POSKOTASUMATERA.COM - ACEH TIMUR - Upaya Kejaksaan Negeri Aceh Timur terus bergulir dan bekerja mengusut berbagai Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Wilayah Aceh Timur. Mulai dari Kasus Penyaluran Bantuan Sosial Bibit Kedelai, Dugaan Korupsi Anggaran Biaya Perawatan Kenderaan Bermotor di Dinas Kesehatan, Dugaan Korupsi Bangunan Gedung Kantor BPN Aceh Timur, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Sertifikasi Guru dan sederet kasus - kasus lainnya. Diantara kasus tersebut, ada yang sudah tuntas dan ada juga yang sedang berlanjut.
Lembaga Kajian Strategis Pembangunan Aceh (LEMKASPA) Cabang Aceh Timur, sangat mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang terus melakukan upaya Penegakan Supremasi Hukum atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Aceh Timur. Demikian disampaikan oleh Ketua LEMKASPA Aceh Timur Sanusi Madli, Senin (26/2/2018) di Idi Rayeuk Aceh Timur.
"Kita patut bergembira atas kinerja Kejari Aceh Timur yang terus melakukan upaya serius dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita berharap, semoga tetap konsisten mengawal dan mengusut Persoalan Tindak Pidana Korupsi yang ada di daerah itu. Hari ini bergembira, jangan sampai besok kecewa. Kejari jangan memberikan peluang kepada pelaku apabila memang sudah memenuhi unsur terjadinya Korupsi", kata Sanusi
Menurutnya, kemajuan yang diperlihatkan jajaran Kejari Aceh Timur dalam mengusut Tindak Pidana Korupsi patut di dukung oleh semua pihak, karena Perbuatan Korupsi ini sudah menjadi kebiasaan dan tradisi buruk yang terus dipelihara oleh Aparatur Pemerintah di Negara ini.
"Korupsi ini seperti Kanker Ganas yang ada dalam Pemerintahan, yang merusak Struktur dan Penghambat Utama terhadap jalannya Pembangunan. Para Koruptor semakin mahir dan sangat sistematis dalam Mencuri Uang Rakyat", kata mantan ketua DPM Unsyiah ini
Karena itu, kata Dia, seluruh elemen yang berperan dalam Pemberantasan Korupsi mulai dari Pemerintah, Masyarakat hingga Mahasiswa perlu bergerak secara bersama-sama.
“Upaya pemberantasan Korupsi butuh peran aktif masyarakat untuk mengingatkan Aparat Hukum baik Jajaran Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Pemberantasan Korupsi ini tidak bisa hanya mengandalkan Kejari saja, tapi semua kita harus bergerak dalam kapasitas dan kemampuannya masing masing, ada yang berperan sebagai Pendakwah, Pengingat, Informan, Pelapor, dan sebagai nya", ungkap Sanusi
Pihaknya juga menambahkan, dalam kehidupan Demokrasi di Indonesia, Praktek Korupsi makin mudah ditemukan diberbagai bidang, kepentingan pribadi menjadi lebih utama dibandingkan kepentingan umum, keserakahan telah merasuki jiwa para Aparatur Pemerintahan, tandasnya.
“Korupsi merupakan persoalan mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat, kepada Para Pendidik Calon Generasi Pemimpin Masa Depan, perlu lebih bersemangat dalam membangun kesadaran Peserta Didik, membangun rasa peduli dan sosial terhadap sesama, ini salah satu cara memberantas Korupsi yang bisa dilakukan oleh Para Guru, Para Orang Tua, dan Para Tengku di Wilayah Aceh Timur,” tutup Sanusi. (PS/OKTA)