Kepmen KP RI Lindungi Kelestarian Ikan Trubuk dari Kepunahan

/ Kamis, 01 Februari 2018 / 03.35.00 WIB
Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu Ir Jumingan

POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Satu lagi moment baik bagi Masyarakat Labuhanbatu akan lahirnya Keputusan Menteri (Kepmen) Kelauatan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) Nomor : 43/KEPMEN/KP/2016 tentang Ketetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk.

Pasalnya, terbitnya Kepmen tersebut adalah merupakan upaya positif Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka menjaga kelestarian keberadaan Ikan Terubuk yang selama ini dikenal sebagai Icon Labuhanbatu, dapat terlepas dari kepunahan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Kabupaten Labuhanbatu Ir Jumingan kepada wartawan saat wawancara seputar informasi tentang upaya dan usaha melestarikan Icon Labuhanbatu yang berasal dari Laut Labuhanbatu, di Ruang Kerjanya, Senin (29/01), di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu - Rantauprapat. 

Jumingan juga menambahkan, hal serius yang ditekanan dalam Kepmen tersebut, meminta kepada para Nelayan untuk tidak melakukan penangkapan pada hari - hari tertentu yang merupakan waktu bagi Ikan Terubuk bereproduksi, yakni musim bertelur dan menetas.

Sebelumnya, hal ini telah kita Sosialisasikan secara bergiliran di Wilayah Pantai, dengan didampingi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumatera Utara, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, berikut para unsur terkait lainnya.

"Jadi pada Kepmen ini, para Nelayanan Labuhanbatu baik pribadi maupun kelompok, dilarang menangkap ikan pada Bulan Januari sampai dengan April setiap Tanggal 5 - 10 Hijriyah dan 20 - 25 Hijriyah. Namun, melihat dan mempelajari Kondisi Ekosistem dan Keberadaan Ikan Terubuk di sepanjang Laut Labuhanbatu, kita menekankan kepada para Nelayanan, untuk tidak melakukan penangkapan dilaut pada hari - hari tertentu, khususnya menangkap Ikan Terubuk. Karena pada hari - hari tersebut merupakan waktu bagi Ikan Terubuk bereproduksi atau bertelur dan menetas. Terhitung dari Bulan Januari sampai dengan April setiap tahunnya", sebut Jumingan.

Adapun hari - hari tertentu dimaksud pada tahun 2018 ini, lanjut Jumingan, antara lain, selama 12 hari pada Bulan Januari, 12 hari pada Bulan Februari dan 12 hari pada Bulan Maret, serta selama 11 hari pada Bulan April 2018.

Pada Bulan Januari 2018, jelas Jumingan, terhitung dari Tanggal 8 sampai dengan 13 dan Tanggal 22 sampai dengan 27. Pada Bulan Februari 2018, terhitung Tanggal 6 - 10, Tanggal 11, Tanggal 21 - 24 dan Tanggal 25 - 26. Pada Bulan Maret, Tanggal 8 - 10, 11 - 13, 22 - 24 dan Tanggal 25 - 27. Sedangkan pada Bulan April, Tanggal 6 - 7, Tanggal 8 - 11 dan Tanggal 21 - 26, terang Jumingan.

Tenualosa Ilisha yang dikenal dengan sebutan Ikan Terubuk ini, lanjut Jumingan, saat ini sangat langka keberadannya. Bahkan terancam punah. Keberadaannya di Perairan Indonesia, hanya ada di Propinsi Sumatera Utara, khususnya di Laut Labuhanbatu dan Riau. Maka harus dibuat kebijakan positif yang dapat melestarikannya dan dapat terhindar dari kepunahan. Apa lagi, Ikan Terubuk adalah merupakan salah satu Icon Resmi Labuhanbatu. 

Untuk itu, tambah Jumingan, pihaknya berharap, aturan dan peraturan terkait akan hal itu mendapat dukungan dari segala pihak, khususnya bagi para Nelayan Labuhanbatu. Sedangkan, aktifitas pengganti yang disosialisaikan, dijalankan dan digerakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Labuhanbatu, dalam rangka mengganti hari - hari tertentu yang merupakan hari dan waktu yang dilarang bagi Nelayanan untuk menangkap ikan dilaut, diganti dengan aktifitas lainnya, seperti berkolam, Perawatan Peralatan Nelayan, serta aktifitas positif lainnya yang dapat menambah Perkapita Nelayan. Semoga langkah tersebut dapat melestarikan keberadaan Ikan Terubuk dan Meningkatkan Perekonomian Nelayan, tutup Jumingan. 


Informasi yang dihimpun  terkait Ikan Terubuk menyebutkan, Terubuk atau Toli Shad sejak dahulu diketahui adalah merupakan Ikan penghuni Perairan Estuarin yang ditangkap untuk dimakan daging dan telurnya.

Sedikitnya terdiri dari Tiga Jenis Ikan yang bermiripan disebut Terubuk atau terubok masing - masing : Tenualosa Macrura, Tenualosa Tola dan Hirsa Kalee.
Semuanya merupakan Anggota Suku Clupeidae dan Penghuni Perairan Tropika hangat di Samudera Hindia sampai Nusantara, dan menyukai Wilayah Perairan Payau.

Ikan yang mempunyai Sifat Hermafrodit Proandri ini menjalani siklus hidup dalam waktu kurang dari dua tahun atau 18 bulan. Pada tahun pertama kehidupannya akan dilalui sebagai Jantan atau disebut Pias dan pada tahun kedua akan berganti kelamin menjadi Betina (sebagai terubuk). Ikan ini diketahui berpijah sepanjang tahun di sekitar Muara Sungai Siak.

Ikan Pemakan Plankton ini populasinya sangat menurun bahkan sedikit sekali yang dapat ditangkap oleh nelayan saat ini. Hal ini dikarena telah mengalami tekanan ganda, yaitu akibat penangkapan secara terus-menerus terhadap terubuk guna diambil Gonad matangnya ("telur") dan kecenderungan Degradasi Lingkungan yang disebabkan oleh serbuk kayu pada daerah Habitat Utama Ikan ini.

Pulau Bengkalis mendapat julukan "Kota Terubuk" karena banyak orang mencari masakan Telur Ikan tersebut di kota itu. Negeri Sarawak di Malaysia juga terkenal dengan Ikan Terubuknya. Demikian pula Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, menjadikan Ikan Terubuk ini sebagai Icon Resmi Ika Bina En Pabolo. Mari kita jaga kelestariannya dari kepunahan, agar anak cucu kita esok dapat merakan nikmatnya Telur Ikan Terubuk ini. (PS/OKTA) 




Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p