Pasar Induk Mini Marelan
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Relokasi
Pedagang Marelan yang direncanakan PD Pasar Medan pada, Selasa 20 Februari 2018
akhirnya kembali ditunda tanpa penjelasan. Rencana yang dijadwalkan dalam rapat
gabungan di Pemko Medan akhirnya Gagal Total alias ‘Gatot’.
Keterangan
Ketua Aliansi Pedagang Pasar Indonesia (APPSINDO) Pasar Marelan H Sukirman,
Rabu (21/2) relokasi pedagang Pasar Mini lama, Pasar Tolak Jalan Kapten Rahmad
Budin dan Pedagang Jalan M. Basir ke Pasar Induk Mini Marelan tak terealisasi.
Dia
mengaku, berencana akan menyurati Walikota Medan dan Dirut PD Pasar Medan serta
Dewan Pengawas PD Pasar Medan guna meminta pengkajian ulang harga stand
dagangan yang terdiri dari Meja dan Kios yang sesuai penetapan Persatuan
Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Pasar Marelan.
“Relokasi
pedagang belum dilaksanakan ke Pasar Induk Mini Marelan, kami juga akan minta
Walikota Medan untuk memerintahkan pengurus P3TM Marelan mengkaji ulang harga
stand dagangan,” katanya.
Sementara,
Kabag Humas Pemko Medan Ridho Nasution mengaku, tak mengetahui jadwal peresmian
Pasar Induk Mini Marelan setelah batal diresmikan 07 Februari 2018, karena
hingga kini belum dijadwal kembali oleh PD Pasar.
Namun
dia mengakui, Walikota Medan meminta Dewan Pengawas PD Pasar Medan melakukan kajian
harga stand dagangan di Pasar Induk Mini Marelan dengan menampung aspirasi dari
pedagang serta dengan kajian teknis sesuai aturan yang berlaku.
“Soal
harga stand dagangan akan dikaji ulang oleh Dewan Pengawas PD Pasar Medan
sesuai ajuan pedagang dan organisasi pedagang lalu dilanjutkan dengan kajian
dilapangan hingga akan diputuskan sesuai aturan,” kata lulusan STPDN ini.
Terpisah,
Camat Medan Marelan T Yudi Khairuniza yang dihubungi via ponselnya membenarkan
belum dijadwalkan kembali relokasi pedagang Marelan ke Pasar Induk Mini. “Memang
rencananya Selasa kemarin, tapi batal bang. Hingga kini belum ada jadwal
kembali,” ujarnya singkat.
Sementara,
Sekretaris P3TM Pasar Marelan M Ali Arifin dihubungi via ponselnya, mengakui
akan dikaji ulangnya kembali harga meja dan kios dagangan yang mereka bangun.
Namun dia menilai harga meja dagangan senilai Rp. 13 juta hingga Rp. 16 juta dan harga kios
senilai Rp. 25 juta hingga Rp. 30 juta yang dikomplain sebagian pedagang
dinilainya harga yang wajar.
“Saya
kira harganya (meja dan kios,red) yang kami tetapkan terdahulu wajar saja.
Wajarkan pengelola mengambil untung dari pekerjaan pembuatan meja dan kios itu,”
tegasnya sembari mengakhiri ponselnya.
Sebelumnya
pedagang meminta pemerintah menetapkan harga meja dagangan di Pasar Induk Mini
Marelan tak lebih dari Rp. 3 juta rupiah saja. Pasalnya, mereka mengaku harga
pembuatan meja tak lebih dari Rp. 2 juta saja.
Demikian
disampaikan ratusan pedagang dalam Silaturahmi Pengurus APPSIND Pasar Marelan,
Rabu (14/02).
Ketua
APPSINDO Pasar Marelan Sukirman dihadapan Mulia Asri Rambe, menyampaikan,
awalnya mereka diarahkan bergabung ke Persatuan Pedagang Pasar Tradisional
Medan (P3TM) pimpinan Ali Geno dengan meneken surat keanggotaan.
“Awalnya
kami diarahkan bergabung dalam P3TM Marelan dengan menandatangi formulir yang
harus dibayar Rp. 100 ribu,” katanya Sukirman diamini ratusan pedagang.
Selanjutnya
dipaparkannya, meski dirinya tak mau menandatangani, namun ratusan pedagang
menandatangani formulir keanggotaan dengan harapan mendapatkan tempat berjualan
terdiri dari meja dagangan atau kios di dalam gedung Pasar Induk Mini Marelan
Jalan Marelan Raya Pasar V Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.
Namun
apa dinyana, untuk mendapatkan meja dagangan ukuran 80 cm X 2 meter mereka
harus menyetor uang muka Rp. 3 juta dan sisanya Rp. 10 juta hingga Rp. 13 juta
harus dicicil kemudian karena meja dagangan dipatok dengan harga Rp. 13 juta
hingga Rp. 16 juta. Sedangkan harga kios ukuran 2 meter X 2,5 meter harganya
mencapai Rp. 25 juta hingga Rp 30 juta.
Meski
keberatan, lanjut Sukirman, namun ratusan pedagang terpaksa menyetor uang muka
dan janji akan membayar cicilan puluhan juta kedepan karena takut tak dapat
lapak dagangan hingga turun tangannya anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe
membela kepentingan pedagang.
Atas
hal ini, ratusan pedagang mengharapkan anggota DPRD Medan, Walikota Medan,
Dirut PD Pasar Medan dapat memerintahkan pengurus P3TM Marelan mengkaji ulang
harga yang ditetapkan hingga nilainya wajar tidak membebankan pedagang terlalu
tinggi.
Pedagang
juga mengaku, saat berdagang di Pasar Mini Marelan yang lama dan di jalan
Marelan Raya dikutip mencapai Rp. 9 ribu rupiah setiap harinya yang dijelaskan
pemungut kutipan adalah uang kebersihan, uang LPM dan lainnya.
“Kami
juga sejak dahulu telah dikutip uang kalau sampai siang Rp. 5 ribu dan di sore
hari Rp. 4 ribu yang dikatakan pengutipnya untuk uang kebersihan, uang LPM dan
lainnya. Padahal kami pedagang yang membersihkan sendiri,” kata Ibu pedagang
yang berjualan ikan.
Menanggapi
masalah ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe yang akrab disapa
Bayek mengaku akan meneruskan aspirasi pedagang ke Walikota Medan dan Dirut PD
Pasar agar menjadi perhatian pejabat pemerintah dan BUMD itu.
Ketua
AMPI Kota Medan ini menyatakan, hingga saat ini masih melakukan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan petinggi Pemko Medan dan Jajaran PD Pasar Medan serta
perwakilan pedagang membahas masalah relokasi pedagang di Medan Marelan.
“Kami
akan memperjuangkan aspirasi pedagang, memang hingga saat ini kami di DPRD
Medan masih melakukan RDP dengan semua pihak seputar Pasar Marelan. Kami
menunggu surat kerjasama PD Pasar Medan dengan Pengurus P3TM yang membangun
meja dan kios dagangan,” katanya. (PS/RED)