POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Akhirnya, nasib JR Saragih dalam kontestan Pilgubsu 2018 terjawab. Gugatan nya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dimenanginya.
Bawaslu Sumut dalam sidang putusan sengketa Pilgubsu, Sabtu (3/3/2018), mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian.
Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB ini diperkenankan melakukan legalisir ulang terhadap ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan.
KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR - Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur Sumut.
Oleh Bawaslu Sumut diperintahkan agar KPU melaksanakan seluruh keputusan paling lambat tiga hari setelah putusan ini dibacakan.
Sebelumnya KPU membatalkan ikutnya JR Saragih sebagai peserta Pilgubsu. Alasan KPU Sumut, leges ijazah SMA nya meragukan.
Masalah itu langsung berbuah gugatan ke Bawaslu Sumut yang akhirnya dimenangkan JR Saragih. (PS/RED)