Panwaslu Tapsel Awasi Verifikasi Faktual Anggota Parpol

/ Sabtu, 03 Februari 2018 / 00.48.00 WIB
AWASI: Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan pengawasan verifikasi faktual kegandaan anggota partai politik. POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Panwascam se-Kabupaten Tapanuli Selatan  melakukan pengawasan verifikasi faktual kegandaan anggota partai politik, oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Sebagaimana diketahui KPU sedang melaksanakan verfikasi faktual dugaan keanggotaan ganda parpol calon peserta pemilu 2019," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR.SL.Simbolon,M.Ag

Pengawasan ini dilaksanakan karena  Panwaslu mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksaan verifikasi faktual ini untuk memastikan pelaksanaanya apakah benar sesuai dengan UU Pemilu, PKPU No 11/2017 dan surat keputusan KPU Nomor 174 tentang pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan pendaftaran parpol.

"Khusus verifikasi faktual keanggotaan ganda ini, nama-nama yang akan diverifikasi faktual adalah nama-nama yang sudah diturunkan oleh KPU RI dalam sipol dimana yang bersangkutan terdapat namanya di lebih dari satu partai," jelasnya.

Lanjutnya, yang paling penting diketahui oleh partai adalah anggotanya harus memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) asli. Jika tidak maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai surat keputusan KPU RI No 174.

"Jika dapat menunjukkan KTA, baru ditanyakan pertanyaan berikut sebenarnya yang bersangkutan anggota partai apa," tukasnya.( Bermawi/PS )
Ketua Panwaslu Tapsel DR.SL.Simbolon,M.Ag ( Nomor dua kanan ) didampingi Komisioner Panwaslu Julianto,ST,MT ( berdiri )  ketika mengawasi veripikasi faktual Partai Bulan Bintang di desa Parsalakan Kec.Angkola Barat. (PS/BERMAWI)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p