POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut
melaksanakan Rapat Koodinasi bersama dengan gabungan partai politik pengusung
dan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2018 tentang
pembatasan dana kampanye,baru baru ini di kantor KPU Sumut Jalan Perintis
Kemerdekaan Medan.
Dihadapan tim dari tiga pasangan calon tersebut,
ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersama komisioner Yulhasni, Benget Silitonga,
Iskandar Zulkarnain dan Kabag Hukum KPU Sumut Evi Ratimah Hafsah menyampaikan,
tujuan dilaksanakannya adalah untuk pengambilan kesepakatan dan ketetapan
jumlah dana kampanye yang berkeadilan yang bisa dipergunakan.
Terkait dengan pembatasan dana kampanye tersebut,
Evi Ratimah menyampaikan bahwa KPU menetapkan penentuan jumlah dana kampanye
dengan batasan-batasan yang harus dikeluarkan untuk dana kampanye.Namun
ketetapan ini belum diambil kesimpulan. Pertemuan itu, Kata Iskandar sebagai
pembahasan awal terkait dana kampanye, berikutnya jumlahnya akan ditetapkan
berikut berita acaranya dan akan disurati parpol pengusung dan tim pasangan
masing-masing calon.
Terhadap laporan dana kampanye, jika tidak diserahkan sesuai ketentuan yang
ada, pasangan calon bisa terkena sanksi berupa pembatalan. “Jadi pasangan calon
jangan main-main terhadap laporan dana kampanye,”ujar Iskandar menjawab
wartawan usai pertemuan.
Dijelaskan, ada tiga laporan, yakni laporan dana
kampanye awal diserahkan tanggal 14 Pebruari 2018 sehari sebelum masa kampanye
jam 16.00 wib. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) itu jika tidak diserahkan akan
dibuat berita acaranya.
Kedua, laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana
Kampaye (LPSDK) yang penyerahannya 20 April 2018 pukul 16.00 wib. Ketiga,
Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 24 Juni tiga
hari sebelum pencoblosan jam 16. 00 wib.
“Jika laporan ini tidak diserahkan, sanksinya
pembatalan pasangan calon, ujar Iskandar seraya menyebut tetap dengan prosedur
yang ada, kita klarifikasi dan rapat pleno KPU. Jika terbukti, sanksi akan
berlaku, katanya.
Selanjutnya disampaikan, Kampaye berdasarkan
peraturan yang ada berupa rapat umum, petermuan terbatas dan pertemuan tatap
muka. Penghitungan dana masing-masing kampanye itu yani jumlah peserta dikali
prekunsi pertemuan dikali standar biaya daerah. “Sesuai aturan yang ada dan
telah ditetapkan dalam pertemuan bahwa standart daerah sebesar Rp 25.000,”ujar
Iskandar.
Sementara Yulhasni menyampaikan tentang aturan
pemasangan iklan di media massa, elektoronik antara lain bahwa akun media
sosial harus didaftar ke KPU, maksimal lima akun yang harus dilakukan,
sementara bahan kampanye seperti desain harus diparaf masing-masing calon.
Dia juga menyampaian pemasangan iklan di media
tanggal 10-23 Juni 2018, selebihnya dilarang. Pelarangan itu bagi pasangan
calon, sementara untuk medianya tidak ada larangan. Pendanaan kampanye media
tersebut dilakukan melalui dana KPU Sumut. (PS/Ahmad Rizal)