Relokasi Pedagang Marelan Ditunda, Dewas PD Pasar Penentu Harga Stand Pedagang

/ Kamis, 22 Februari 2018 / 01.14.00 WIB

Pasar Induk Mini Marelan 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Relokasi Pedagang Marelan yang direncanakan PD Pasar Medan pada, Selasa 20 Februari 2018 akhirnya kembali ditunda tanpa penjelasan. Rencana yang dijadwalkan dalam rapat gabungan di Pemko Medan akhirnya Gagal Total alias ‘Gatot’.

Keterangan Ketua Aliansi Pedagang Pasar Indonesia (APPSINDO) Pasar Marelan H Sukirman, Rabu (21/2) relokasi pedagang Pasar Mini lama, Pasar Tolak Jalan Kapten Rahmad Budin dan Pedagang Jalan M. Basir ke Pasar Induk Mini Marelan tak terealisasi.  

Dia mengaku, berencana akan menyurati Walikota Medan dan Dirut PD Pasar Medan serta Dewan Pengawas PD Pasar Medan guna meminta pengkajian ulang harga stand dagangan yang terdiri dari Meja dan Kios yang sesuai penetapan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Pasar Marelan.

“Relokasi pedagang belum dilaksanakan ke Pasar Induk Mini Marelan, kami juga akan minta Walikota Medan untuk memerintahkan pengurus P3TM Marelan mengkaji ulang harga stand dagangan,” katanya.

Sementara, Kabag Humas Pemko Medan Ridho Nasution mengaku, tak mengetahui jadwal peresmian Pasar Induk Mini Marelan setelah batal diresmikan 07 Februari 2018, karena hingga kini belum dijadwal kembali oleh PD Pasar.

Namun dia mengakui, Walikota Medan meminta Dewan Pengawas PD Pasar Medan melakukan kajian harga stand dagangan di Pasar Induk Mini Marelan dengan menampung aspirasi dari pedagang serta dengan kajian teknis sesuai aturan yang berlaku.

“Soal harga stand dagangan akan dikaji ulang oleh Dewan Pengawas PD Pasar Medan sesuai ajuan pedagang dan organisasi pedagang lalu dilanjutkan dengan kajian dilapangan hingga akan diputuskan sesuai aturan,” kata lulusan STPDN ini.   

Terpisah, Camat Medan Marelan T Yudi Khairuniza yang dihubungi via ponselnya membenarkan belum dijadwalkan kembali relokasi pedagang Marelan ke Pasar Induk Mini. “Memang rencananya Selasa kemarin, tapi batal bang. Hingga kini belum ada jadwal kembali,” ujarnya singkat.

Sementara, Sekretaris P3TM Pasar Marelan M Ali Arifin dihubungi via ponselnya, mengakui akan dikaji ulangnya kembali harga meja dan kios dagangan yang mereka bangun. Namun dia menilai harga meja dagangan senilai Rp. 13  juta hingga Rp. 16 juta dan harga kios senilai Rp. 25 juta hingga Rp. 30 juta yang dikomplain sebagian pedagang dinilainya harga yang wajar.

“Saya kira harganya (meja dan kios,red) yang kami tetapkan terdahulu wajar saja. Wajarkan pengelola mengambil untung dari pekerjaan pembuatan meja dan kios itu,” tegasnya sembari mengakhiri ponselnya.

Sebelumnya pedagang meminta pemerintah menetapkan harga meja dagangan di Pasar Induk Mini Marelan tak lebih dari Rp. 3 juta rupiah saja. Pasalnya, mereka mengaku harga pembuatan meja tak lebih dari Rp. 2 juta saja.

Demikian disampaikan ratusan pedagang dalam Silaturahmi Pengurus APPSIND Pasar Marelan, Rabu (14/02).

Ketua APPSINDO Pasar Marelan Sukirman dihadapan Mulia Asri Rambe, menyampaikan, awalnya mereka diarahkan bergabung ke Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) pimpinan Ali Geno dengan meneken surat keanggotaan.

“Awalnya kami diarahkan bergabung dalam P3TM Marelan dengan menandatangi formulir yang harus dibayar Rp. 100 ribu,” katanya Sukirman diamini ratusan pedagang.

Selanjutnya dipaparkannya, meski dirinya tak mau menandatangani, namun ratusan pedagang menandatangani formulir keanggotaan dengan harapan mendapatkan tempat berjualan terdiri dari meja dagangan atau kios di dalam gedung Pasar Induk Mini Marelan Jalan Marelan Raya Pasar V Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.

Namun apa dinyana, untuk mendapatkan meja dagangan ukuran 80 cm X 2 meter mereka harus menyetor uang muka Rp. 3 juta dan sisanya Rp. 10 juta hingga Rp. 13 juta harus dicicil kemudian karena meja dagangan dipatok dengan harga Rp. 13 juta hingga Rp. 16 juta. Sedangkan harga kios ukuran 2 meter X 2,5 meter harganya mencapai Rp. 25 juta hingga Rp 30 juta.

Meski keberatan, lanjut Sukirman, namun ratusan pedagang terpaksa menyetor uang muka dan janji akan membayar cicilan puluhan juta kedepan karena takut tak dapat lapak dagangan hingga turun tangannya anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe membela kepentingan pedagang.

Atas hal ini, ratusan pedagang mengharapkan anggota DPRD Medan, Walikota Medan, Dirut PD Pasar Medan dapat memerintahkan pengurus P3TM Marelan mengkaji ulang harga yang ditetapkan hingga nilainya wajar tidak membebankan pedagang terlalu tinggi.

Pedagang juga mengaku, saat berdagang di Pasar Mini Marelan yang lama dan di jalan Marelan Raya dikutip mencapai Rp. 9 ribu rupiah setiap harinya yang dijelaskan pemungut kutipan adalah uang kebersihan, uang LPM dan lainnya.

“Kami juga sejak dahulu telah dikutip uang kalau sampai siang Rp. 5 ribu dan di sore hari Rp. 4 ribu yang dikatakan pengutipnya untuk uang kebersihan, uang LPM dan lainnya. Padahal kami pedagang yang membersihkan sendiri,” kata Ibu pedagang yang berjualan ikan.

Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe yang akrab disapa Bayek mengaku akan meneruskan aspirasi pedagang ke Walikota Medan dan Dirut PD Pasar agar menjadi perhatian pejabat pemerintah dan BUMD itu.

Ketua AMPI Kota Medan ini menyatakan, hingga saat ini masih melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan petinggi Pemko Medan dan Jajaran PD Pasar Medan serta perwakilan pedagang membahas masalah relokasi pedagang di Medan Marelan.

“Kami akan memperjuangkan aspirasi pedagang, memang hingga saat ini kami di DPRD Medan masih melakukan RDP dengan semua pihak seputar Pasar Marelan. Kami menunggu surat kerjasama PD Pasar Medan dengan Pengurus P3TM yang membangun meja dan kios dagangan,” katanya.  (PS/RED)

   

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p