2-HA.01.01-03 tanggal 10 Januari 2018 yang
ditandatangani direktur pelayanan komunikasi masyarakat Dirjen HAM .
Menurut H Harun bahwa Kemenkum HAM telah
menyatakan akan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan terkait penyelesaian
sengketa antara pihak PKS dengan sekolah pendidikan islam dan masyarakat agar
tidak mencederai pelaksanaan HAM di Indonesia.
"Kami mengapresiasi pihak Kementerian
Hukum dan HAM yang turut proaktif mengawal kasus ini," kata H Harun
Hasibuan, Selasa (13/2/2018).
Dijelaskan H Harun Hasibuan bahwa persoalan
pendirian PKS Pulo Padang Sawit Permai saat ini sudah ditangani pihak
Kepolisian Resort Labuhanbatu atas laporan pihak Yayasan dan masyarakat terkait
dugaan pelanggaran hukum pemberian ijin pembangunan PKS PT Pulo Padang Sawit
Permai yang beridiri di lingkungan Bandar Selamat I Kelurahan Pulo Padang
Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
"Jadi dari pihak masyarakat sudah
diambil berita acara pemeriksaan seperti Dedi Halomoan Rambe, Syamsul Bahri
Siregar dan saya H Harun Hasibuan oleh penyidik Unit Tipiter Polres
Labuhanbatu," katanya.
Sementara dari hasil koordinasi pihaknya ke
Mapolres Labuhanbatu pihak penyidik terus melakukan penyelidikan dan penyidikan
kasus ini dengan telah dipanggilnya perwakilan perusahaan dengan membawa
dokumen-dokumen pada pekan lalu.
Kasus pendirian PKS PT PPSP ini terus
mendapat sorotan publik karena mendapat penolakan dari warga sekitar. Selain
itu diduga kuat ijin pendirian PKS PT PPSP juga telah melanggar peraturan
perundang undangan dan adanya dugaan manipulasi pasal peraturan Daerah
Labuhanbatu nomor 03 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu tahun
2015-2035.(PS/OKTA)