POSKOTASUMATERA.COM,MEDAN - 1.800 karyawan PTPN
IV yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) PTPN IV,
melaksanakan aksi damai solidaritas di Kebun Dolok Ilir, tepatnya di Afdeling
III Desa Bah Damar, pada Rabu (21/2 2018).
Aksi tersebut digelar sebagai bukti kecintaan
SP-Bun kepada PTPN IV yang juga milik Negara. Seperti diketahui, selama ini
tuntutan kepemilikan lahan dari Kelompok Tani Karya Mandiri sudah ada sejak
1997, sementara PTPN IV telah memiliki HGU dari tahun 1981 yang kemudian
diperpanjang hingga tahun 2030.
“Aksi damai digelar SP-Bun PTPN IV dalam upaya
penyelamatan aset perusahaan ini diketahui oleh manajemen PTPN IV dan
pelaksanaannya sudah memenuhi prosedur internal perusahaan. Hal ini termaktub
dalam Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN IV dengan SP-Bun PTPN IV periode
2016 – 2017. Pasal 67 Ayat (1) mencantumkan, setiap karyawan berkewajiban
memelihara, menjaga, melindungi, serta mempertahankan aset perusahaan dari
tindakan perusakan atau pengambilan aset secara melawan hukum yang dilakukan
pihak-pihak luar perusahaan,” ujar Corporate Secretary PTPN IV Made Supantana.
Adapun dasar dari aksi damai solidaritas ini
mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 126 Ayat (1)
yang menyebutkan bahwa pengusaha, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan pekerja/
buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Aksi damai solidaritas itu mendapat pengawalan
ketat dari Kepolisian Resort Tebing Tinggi beserta Satuan Brigade Mobile.
Tujuannya adalah mempertahankan aset perusahaan berupa areal HGU milik sah PTPN
IV Kebun Dolok Ilir seluas 121 hektar yang berusaha diduduki oleh Kelompok Tani
Karya Mandiri tidak memiliki hak untuk
mendirikan bangunan pada areal HGU tersebut.
Lebih lanjut Made Supantana menjelaskan, bahwa
aksi ini tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Bahkan produksi perusahaan
pada saat ini mencapai jumlah produksi lebih tinggi dibandingkan dengan
hari-hari sebelumnya pada bulan Februari 2018. Selain itu karyawan yang melakukan
aksi juga bukan karyawan terkait langsung dengan proses produksi.
Dampak dari penggarapan terhadap areal HGU ini,
perusahaan berpotensi mengalami kerugian dari TBS yang tidak dapat dipanen
selama setahun sebanyak 2.300 ton. Jika dikali dengan harga TBS Rp 1.600 / kg
maka nilainya akan mencapai sekitar Rp 3,7 miliar/tahun. Kerugian tersebut belum
dihitung apabila TBS tersebut diolah menjadi CPO diasumsikan dari 2.300 ton menghasilkan 506
ton CPO (rendemen 22%) dan inti sebesar 92 ton (rendemen 4%).
Jika harga CPO adalah Rp.8.300/kg dan inti adalah
6.200/kg, maka total kerugian dari aksi penggarap tersebut adalah Rp 4,77
miliar/tahun.
Sampai saat ini manajemen sedang melakukan
koordinasi dengan institusi terkait perihal okupasi lahan yang dilakukan oleh
Kelompok Tani Karya Mandiri. Terdapat kerugian material yang terjadi karena
tanaman kelapa sawit ada juga diracun.
Disamping itu kerugian non material yang timbul
adalah kurangnya rasa nyaman karyawan saat melakukan panen, pemeliharaan dan
pemupukan di Afdeling III PTPN IV Kebun Dolok Ilir.
Di
dalam aksi damai tersebut, Ketua Umum SP-Bun PTPN IV Wispramono Budiman
menyatakan, telah menjadi komitmen bersama seluruh anggota SP-Bun PTPN IV untuk
mempertahankan dan peduli kepada aset perusahaan, serta bertekad tidak akan
membiarkan areal HGU PTPN IV dikuasai oleh penggarap, walau sejengkal pun.
Pada
bagian lain Wispramono Budiman meminta kepada penegak hukum agar segera
menuntaskan proses hukum dan menindak para penggarap di areal HGU PTPN IV Kebun
Dolok Ilir sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Lebih jauh,
diharapkan setiap kegiatan penggarapan liar di seluruh areal HGU PTPN IV dapat
dihentikan, karena pada dasarnya kita secara bersama harus menjaga aset- aset Negara
dan Bangsa.(PS/Ahmad Rizal)
