Pemeriksaan Kasus LPJU Terus Berlanjut, PPHP Kembali Dipanggil

/ Jumat, 09 Februari 2018 / 23.45.00 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu 

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Pengembangan kasus Korupsi Dugaan Mark Up Proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), yang telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Julius sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terus berlanjut.

Informasi yang dihimpun Wartawan menyebutkan, kali ini pihak Kejari Labuhanbatu, memanggil kembali Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Cipta Karya Labuhanbatu, yang sekarang menjadi Dinas Perkim Labuhanbatu.

"Hari ini, kami dipanggil pihak Kejaksaan terkait Kasus LPJU sebagai saksi. Empat orang kami dari Dinas Cipta Karya Labuhanbatu," kata AL, salah seorang pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Cipta Karya Labuhanbatu, Senin (5/2) lalu saat ditemui wartawan di depan kantor Kejari Labuhanbatu.

Menurutnya, pemanggilan ini guna Proses Pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi Mark Up Proyek LPJU. "Saya sudah tiga kali di panggil oleh pihak Kejari Labuhanbatu. Ini yang ketiga kalinya saya di panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Saat disinggung wartawan siapa pihak rekanan yang mengerjakan proyek LPJU bernilai kontrak Rp. 638.400.000,- di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Labuhanbatu pada tahun 2014 lalu, AL tidak bicara banyak. "Sepertinya, dalam waktu dekat ini ada tersangka baru," ungkapnya.


Dilain sisi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu, Muhammad Husairi SH MH, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dicoba dihubungi melalui seluler pribadinya, HP nya tidak aktif. (PS/OKTA)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p