Kantor Kecamatan Siabu dan Camat Siabu Edi Sahlan.
POSKOTASUMATERA.COM-SIABU-Sebanyak
21 Desa di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal diterpa isu melakukan
mark up pembiayaan pembuatan website Kecamatan dengan domain seluruh desa.
Tak
tanggung-tanggung, isu mark up pembuatan website ini diduga merugikan Negara mencapai
468,9 juta lebih.
Camat
Siabu Edi Sahlan, SH yang dihubungi wartawan, Kamis (23/03) tak menggubris dan
meninggalkan wartawan saat akan dimintai konfirmasinya. Edi Sahlan beranjak
dari kantornya ke Polsek Siabu tanpa mau memberikan keterangan.
Sementara
dihubunbgi via ponselnya Sekcam Siabu Mawardi S.Sos, Jumat (23/03) mengaku tak
mengikuti proses pembentukan dan pembuatan website. Dia menganjurkan wartawan
menghubungi Kasi PMD Kec. Siabu.
Sementara
dalam keterangannya, Kasi PMD Kec. Siabu Ibu Dori mengaku, hanya sebagai
operator. Namun dia mengaku mendapatkan uang Rp. 425.000 secara bertahap dalam
4 kali pertemuan dari panitia pembuatan Website bernama Hendra.
“Saya
hanya operator. Saat acara lounching memang saya dikasi uang oleh Hendra. Kalau
saya hitung-hitung secara bertahap saya terima 425 ribu dikasi Panitia,”
katanya polos.
Dia
mengaku, hanya 21 Desa se-Kecamatan Siabu yang ikut dalam pembiayaan Website
dari 26 Desa yang ada dengan menggunakan anggaran Dana Desa.
Data diterima redaksi melalui email, Kecamatan
Siabu, pembuatan website desa saja dibandrol dengan harga sampai Rp.
19.650.000,- (foto dokumentasi Buku Kas terlampir). Potensi kerugian negara
dari bidang ini adalah Rp. 19.650.000,- dikurangi biaya ril Rp. 4.972.000,- =
Rp. 14.678.000. Kalau dikali dengan jumlah desa 25 di Kecamatan Siabu maka
besar kerugian negara dari sisi pembuatan website saja = Rp. 366.950.000,-
Kegiatan kedua, Pelatihan Admin Desa.
Tujuannya agar admin desa bisa secara berkelanjutan mengisi berita-berita
kegiatan desa. Selain itu, penyedia domain memang membutuhkan verifikasi nomor
HP pada saat pertama mengaktifkan website. Konsepnya kegiatannya, setiap desa
dilatih menjadi admin sebanyak dua orang dan dilaksanakan di desa itu sendiri.
Karena itu biayanya tampak murah, sebagaimana terlihat dalam Buku Kas. Biaya
spanduk misalnya hanya Rp. 250.000,- per desa. Karena cukup satu spanduk per
desa.
Tapi tentu masih menimbulkan
pertanyaan. Misalnya, honor pembuat website yang 2,4 juta yang tertera dalam
RAB Pelatihan. Itu honor apa lagi? Karena dalam kegiatan Pembuatan Website
seharusnya itu sudah inklud. Ataukah honor admin?
Ok, itu kita anggap wajar saja dulu. Tapi ini! Kegiatan dalam pelaksanaannya hanya dilaksanan di satu tempat di kecamatan. Atau hanya satu kali kegiatan pelatihan dan semua desa bergabung, bukan dilaksanakan pelatihan per desa sebagaimana acuan RAB-nya. Dengan 29 Desa dan Kelurahan, dikurangi kelurahan Simangambat dan Siabu serta dua desa lagi yang tidak ikut (Huraba I dan Huraba II), tercatat 25 desa sebagai peserta final. Jadi kegiatan satu kecamatan hanya dilaksanakan selama dua hari, tapi biaya tetap dikalikan 25 desa. Potensi kerugian negara tentu makin besar.
Ok, itu kita anggap wajar saja dulu. Tapi ini! Kegiatan dalam pelaksanaannya hanya dilaksanan di satu tempat di kecamatan. Atau hanya satu kali kegiatan pelatihan dan semua desa bergabung, bukan dilaksanakan pelatihan per desa sebagaimana acuan RAB-nya. Dengan 29 Desa dan Kelurahan, dikurangi kelurahan Simangambat dan Siabu serta dua desa lagi yang tidak ikut (Huraba I dan Huraba II), tercatat 25 desa sebagai peserta final. Jadi kegiatan satu kecamatan hanya dilaksanakan selama dua hari, tapi biaya tetap dikalikan 25 desa. Potensi kerugian negara tentu makin besar.
Biaya spanduk misalnya menjadi Rp.
6.250.000,- untuk satu spanduk. Belum lagi item pembiayaan lainnya. Berapa
kerugian negara yang ditimbulkan oleh trik penggabungan ini? Dengan demikian
potensi kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan pembuatan website di
kecamatan siabu adalah Rp. 366.950.000,- + Rp. 102.000.000,- = Rp.
468.950.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh
ribu rupiah). (PS/BERMAWI/RED)
LPJ Desa di Kecamatan Siabu Kab. Madina kiriman narasumber.