Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
POSKOTASUMATERA.COM -
RANTAUPRAPAT - Pengembangan kasus Korupsi Dugaan Mark Up Proyek Lampu
Penerangan Jalan Umum (LPJU), yang telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Julius sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terus
berlanjut.
Informasi
yang dihimpun Wartawan menyebutkan, kali ini pihak Kejari Labuhanbatu,
memanggil kembali Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Cipta Karya
Labuhanbatu, yang sekarang menjadi Dinas Perkim Labuhanbatu.
"Hari
ini, kami dipanggil pihak Kejaksaan terkait Kasus LPJU sebagai saksi. Empat
orang kami dari Dinas Cipta Karya Labuhanbatu," kata AL, salah seorang
pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Cipta Karya Labuhanbatu, Senin
(5/2) lalu saat ditemui wartawan di depan kantor Kejari Labuhanbatu.
Menurutnya,
pemanggilan ini guna Proses Pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi Mark
Up Proyek LPJU. "Saya sudah tiga kali di panggil oleh pihak Kejari
Labuhanbatu. Ini yang ketiga kalinya saya di panggil untuk memberikan
keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Saat
disinggung wartawan siapa pihak rekanan yang mengerjakan proyek LPJU bernilai
kontrak Rp. 638.400.000,- di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(Perkim) Pemkab Labuhanbatu pada tahun 2014 lalu, AL tidak bicara banyak. "Sepertinya,
dalam waktu dekat ini ada tersangka baru," ungkapnya.
Dilain
sisi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu, Muhammad Husairi SH MH,
belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dicoba dihubungi melalui
seluler pribadinya, HP nya tidak aktif. (PS/OKTA)