Tentang Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Mahfud MD Khawatir Oposisi Ditangkapi

/ Jumat, 09 Februari 2018 / 01.02.00 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

POSKOTASUMATERA.COM –JAKARTA-Lahirnya Wacana dan Rencana DPR untuk menghadirkan kembali Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kini menuai polemik di masyarakat, karena dianggap tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, Pasal Penghinaan Terhadap Presiden diputuskan atau dihapus MK saat Lembaga tersebut dipimpin Jimly Asshiddqie yang diajukan Advokat Eggi Sudjana.

"Tapi saya setuju putusan itu. Karena kalau dihidupkan lagi, nanti dikhawatirkan dimanfaatkan untuk menangkapi yang oposisi," ujar Mahfud MD saat dihubungan Wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (6/2/2018).

Mantan Ketua MK ini menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya perlu ada alasan baru jika ingin menghidupkan kembali pasal tersebut.

Pihaknya juga menambahkan, pasal baru dimaksud apabila dalam putusan MK dianggap masih memiliki celah dan kurang sempurna.  Mahfud mencontohkan, pasal baru seperti dalam Undang-undang Pilkada yang diputuskan MK, lalu kemudian diuji materikan kembali yang akhirnya menjadi Undang-undang. Baginya, alasan baru itu penting agar tidak mencampuradukan hukum dengan politik.

"Tapi bicara teorinya harus ada alasan-alasan baru. Alasan barunya apa ?", tanya Mahfud.

Maka itu, Mahfud menyarankan sebelum membahas revisi KUHP menyangkut pasal penghinaan presiden, terlebih dahulu meminta masukan atau pertimbangan publik. 

"Karena ini menyangkut putusan MK, kalo putusan MK ditolak, ya buat apa ada MK," pungkasnya. (PS/OKTA) 



Komentar Anda

Terkini: