BERSAMA: Dari Kanan Komisioner Panwaslih Kota Padangsidimpuan, kordip Penanganan Pelanggaran Rahmat Aziz Hasiholan Simamora.S.Sos,Ketua Panwaslih Kota Padangsidimpuan Syafri Muda Harahap SE dan Kordinator Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga,Ramadhan Sakti Siregar SE. POSKOTA/SAAD
POSKOTASUMATERA. COM-PADANGSIDIMPUAN-Untuk mengantisipasi dugaan
pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun
2018.
Panwaslih Kota Padangsidimpuan menggelar Rakernis pengawasan tahapan
kampanye kepada Komisioner Panwaslih Kecamatan se Kota Padangsidimpuan beserta
staf Kecamatan, Senin (19/2) di Aula Hotel Natama Padangsidimpuan.
Ketua Panwaslih Kota Padangsidimpuan, Syafri Muda Harahap. SE dalam arahannya
mengatakan,kegiatan tersebut sebagai pemantapan persiapan dan kesiapan Pemilu
dan penguatan efektivitas penyelenggaraan pengawasan tahapan kampanye pada
Pilgub dan Pilwalkot Tahun 2018.dalam tahapan metode kampanye ada kampanye
terbuka,tatap muka berdialog langsung pertemuan terbatas. Katanya, jadwal
tersebut dikeluarkan Oleh KPU Kota Padangsidimpuan dan ditembuskan ke Panwaslih
Kota Padangsidimpuan dan itu semua yg harus kita awasi"Ucapnya.
Kegiatan pengawasan tahapan kampanye merujuk kepada UU Nomor 10 Tahun
2016,Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017"Ungkap Syafri.Lanjut Kata Syafri,
penyebaran bahan kampanye ditentukan KPU kota Padangsidimpuan
terkait juga Zona pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).
Syafri menegaskan, Dengan adanya Rakernis ini diharapkan kepada
Komisioner Panwascam se Kota Padangsidimpuan agar dapat mengawasi Tahapan
Kampanye ini untuk menciptakan kualitas pemilu yang berkualitas.Turut
hadir sebagai nara sumber Rahmat Aziz Hasiholan Simamora, Ramadhan Sakti
Siregar S. Sos. (PS/POSKOTA)