Ketua KONI Labuhanbatu Ngaku Beri Proyek Gedung DPKAD pada Rekanan

/ Jumat, 09 Februari 2018 / 00.42.00 WIB
Ketua KONI Labuhanbatu Ali Akbar Hasibuan

POSKOTASUMATERA.COM – RANTAUPRAPAT-Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) Labuhanbatu, yang dikerjakan oleh PT Mitra Cendana Construction dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2017, senilai Rp. 4.388.500.000,- disebut - sebut menyimpan banyak kejanggalan serta diduga sarat korupsi, dibantah oleh Ketua KONI Labuhanbatu Ali Akbar Hasibuan, bahwa proyek tersebut adalah miliknya. Namun anehnya, Ali Akbar mengakui jika proyek tersebut didapat oleh pihak rekanan darinya.

"Ini bukan Proyek Saya Bang, Biasalah Bang, jual - jual nama. Proyek ini milik orang Medan, tapi memang proyek ini dari Saya," sebut Ali Akbar saat dikonfirmasi oleh beberapa Rekan Media di Lokasi Proyek, Senin (5/2/2018).

Saat ditanyakan tentang Galian Pondasi Muka Belakang Gedung yang tidak sama dalamnya, sehingga Pondasi Bagian Tengah Gedung ada yang di Cor di atas tanah, sehingga diragukan ketahanannya, Ali Akbar tak dapat memberikan komentar.

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) terungkap bahwa proses lelang proyek tersebut tidak sesuai dengan aturan. Sebab, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diduga tidak memenuhi syarat dalam Proses Lelang Tender Proyek.

Dalam Lembaran Dokumen Pengadaan (LDP) Proyek Pembangunan BPKAD Labuhanbatu No.0551/ULP/P.V/2017 tanggal 25 Agustus 2017, ULP tidak melampirkan Jumlah Nominal Jaminan Penawaran dan tidak mencantumkan masa berlaku Jaminan Penawaran, sehingga tidak sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Mengkomentari Proyek Inti kedua setelah Proyek Lanjutan Pembangunan Kantor Bupati Labuhanbatu ini, Direktur PT Putra Gamak Buyung yang juga merupakan salah satu peserta Tender Proyek Pembangunan BPKAD dan merupakan Rekanan yang tergabung dalam KADIN Labuhanbatu mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan sanggahan, namun tidak dijawab ULP. Buyung juga menegaskan, seharusnya ULP Pemkab Labuhanbatu melakukan Tender Ulang Proyek tersebut.

"Dalam Proses Tender Proyek Pembangunan BPKAD Labuhanbatu banyak ditemukan menyalahi aturan. Ada apa di ULP Pemkab Labuhanbatu ?", tanya Buyung mengerutkan dahinya merasa bingung.

Kepala ULP Pemkab Labuhanbatu Supriono saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu guna meminta penjelasan, tidak mampu untuk memberikan keterangan keterangan kepada Wartawan. 

Selain hal itu, pantauan Wartawan Seputar Pembangunan Proyek yang satu ini terlihat Teknik Pengecoran Pondasinya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan atau menyalahi Bestek. Hal ini dikarenakan, Rekanan Pelaksana Pekerjaan tidak mau mengikuti struktur tanah yang miring. Sehingga membuat Pondasi Cor Pemegang Tiang Utama sebagian terlihat dicor diatas tanah yang menjadi areal tempat Pembangunan Kantor BPKAD tersebut.  

Konfirmasi Wartawan dengan pekerja di Lokasi Pekerjaan menyebutkan, Cor Pondasi Tiang Utama belakang Kantor kedalamannya hanya 1 meter, sedangkan Depan 1,5 meter.

"Karena tanahnya miring pak, maka Cor - an tiang utama belakang kantor terlihat, di depan digali 1,5 M dibelakang 1 M,  makanya Cor - annya terlihat pak", sebut pekerja yang tak mau disebutkan namanya. (PS/OKTA) 




Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p