21 Desa Kecamatan Siabu Diterpa Isu Mark Up Biaya Website Pakai Dana Desa

/ Senin, 26 Maret 2018 / 00.39.00 WIB
Kantor Kecamatan Siabu dan Camat Siabu Edi Sahlan. 

POSKOTASUMATERA.COM-SIABU-Sebanyak 21 Desa di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal diterpa isu melakukan mark up pembiayaan pembuatan website Kecamatan dengan domain seluruh desa.

Tak tanggung-tanggung, isu mark up pembuatan website ini diduga merugikan Negara mencapai 468,9 juta lebih.

Camat Siabu Edi Sahlan, SH yang dihubungi wartawan, Kamis (23/03) tak menggubris dan meninggalkan wartawan saat akan dimintai konfirmasinya. Edi Sahlan beranjak dari kantornya ke Polsek Siabu tanpa mau memberikan keterangan.

Sementara dihubunbgi via ponselnya Sekcam Siabu Mawardi S.Sos, Jumat (23/03) mengaku tak mengikuti proses pembentukan dan pembuatan website. Dia menganjurkan wartawan menghubungi Kasi PMD Kec. Siabu.

Sementara dalam keterangannya, Kasi PMD Kec. Siabu Ibu Dori mengaku, hanya sebagai operator. Namun dia mengaku mendapatkan uang Rp. 425.000 secara bertahap dalam 4 kali pertemuan dari panitia pembuatan Website bernama Hendra.

“Saya hanya operator. Saat acara lounching memang saya dikasi uang oleh Hendra. Kalau saya hitung-hitung secara bertahap saya terima 425 ribu dikasi Panitia,” katanya polos.

Dia mengaku, hanya 21 Desa se-Kecamatan Siabu yang ikut dalam pembiayaan Website dari 26 Desa yang ada dengan menggunakan anggaran Dana Desa.

Data diterima redaksi melalui email, Kecamatan Siabu, pembuatan website desa saja dibandrol dengan harga sampai Rp. 19.650.000,- (foto dokumentasi Buku Kas terlampir). Potensi kerugian negara dari bidang ini adalah Rp. 19.650.000,- dikurangi biaya ril Rp. 4.972.000,- = Rp. 14.678.000. Kalau dikali dengan jumlah desa 25 di Kecamatan Siabu maka besar kerugian negara dari sisi pembuatan website saja = Rp. 366.950.000,-

Kegiatan kedua, Pelatihan Admin Desa. Tujuannya agar admin desa bisa secara berkelanjutan mengisi berita-berita kegiatan desa. Selain itu, penyedia domain memang membutuhkan verifikasi nomor HP pada saat pertama mengaktifkan website. Konsepnya kegiatannya, setiap desa dilatih menjadi admin sebanyak dua orang dan dilaksanakan di desa itu sendiri. Karena itu biayanya tampak murah, sebagaimana terlihat dalam Buku Kas. Biaya spanduk misalnya hanya Rp. 250.000,- per desa. Karena cukup satu spanduk per desa.

Tapi tentu masih menimbulkan pertanyaan. Misalnya, honor pembuat website yang 2,4 juta yang tertera dalam RAB Pelatihan. Itu honor apa lagi? Karena dalam kegiatan Pembuatan Website seharusnya itu sudah inklud. Ataukah honor admin?
Ok, itu kita anggap wajar saja dulu. Tapi ini! Kegiatan dalam pelaksanaannya hanya dilaksanan di satu tempat di kecamatan. Atau hanya satu kali kegiatan pelatihan dan semua desa bergabung, bukan dilaksanakan pelatihan per desa sebagaimana acuan RAB-nya. Dengan 29 Desa dan Kelurahan, dikurangi kelurahan Simangambat dan Siabu serta dua desa lagi yang tidak ikut (Huraba I dan Huraba II), tercatat 25 desa sebagai peserta final. Jadi kegiatan satu kecamatan hanya dilaksanakan selama dua hari, tapi biaya tetap dikalikan 25 desa. Potensi kerugian negara tentu makin besar.


Biaya spanduk misalnya menjadi Rp. 6.250.000,- untuk satu spanduk. Belum lagi item pembiayaan lainnya. Berapa kerugian negara yang ditimbulkan oleh trik penggabungan ini? Dengan demikian potensi kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan pembuatan website di kecamatan siabu adalah Rp. 366.950.000,- + Rp. 102.000.000,- = Rp. 468.950.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). (PS/BERMAWI/RED)

LPJ Desa di Kecamatan Siabu Kab. Madina kiriman narasumber.

Related Posts:

Komentar Anda