Polsek Talang Ubi Ringkus Pelaku Curanmor

/ Jumat, 16 Februari 2018 / 18.00.00 WIB
TERSANGKA: Tiono alias Yon (32) pelaku pencurian dengan kekerasan dan penggelapan ditangkap Polsek Talang Ubi saat berada di kediamanya di Desa Betung kecamatan Abab, Rabu (14/2) sore sekira pukul 17:50 WIB. POSKOTA/ST

POSKOTASUMATERA.COM- PALI-Satu persatu pihak kepolisian mengungkap dan meringkus pelaku tindak kejahatan di wilayah Bumi Serepat Serasan, berkat kerja keras jajaran Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil membekuk Tiono alias Yon (32).

Dia diduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan penggelapan saat berada dikediamanya di Desa Betung kecamatan Abab, Rabu (14/2) sore sekira pukul 17:50 Wib.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/B/304/XII/201/SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI, tanggal 26 Desember 2017. Dan LP/B/12/I/2018 SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI, tanggal 14 Januari 2018, dari tangan pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda BEAT BG 4148 DAT warna Merah Putih.

Dari keterangan Kapolres Muara Enim, AKBP, Leo Andi Gunawan SIK. MPP, melaui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Suhardiman, diduga pelaku ini telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Jalan lintas Karta Dewa terhadap korban bernama Dewi bersama dengan temannya Siti hendak pergi ke Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Ketika melintasi jalan lintas Desa Karta Dewa Benuang korban di salip oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya sambil mengacungkan senjata api rakitan laras pendek ke arah korban, karna merasa takut korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Talang Ubi.

"Berdasarkan laporan tersebut Team Elang polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan di ketahui pelaku bernama TION dan AI (DPO), kemudian Team Elang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya," jelas Kapolsek.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek Team Elang yang di pimpin langsung kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi, SH langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur pasal 365 KHUP dan penggelapan 372 KHUP diancam 9 tahun penjara," tutup Suhardiman. (PS/SUHERMAN) 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p