KPU Sumut Kecewa “Diusir” Saat Persidangan di Bawaslu

/ Rabu, 28 Februari 2018 / 22.35.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM,MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan Bawaslu selaku majelis persidangan setelah” diusir” saat mengikuti musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Jalan H Adam Malik, Medan, Rabu (28/2/2018).

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan persidangan  dilakukan Bawaslu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu dinilai tidak objektif dalam memberikan keterangan. "Kami diusir karena protes baru saya sangkakan. Enggak tau kalau diakumulasi dari persidangan sebelumnya ya kalau saya banyak memprotes. Tapi yang jelas sikap WO (keluar) kami lakukan itu bentuk rasa kekecewaan kami atas persidangan hari ini," jelasnya di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Benget didampingi Komisioner KPU Sumut lainnya, Yoelhasni, Nazir Salim Manik, dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun, majelis persidangan malah mempertanyakan fakta-fakta sebelumnya yang sudah dibahas.

"Tadi agendanya mendengar keterangan saksi ahli dari Bawaslu. Saksi dihadirkan ahli di bidang administrasi. Jadi seharusnya saksi ahli ini harus objektif dalam menilai bukan menjelaskan fakta-fakta yang sudah dibahas sebelumnya. Ini kan sudah bergeser mundur untuk menilai fakta-fakta persidangan kan bukan dari saksi ahli tapi dari saksi fakta," terang Benget.

Namun, KPU Sumut tetap menghormati dan menghargai keputusan dari Bawaslu Sumut. "Kita akan ikuti putusan itu, karena itu penghormatan KPU atas Bawaslu. Tapi sampai saat ini kami (KPU Sumut) belum ada mendapat undangan persidangan dalam mengambil putusan itu," tandasnya. (PS/Ahmad Rizal)

Related Posts:

Komentar Anda