Pakai Uang KAS Ukur Ulang Lahan, Anggota Koperasi Mitra PT GBS "Protes"

/ Senin, 26 Februari 2018 / 11.46.00 WIB
Redi Sumardi Salah Satu Anggoya Aktif Koperasi Mitra PT GBS Asal Desa Perambatan. (POSKOTA/SUHERMAN)

POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Anggota Koperasi Mitra PT Golden Blossom Sumatera (GBS) Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Protes dan mengaku, sangat keberatan jika Pengukuran Ulang Lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. GBS tersebut menggunakan Dana Koperasi.

Menurut Warga, Koperasi tersebut milik orang banyak, terdiri dari 3 Desa yaitu Desa Perambatan, Desa Tanjung Kurung, dan Desa Pengabuan.

Redi Sumardi (31) salah seorang Anggota Aktif Koperasi Mitra GBS asal Desa Perambatan, dengan keras menolak jika Dana Koperasi digunakan untuk Pengukuran Ulang Lahan.

Menurut Redi, pada Aksi Demo yang digelar Kamis (22/2) lalu diketahui bahwa sebagian bukan dari Anggota Koperasi. Dan jika harus menggunakan KAS Koperasi, semestinya melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan seluruh Anggota Koperasi, melalui Rapat Anggota.

"Saya pribadi tidak setuju jika mau menggunakan Uang Koperasi untuk Mendanai Pengukuran Ulang Lahan milik PT GBS itu secara global. Karena tidak ada untungnya bagi kami, yang ada hanya menambah beban Para Anggota. Dan seharusnya hal itu harus mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan seluruh Anggota dan Pengurus, disetujui apa tidak. Sebab, Koperasi bukan milik perorangan, atau milik Ketua", ungkap Redi kepada Awak Media POSKOTASUMATERA.COM, Senin (26/2) lalu.

Dia juga mengatakan, jika mau menggunakan Uang Koperasi harus ada Kata Mufakat bersama. karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, apabila tetap dilakukan bisa sangat merugikan para anggota lainya. Selain itu, Pengukuran Ulang Lahan hanya buang - buang uang saja. Sebab, Keanggotaan Koperasi sudah mendapat bagian Lahan Plasma sebanyak 2 Ha per Kepala Keluarga (KK) dan telah di SK kan oleh Bupati PALI, sebut Redi.

"Untuk apa diukur ulang, dalam SK Bupati telah dijelaskan dinyatakan, setiap Anggota Koperasi mendapatkan 2 Ha Lahan Perkebunan Kelapa Sawit. Artinya, Anggota Aktif Koperasi, seperti Saya, tidak ada kepentingan dalam rencana Pengukuran Ulang Lahan tersebut. Kalau mereka minta tetsp diukur ulang, silakan saja, tapi menggunakan dana mereka sendiri, jagan pakai Uang Koperasi", cetus Redi.

Menanggapi hal ini, Amir Mursan Amd Ketua Koperasi Mitra PT GBS Desa Perambatan, sependapat dengan apa yang disampaikan oleh anggotanya. Dirinya tidak melarang jika harus menggunakan Dana Koperasi untuk biaya Pengukuran Ulang Lahan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT GBS itu. Asalkan hal tersebut, dapat dipertanggungjawabkan secara bersama seluruh anggota yang ada. Dan tentunya, melalui Musyawarah dan disetujui oleh Para Anggota.

"Saya sependapat dengan apa yang dikatakan Anggota dan itu memang sudah menjadi aturannya, karena keputusan tertinggi adalah Keputusan dalam Rapat Anggota. Jikalau Anggota tidak setuju, Pengurus tidak bisa berbuat banyak, Anggota adalah Bos dan apapun hasil Rapat itu adalah keputusan dari Anggota", jelasnya.

Amir juga menambahkan, bahwa pihaknya tidak bisa bisa memastikan bahwa Uang Koperasi bisa dipergunakan atau tidak untuk membiayai Pengukuran Ulang Lahan dimaksud. Tergantung pada Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang akan digelar pada bulan April mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) berjanji akan melakukan Pengukuran Ulang Lahan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT GBS yang berada di Kecamatan Abab, sebagai tindak lanjut dari Aksi Demo yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serampuh bersama Ratusan Masyarakat Desa Perambatan.

Dalam aksi demo tersebut, Ratusan Massa mendesak Pemkab PALI untuk melakukan Pengukuran Ulang Lahan milik PT GBS. Setelah melakukan mediasi antara Pihak Perusahaan dan Masyarakat Pendemo, Pemkab PALI dalam pertemuan tersebut menjembatani kedua belah pihak untuk menandatangani Surat Notulen Kesepakatan guna dilakukan Pengukuran Ulang tehadap Lahan Inti dan Plasma milik PT GBS.

Adapun isi Kesepakatan Notulen Rapat yang disaksikan oleh Pihak Kepolisian dan Pemkab PALI tersebut adalah : " Jika terdapat Lahan yang belum diserahkan kepada masyarakat, maka pihak PT GBS bersedia mengembalikan Lahan Plasma kepada Masyarakat Desa Prambatan. Dan untuk Percepetan Proses, Pengukuran Ulang Lahan tersebut, nantinya bisa digunakan melalui Dana Koperasi Mitra GBS". (PS/SUHERMAN)

Related Posts:

Komentar Anda