Buat Cabul, DP Diamankan Polisi

/ Sabtu, 24 Maret 2018 / 19.42.00 WIB

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. 
POSKOTA/R1-AJI

POSKOTASUMATERA.COM - LABUSEL - Lagi-lagi Perbuatan Cabul terjadi. Hanya berselang hari, Personel Kepolisian Polres Labuhanbatu mengamankan kembali seorang laki laki yang  diduga Pelaku Perbuatan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak dibawah Umur. 

"Tersangkanya DP (17) seorang Pelajar warga Dusun Pulung Rejo Desa Mandala Sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Kamis (22/3/2018) lalu sekira pukul 16.30 Wib kita amankan ke Polres Labuhanbatu", ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK kepada Wartawan, Sabtu (24/3/2018).

Korban sebut saja Namanua Mawar (6) anak dari JU (29) warga Dusun Pulung Rejo Desa Mandala Sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labusel. JU tidak menyangka, tetangganya yang selama ini dipercayanya bisa melakukan Perbuatan  Cabul itu terhadap anaknya Mawar.

Informasi yang dihimpun Wartawan, awalnya tersangka mengajak Korban dan Saksi untuk melihat  mobil terguling. Ditengah perjalanan, Tersangka memberhentikan Sepeda Motornya dan mengatakan kepada saksi bahwa Minyak Sepeda Motor habis. Sehingga tersangka menurunkan Saksi di tengah perjalanan dan membawa Korban ke Perladangan Sawit Dusun Jerbing Desa Mandalasena Kecamatan Silangkitang. 

"Sampai di TKP tersangka melakukan Perbuatan Cabul terhadap Korban dengan cara menaikkan rok dan menurunkan Celana Dalam Korban dan pelaku menggesek - gesekkan Alat Vitalnya ke Kemaluan Korban sampai tersangka ejakulasi diperut Korban. Selanjutnya, pelaku mengantarkan Korban kembali ke lokasi awal pertemuan", ucap Kasat Reskrim.

Barang Bukti yang diamankan 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna  Merah dengan Nomor Mesin : JFV1E 1813778 nomor Rangka : MH1JF110JK808310, 1 (Satu) Potong Celana Dalam anak - anak warna Putih dengan Corak Boneka, 1(satu) Pasang Baju dan Rok Anak Perempuan Warna Pink. 

"Tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perkara UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perlindungan Anak", tutup Kasat Reskrim. (PS/R1-AJI)

Related Posts:

Komentar Anda