POSKOTASUMATERA.COM,MEDAN -
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku kecewa dengan sikap yang
ditunjukkan Bawaslu selaku majelis persidangan setelah” diusir” saat
mengikuti musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Kantor Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Jalan H Adam Malik, Medan, Rabu
(28/2/2018).
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga
mengatakan persidangan dilakukan Bawaslu
dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu dinilai tidak objektif dalam
memberikan keterangan. "Kami diusir karena protes baru saya sangkakan.
Enggak tau kalau diakumulasi dari persidangan sebelumnya ya kalau saya banyak
memprotes. Tapi yang jelas sikap WO (keluar) kami lakukan itu bentuk rasa
kekecewaan kami atas persidangan hari ini," jelasnya di Kantor KPU Sumut
Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Benget didampingi Komisioner KPU
Sumut lainnya, Yoelhasni, Nazir Salim Manik, dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea
menjelaskan agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi
ahli. Namun, majelis persidangan malah mempertanyakan fakta-fakta sebelumnya
yang sudah dibahas.
"Tadi agendanya mendengar
keterangan saksi ahli dari Bawaslu. Saksi dihadirkan ahli di bidang
administrasi. Jadi seharusnya saksi ahli ini harus objektif dalam menilai bukan
menjelaskan fakta-fakta yang sudah dibahas sebelumnya. Ini kan sudah bergeser
mundur untuk menilai fakta-fakta persidangan kan bukan dari saksi ahli tapi
dari saksi fakta," terang Benget.
Namun, KPU Sumut tetap menghormati
dan menghargai keputusan dari Bawaslu Sumut. "Kita akan ikuti putusan itu,
karena itu penghormatan KPU atas Bawaslu. Tapi sampai saat ini kami (KPU Sumut)
belum ada mendapat undangan persidangan dalam mengambil putusan itu,"
tandasnya. (PS/Ahmad Rizal)