KEPARAT: Prayeddy Sihotang (35) ayah keparat yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 6 tahun. POSKOTA/PUTRA
POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-
Prayeddy Sihotang tergolong ayah keparat, setelah mengawini LCN yang berstatus
janda, bisanya dia tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 6 tahun.
Ibarat pagar makan
tanaman, peristiwa memalukan ini terjadi pada sebut saja namanya Melati, bocah
berusia enam tahun yang masih duduk di bangku Taman Kanak (TK) tersebut tega
dicabuli bapak tirinya Prayeddy Sihotang (35) di kediaman mereka di Desa
Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.
Peristiwa
tragis itu terungkap, pada saat ibunya melihat Melati saat buang air kecil
mengalami sakit pada kemaluannya, Minggu (11/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut pengakuan ibu
korban, LCN (34), saat itu anaknya hendak buang air kecil mengalami sakit lalu
ia pun bertanya kepada anaknya apakah ada yang memegang kemaluan korban.
Dan dijawab oleh korban bahwa ayah tirinya memasukkan kemaluannya.
Mendengar pengakuan
anaknya itu, korban langsung bertanya kepada suami yang baru dinikahinya
setengah tahun yang lalu tersebut. Namun, tersangka tidak mau mengakui
perbuatannya.
Lalu ibu korban
memeriksakan Melati ke Klinik Arta Bunda dan hasilnya positif kemaluan korban mengalami
ruka robek akibat neda tumpul. Sang ibu pun segera melaporkannya ke
Polres Serdang Bedagai sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/48/II/2018/SU/RES
SERGAI, tanggal 21 Februari 2018.
Selanjutnya tersangka
pun diciduk petugas Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai di rumah marga
Nababan di Dusun III Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kamis (22/2) sekitar
pukul 10.00 WIB. Kemudian tersangka diboyong Unit PPA Polres Sergai guna
pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sergai AKBP
Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani S.H,M.H
membenarka penangkapan terlahap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
”Tersangka sudah ditahan
dari lokasi kita amankan barang bukti sebuah selimut bergambar micky mouse
warna pink biru terdapat bercak darah, pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan
anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun Penjara,” ungkap Kasat Reskrim. (PS/Putra)