Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu Ir Jumingan
POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Satu lagi moment
baik bagi Masyarakat Labuhanbatu akan lahirnya Keputusan Menteri (Kepmen)
Kelauatan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) Nomor : 43/KEPMEN/KP/2016
tentang Ketetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk.
Pasalnya,
terbitnya Kepmen tersebut adalah merupakan upaya positif Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu dalam
rangka menjaga kelestarian keberadaan Ikan Terubuk yang selama ini dikenal
sebagai Icon Labuhanbatu, dapat terlepas dari kepunahan.
Demikian
dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Kabupaten Labuhanbatu Ir
Jumingan kepada wartawan
saat wawancara
seputar informasi tentang upaya dan usaha melestarikan Icon Labuhanbatu yang
berasal dari Laut Labuhanbatu, di Ruang Kerjanya, Senin (29/01), di Kantor
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu - Rantauprapat.
Jumingan
juga menambahkan, hal serius yang ditekanan dalam Kepmen tersebut, meminta
kepada para Nelayan untuk tidak melakukan penangkapan pada hari - hari tertentu
yang merupakan waktu bagi Ikan Terubuk bereproduksi, yakni musim bertelur dan
menetas.
Sebelumnya,
hal ini telah kita Sosialisasikan secara bergiliran di Wilayah Pantai, dengan
didampingi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumatera Utara, serta
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, berikut para unsur terkait lainnya.
"Jadi
pada Kepmen ini, para Nelayanan Labuhanbatu baik pribadi maupun kelompok,
dilarang menangkap ikan pada Bulan Januari sampai dengan April setiap Tanggal 5
- 10 Hijriyah dan 20 - 25 Hijriyah. Namun, melihat dan mempelajari Kondisi
Ekosistem dan Keberadaan Ikan Terubuk di sepanjang Laut Labuhanbatu, kita
menekankan kepada para Nelayanan, untuk tidak melakukan penangkapan dilaut pada
hari - hari tertentu, khususnya menangkap Ikan Terubuk. Karena pada hari - hari
tersebut merupakan waktu bagi Ikan Terubuk bereproduksi atau bertelur dan
menetas. Terhitung dari Bulan Januari sampai dengan April setiap
tahunnya", sebut Jumingan.
Adapun
hari - hari tertentu dimaksud pada tahun 2018 ini, lanjut Jumingan, antara
lain, selama 12 hari pada Bulan Januari, 12 hari pada Bulan Februari dan 12
hari pada Bulan Maret, serta selama 11 hari pada Bulan April 2018.
Pada
Bulan Januari 2018, jelas Jumingan, terhitung dari Tanggal 8 sampai dengan 13
dan Tanggal 22 sampai dengan 27. Pada Bulan Februari 2018, terhitung Tanggal 6
- 10, Tanggal 11, Tanggal 21 - 24 dan Tanggal 25 - 26. Pada Bulan Maret,
Tanggal 8 - 10, 11 - 13, 22 - 24 dan Tanggal 25 - 27. Sedangkan pada Bulan
April, Tanggal 6 - 7, Tanggal 8 - 11 dan Tanggal 21 - 26, terang Jumingan.
Tenualosa
Ilisha yang dikenal dengan sebutan Ikan Terubuk ini, lanjut Jumingan, saat ini
sangat langka keberadannya. Bahkan terancam punah. Keberadaannya di Perairan
Indonesia, hanya ada di Propinsi Sumatera Utara, khususnya di Laut Labuhanbatu
dan Riau. Maka harus dibuat kebijakan positif yang dapat melestarikannya dan
dapat terhindar dari kepunahan. Apa lagi, Ikan Terubuk adalah merupakan salah
satu Icon Resmi Labuhanbatu.
Untuk
itu, tambah Jumingan, pihaknya berharap, aturan dan peraturan terkait akan hal
itu mendapat dukungan dari segala pihak, khususnya bagi para Nelayan
Labuhanbatu. Sedangkan, aktifitas pengganti yang disosialisaikan, dijalankan
dan digerakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Labuhanbatu, dalam rangka
mengganti hari - hari tertentu yang merupakan hari dan waktu yang dilarang bagi
Nelayanan untuk menangkap ikan dilaut, diganti dengan aktifitas lainnya,
seperti berkolam, Perawatan Peralatan Nelayan, serta aktifitas positif lainnya
yang dapat menambah Perkapita Nelayan. Semoga langkah tersebut dapat
melestarikan keberadaan Ikan Terubuk dan Meningkatkan Perekonomian Nelayan,
tutup Jumingan.
Informasi
yang dihimpun terkait Ikan Terubuk menyebutkan, Terubuk atau Toli Shad sejak dahulu
diketahui adalah merupakan Ikan penghuni Perairan Estuarin yang ditangkap untuk dimakan daging dan telurnya.
Sedikitnya terdiri dari Tiga Jenis Ikan yang
bermiripan disebut Terubuk atau terubok masing - masing : Tenualosa Macrura, Tenualosa Tola dan Hirsa Kalee.
Semuanya merupakan Anggota Suku Clupeidae dan
Penghuni Perairan Tropika hangat di Samudera Hindia sampai Nusantara, dan menyukai Wilayah Perairan Payau.
Ikan yang mempunyai Sifat Hermafrodit Proandri ini menjalani
siklus hidup dalam waktu kurang dari dua tahun atau 18 bulan. Pada tahun
pertama kehidupannya akan dilalui sebagai Jantan atau disebut Pias dan pada tahun kedua
akan berganti kelamin menjadi Betina (sebagai terubuk). Ikan ini diketahui
berpijah sepanjang tahun di sekitar Muara Sungai Siak.
Ikan Pemakan Plankton ini populasinya sangat menurun
bahkan sedikit sekali yang dapat ditangkap oleh nelayan saat
ini. Hal ini dikarena telah mengalami tekanan ganda, yaitu akibat
penangkapan secara terus-menerus terhadap terubuk guna diambil Gonad matangnya
("telur") dan kecenderungan Degradasi Lingkungan yang disebabkan oleh
serbuk kayu pada daerah Habitat Utama Ikan ini.
Pulau Bengkalis mendapat julukan "Kota
Terubuk" karena banyak orang mencari masakan Telur Ikan tersebut di kota
itu. Negeri Sarawak di Malaysia juga terkenal dengan Ikan
Terubuknya. Demikian pula Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara,
menjadikan Ikan Terubuk ini sebagai Icon Resmi Ika Bina En Pabolo. Mari kita
jaga kelestariannya dari kepunahan, agar anak cucu kita esok dapat merakan
nikmatnya Telur Ikan Terubuk ini. (PS/OKTA)