Ketua KONI Labuhanbatu Ali Akbar Hasibuan
POSKOTASUMATERA.COM – RANTAUPRAPAT-Terkait
Proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
(DPKAD) Labuhanbatu, yang dikerjakan oleh PT Mitra Cendana Construction
dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2017, senilai Rp.
4.388.500.000,- disebut - sebut menyimpan banyak kejanggalan serta diduga
sarat korupsi, dibantah oleh Ketua KONI Labuhanbatu Ali Akbar Hasibuan, bahwa
proyek tersebut adalah miliknya. Namun anehnya, Ali Akbar mengakui jika proyek
tersebut didapat oleh pihak rekanan darinya.
"Ini
bukan Proyek Saya Bang, Biasalah Bang, jual - jual nama. Proyek ini milik orang
Medan, tapi memang proyek ini dari Saya," sebut Ali Akbar saat
dikonfirmasi oleh beberapa Rekan Media di Lokasi Proyek, Senin (5/2/2018).
Saat
ditanyakan tentang Galian Pondasi Muka Belakang Gedung yang tidak sama
dalamnya, sehingga Pondasi Bagian Tengah Gedung ada yang di Cor di atas tanah,
sehingga diragukan ketahanannya, Ali Akbar tak dapat memberikan komentar.
Diberitakan
sebelumnya, Pembangunan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset
Daerah (BPKAD) terungkap bahwa proses lelang proyek tersebut tidak sesuai
dengan aturan. Sebab, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu diduga tidak memenuhi syarat dalam Proses Lelang Tender Proyek.
Dalam
Lembaran Dokumen Pengadaan (LDP) Proyek Pembangunan BPKAD Labuhanbatu
No.0551/ULP/P.V/2017 tanggal 25 Agustus 2017, ULP tidak melampirkan Jumlah
Nominal Jaminan Penawaran dan tidak mencantumkan masa berlaku Jaminan
Penawaran, sehingga tidak sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Mengkomentari
Proyek Inti kedua setelah Proyek Lanjutan Pembangunan Kantor Bupati Labuhanbatu
ini, Direktur PT Putra Gamak Buyung yang juga merupakan salah satu peserta
Tender Proyek Pembangunan BPKAD dan merupakan Rekanan yang tergabung dalam
KADIN Labuhanbatu mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan sanggahan, namun
tidak dijawab ULP. Buyung juga menegaskan, seharusnya ULP Pemkab Labuhanbatu
melakukan Tender Ulang Proyek tersebut.
"Dalam
Proses Tender Proyek Pembangunan BPKAD Labuhanbatu banyak ditemukan menyalahi
aturan. Ada apa di ULP Pemkab Labuhanbatu ?", tanya Buyung mengerutkan
dahinya merasa bingung.
Kepala
ULP Pemkab Labuhanbatu Supriono saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu
guna meminta penjelasan, tidak mampu untuk memberikan keterangan keterangan
kepada Wartawan.
Selain
hal itu, pantauan Wartawan Seputar Pembangunan Proyek yang satu ini terlihat
Teknik Pengecoran Pondasinya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan atau
menyalahi Bestek. Hal ini dikarenakan, Rekanan Pelaksana Pekerjaan tidak mau
mengikuti struktur tanah yang miring. Sehingga membuat Pondasi Cor Pemegang
Tiang Utama sebagian terlihat dicor diatas tanah yang menjadi areal tempat
Pembangunan Kantor BPKAD tersebut.
Konfirmasi
Wartawan dengan pekerja di Lokasi Pekerjaan menyebutkan, Cor Pondasi Tiang
Utama belakang Kantor kedalamannya hanya 1 meter, sedangkan Depan 1,5 meter.
"Karena
tanahnya miring pak, maka Cor - an tiang utama belakang kantor terlihat, di
depan digali 1,5 M dibelakang 1 M, makanya Cor - annya terlihat pak",
sebut pekerja yang tak mau disebutkan namanya. (PS/OKTA)