Preyeddy Ayah Keparat, Ibunya Dikawini Anaknyapun Diembat

/ Minggu, 25 Februari 2018 / 19.44.00 WIB
KEPARAT: Prayeddy Sihotang (35) ayah keparat yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 6 tahun. POSKOTA/PUTRA

POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI- Prayeddy Sihotang tergolong ayah keparat, setelah mengawini LCN yang berstatus janda, bisanya dia tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 6 tahun.

Ibarat pagar makan tanaman, peristiwa memalukan ini terjadi pada sebut saja namanya Melati, bocah berusia enam tahun yang masih duduk di bangku Taman Kanak (TK) tersebut tega dicabuli bapak tirinya Prayeddy Sihotang (35) di kediaman mereka di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.

Peristiwa tragis itu terungkap, pada saat ibunya melihat Melati saat buang air kecil mengalami sakit pada kemaluannya, Minggu (11/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut pengakuan ibu korban, LCN (34), saat itu anaknya hendak buang air kecil mengalami sakit lalu ia pun bertanya kepada anaknya  apakah ada yang memegang kemaluan korban. Dan dijawab oleh korban bahwa ayah tirinya memasukkan kemaluannya.

Mendengar pengakuan anaknya itu, korban langsung bertanya kepada suami yang baru dinikahinya setengah tahun yang lalu tersebut. Namun, tersangka tidak mau mengakui perbuatannya.

Lalu ibu korban memeriksakan Melati ke Klinik Arta Bunda dan hasilnya positif kemaluan korban mengalami ruka robek akibat neda tumpul. Sang ibu pun segera melaporkannya  ke Polres Serdang Bedagai sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/48/II/2018/SU/RES SERGAI, tanggal 21 Februari 2018.

Selanjutnya tersangka pun diciduk petugas Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai di rumah marga Nababan di Dusun III Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kamis (22/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian tersangka diboyong Unit PPA Polres Sergai  guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani S.H,M.H membenarka penangkapan terlahap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

”Tersangka sudah ditahan dari lokasi kita amankan barang bukti sebuah selimut bergambar micky mouse warna pink biru terdapat bercak darah, pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun Penjara,” ungkap Kasat Reskrim. (PS/Putra)



Related Posts:

Komentar Anda