Arifin Nekad Jadi Jurtul Togel, Kepergok Polisi Digolkan

/ Rabu, 21 Maret 2018 / 06.11.00 WIB
TUNJUKKAN: Tersangka Judi Togel Arifin menunjukkan barang bukti saat ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai. POSKOTA/PUTRA

POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Aksi Muhammad Arifin alias Rifin (46) warga Dusun 5 Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai terbilang nekad. Sudah tahu Judi Toto Gelap (Togel) melanggar hokum, malah dia jadi Juru Tulis (Jurtul). Nasib naas menimpanya, karena kepergok  Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya Rifin di gol kan ke Hotel Prodeo, Senin (19/3) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan terhadap tersangka judi togel ini, petugas Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone(Hp) berisi nomor tebakan judi togel dan uang tunai Rp 35 ribu. Bersama barang bukti Arifin pun diboyong ke Mapolres Sergai.

Informasi diperoleh  penangkapan tersangka jurtul togel tersebut atas adanya laporan masyarakat yang resah atas maraknya judi togel di wilayah hukum Polres Serga. Setelah informasi diterima Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly, langsung perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Personil melakukan pengintaian melihat Arifin sedang menulis pesanan judi togel melalui Handphone langsung meringkusnya. Setelah diringkus tersangka dibawa ke Mapolres Sergai untuk diperiksa atas kasus perjudian.

Saat diintrograsi   Arifin mengaku, dirinya sudah empat bulan menjadi jurtul, setiap putaran dirinya mendapat omset Rp 200 ribu dengan bagi hasil 20 persen. Tersangka mengaku selalu menunggu pemasang disebuah warung tidak jauh dari rumahnya. “Sudah empat bulan aku jadi jurtul dan dapat 20 persen,” akunya.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani S.H,M.H mengatakan, tertangkapnya tersangka jurtul togel atas adanya laporan dari masyarakat diterima Kapolres Sergai kemudian dilakukan penindakan dengan meringkus tersangka.

“Tersangka kita ringkus dari sebuah warung kopi sedang menunggu pambeli. Tersangka kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” Terang Kasat Reskrim. (PS/PUTRA)



Related Posts:

Komentar Anda