AWASI: Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan pengawasan verifikasi faktual kegandaan anggota partai politik. POSKOTA/BERMAWI
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Panwascam
se-Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan pengawasan verifikasi faktual
kegandaan anggota partai politik, oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Sebagaimana diketahui KPU sedang melaksanakan verfikasi
faktual dugaan keanggotaan ganda parpol calon peserta pemilu 2019," kata
Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR.SL.Simbolon,M.Ag
Pengawasan ini dilaksanakan karena Panwaslu mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksaan verifikasi faktual ini untuk memastikan pelaksanaanya apakah benar sesuai dengan UU Pemilu, PKPU No 11/2017 dan surat keputusan KPU Nomor 174 tentang pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan pendaftaran parpol.
"Khusus verifikasi faktual keanggotaan ganda ini, nama-nama yang akan diverifikasi faktual adalah nama-nama yang sudah diturunkan oleh KPU RI dalam sipol dimana yang bersangkutan terdapat namanya di lebih dari satu partai," jelasnya.
Lanjutnya, yang paling penting diketahui oleh partai adalah anggotanya harus memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) asli. Jika tidak maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai surat keputusan KPU RI No 174.
"Jika dapat menunjukkan KTA, baru ditanyakan pertanyaan berikut sebenarnya yang bersangkutan anggota partai apa," tukasnya.( Bermawi/PS )
Ketua
Panwaslu Tapsel DR.SL.Simbolon,M.Ag ( Nomor dua kanan ) didampingi Komisioner
Panwaslu Julianto,ST,MT ( berdiri ) ketika mengawasi veripikasi faktual
Partai Bulan Bintang di desa Parsalakan
Kec.Angkola Barat. (PS/BERMAWI)Pengawasan ini dilaksanakan karena Panwaslu mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksaan verifikasi faktual ini untuk memastikan pelaksanaanya apakah benar sesuai dengan UU Pemilu, PKPU No 11/2017 dan surat keputusan KPU Nomor 174 tentang pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan pendaftaran parpol.
"Khusus verifikasi faktual keanggotaan ganda ini, nama-nama yang akan diverifikasi faktual adalah nama-nama yang sudah diturunkan oleh KPU RI dalam sipol dimana yang bersangkutan terdapat namanya di lebih dari satu partai," jelasnya.
Lanjutnya, yang paling penting diketahui oleh partai adalah anggotanya harus memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) asli. Jika tidak maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai surat keputusan KPU RI No 174.
"Jika dapat menunjukkan KTA, baru ditanyakan pertanyaan berikut sebenarnya yang bersangkutan anggota partai apa," tukasnya.( Bermawi/PS )