TANPA K3: Pekerja Kantor BPKAD Labuhanbatu terlihat tidak memakai alat pelindung diri sebagai standard K3 proyek pemerintah. POSKOTA/ OKTAVIANUS,SH
POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Terkait soal
Proyek Pembangunan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD)
terungkap bahwa proses lelang proyek tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Sebab, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diduga
tidak memenuhi syarat dalam Proses Lelang Tender Proyek.
Dalam Lembaran Dokumen Pengadaan (LDP) Proyek Pembangunan BPKAD
Labuhanbatu No.0551/ULP/P.V/2017 tanggal 25 Agustus 2017, ULP tidak melampirkan
Jumlah Nominal Jaminan Penawaran dan tidak mencantumkan masa berlaku Jaminan
Penawaran sehingga tidak sesuai dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Mengkomentari Proyek Inti kedua setelah Proyek Lanjutan Pembangunan
Kantor Bupati Labuhanbatu, Direktur PT Putra Gamak Buyung ysng juga merupakan
salah satu peserta Tender Proyek Pembangunan BPKAD mengatakan, bahwa pihaknya
telah melayangkan sanggahan, namun tidak dijawab ULP. Buyung juga menegaskan,
seharusnya ULP Pemkab Labuhanbatu melakukan tender ulang proyek tersebut.
"Dalam Proses Tender Proyek Pembangunan BPKAD Labuhanbatu banyak
ditemukan menyalahi aturan. Ada apa di ULP Pemkab Labuhanbatu ?", tanya
Buyung mengerutkan dahinya merasa bingung, Kamis (01/02).
Kepala ULP Pemkab Labuhanbatu Supriono saat ditemui di kediamannya
beberapa waktu lalu guna meminta penjelasan, tidak mampu untuk memberikan
keterangan keterangan kepada Wartawan.
Selain hal itu, pantauan wartawan seputar pembangunan proyek yang satu
ini terlihat Teknik Pengecoran Pondasinya tidak sesuai dengan apa yang
diharapkan atau menyalahi Bestek.
Hal ini dikarenakan, rekanan pelaksana pekerjaan tidak mau mengikuti
struktur tanah yang miring. Sehingga membuat pondasi cor pemegang tiang utama sebagian
terlihat dicor diatas tanah yang menjadi areal tempat Pembangunan Kantor BPKAD
tersebut.
Konfirmasi wartawan dengan pekerja di lokasi pekerjaan menyebutkan, Cor
Pondasi Tiang Utama belakang Kantor kedalamannya hanya 1 M, sedangkan Depan 1,5
M.
"Karena tanahnya miring pak, maka Cor - an tiang utama belakang
kantor terlihat, di depan digali 1,5 M dibelakang 1 M, makanya Cor -
annya terlihat pak", sebut pekerja yang tak mau disebutkan namanya.
Pekerja tersebut juga mengakui bahwa Proyek Senilai Rp.
4.388.500.000,- yang dikerjakan oleh PT Mitra Cendana Construction dan
bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 ini adalah milik Ketua KONI
Labuhanbatu Ali Akbar.
"Pak Ali Akbar, tiap sore datangnya pak melihat proyek ini bersama
temannya", tuturnya.
Dengan teknik pekerjaan seperti itu, diyakini ketahanan Kantor
BPKAD tidak akan bertahan lama. Dan dalam waktu dekat akan menemukan retak -
retak pada dinding bangunan dan rentan roboh. Hal ini juga melahirkan prediksi
miring ditengah - tengah masyarakat menyakini bahwa Ratusan Juta Uang Negara
diduga telah dikorupsi dalam pelaksanaannya. (PS/OKTA)
SALAHI BESTEK: Cor Pemegang Tiang Utama Kantor BPKAD Labuhanbatu yang
terlihat dicor diatas tanah diduga menyalahi bestek. POSKOTA/OKTAVIANUS,SH