POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Untuk mengantisipasi maraknya kampanye isu SARA dan money politic, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan akan mengadakan Deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA untuk Pilgubsu Tahun 2018 yang berintegritas.
Muatan deklarasi tersebut diantaranya,
mengawal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dari
praktik politik uang dan SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan
kedaulatan rakyat.
Tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai sarana meraih simpati pemilih karena mencederai integritas dan kedaulatan rakyat, mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan isu SARA.
Selanjutnya mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan SARA yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu, tidak akan melakukan intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun juga yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.
Selain itu deklarasi beri, mengajak
seluruh warga Tapsel untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan Pemilu
Kada Khususnya di Tapsel dimana apabila terjadi dugaan pelanggaran Pemilu Kada
dapat melaporkan ke Kantor Panwaslu Tapsel.
Salah satu pimpinan Panwaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga,
Julianto,ST,MT di kantornya Jln Willem Iskandar Padangsidimpuan, Selasa (
13/2) kepada poskotasumatera. com mengatakan Panwaslu Tapsel mengadakan
deklarasi tolak dan lawan Politik Uang dan politisasi SARA.
Dipaparkannya, merujuk ke UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.
Selanjutnya, pidana yang sama
diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menerima pemberian atau janji. (PS/BERMAWI)