SERAHKAN: Bupati Tapsel H.Syahrul M.Pasaribu,SH menyerahkan SK ASN Penyuluh Kependudukan dan Keluarga Berencana di Aula Sarasi dua Lantai tiga Selasa ( 6/3). POSKOTA/BERMAWI
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Bupati
Tapanuli Selatan H. Syahrul M Pasaribu SH membuka secara resmi acara pertemuan
lengkap Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) se-Kabupaten Tapsel di
Aula Sarasi Dua Lantai Tiga Kompleks Perkantoran Pemkab Tapsel Jalan Prof.
Lafran Pane Sipirok, Selasa (6/3).
Dalam sambutannya saat
membuka acara tersebut, Syahrul mengajak seluruh KKBPK dan PPKBD seluruh
kecamatan, desa dan kelurahan di Tapsel agar mengetahui tupoksi masing-masing.
“Jangan hanya mendata
pasangan usia subur, tetapi lebih dari itu harus bisa menyinkronkan data jumlah
Kepala Keluarga dan jumlah Jiwa dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil serta BPS," ujarnya dihadapan Sekda Tapsel Drs. Parulian
Nasution MM, Ketua TP PKK Tapsel Ny. Syaufia Lina Syahrul M Pasaribu,
Seluruh ASN Dinas Pengendalian Penduduk & KB, Penyuluh KKBPK
(Kependudukan & KB Pembangunan Keluarga) serta PPKBD se-Kabupaten Tapanuli
Selatan yang berjumlah 320 orang.
Disaat yang sama Bupati
juga melakukan Penyerahan SK kepada 14 orang ASN penyuluh Kependudukan & KB
Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang bertugas di 14 kecamatan di Tapsel.
Terpisah Kepala Dinas
Pengendalian Penduduk & KB Tapsel Abdul Saftar mengutarakan maksud dari
kegiatan tersebut adalah untuk mendukung tercapainya sasaran prioritas
pembangunan kependudukan dan keluarga berencana untuk mendukung tercapainya TFR
(Total Fertility Rate) 2,31 pada akhir tahun 2018.
Sementara narasumber dari
acara tersebut adalah Ketua TP PKK Tapsel Ny. Syaufia Lina Syahrul M Pasaribu
yang menjelaskan Kemitraan PKK dengan dinas pengendalian penduduk dan keluarga
berencana daerah kabupaten tapanuli selatan dalam program KKBPK. Ketua TP PKK
Tapsel ‘PKK dan KB Adalah Sama-Sama Gerakan Nasional’.
Lebih jauh Ketua TP PKK Tapsel menjelaskan, kemitraan PKK dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Tapsel dalam program Kependudukan & KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) memiliki kesamaan yaitu sama-sama mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang berfungsi sebagsi fasilitator, perencana, pelaksana, pengendalian dan penggerak masing-masing jenjang pemerintahan demi terlaksananya program PKK & KB.
Syaufia juga menyebutkan di dalam Pasal 11 peraturan kepala BKKBN nomor 163 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa Dinas Pengendalian Penduduk dan KB mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengengendalian Penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di daerah kabupaten dan kota.
“Hal tersebut selaras dengan Visi Misi TP PKK dan semua kader PKK untuk melibatkan diri secara aktif, sistematis dan berkesinambungan dalam melaksanakan program pokok PKK," imbuhnya.
Untuk itu PKK, paparnya, adalah mitra kerja yg sangat erat kaitannya dengan Pengendalian Penduduk & KB utamanya di Kabupaten Tapanuli Selatan dalam mewujudkan keluarga kecil, sehat, bahagia dan sejahtera, yang juga selaras dengan Pokja IV yanf fungsi pokoknya adalah mewujudkan keluarga kecil, bahagia, sejahtera dengan melaksanakan KB agar tercapai generasi yang sehat, cerdas dan tangguh.
“Kemitraan yang sudah dilakukan dan berjalan, salah satunya adalah kegiatan pelaksanaan PKK KB-Kes yang menjadi acuan dalam menindaklanjuti berbagai kegiatan PKK, KB dan kesehatan mengingat perubahan-perubahan yang terjadi sehingga Tapsel tidak mengalami ketertinggalan dengan daerah lainnya di indonesia," pungkasnya. (PS/BERMAWI)
Lebih jauh Ketua TP PKK Tapsel menjelaskan, kemitraan PKK dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Tapsel dalam program Kependudukan & KB Pembangunan Keluarga (KKBPK) memiliki kesamaan yaitu sama-sama mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang berfungsi sebagsi fasilitator, perencana, pelaksana, pengendalian dan penggerak masing-masing jenjang pemerintahan demi terlaksananya program PKK & KB.
Syaufia juga menyebutkan di dalam Pasal 11 peraturan kepala BKKBN nomor 163 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa Dinas Pengendalian Penduduk dan KB mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengengendalian Penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di daerah kabupaten dan kota.
“Hal tersebut selaras dengan Visi Misi TP PKK dan semua kader PKK untuk melibatkan diri secara aktif, sistematis dan berkesinambungan dalam melaksanakan program pokok PKK," imbuhnya.
Untuk itu PKK, paparnya, adalah mitra kerja yg sangat erat kaitannya dengan Pengendalian Penduduk & KB utamanya di Kabupaten Tapanuli Selatan dalam mewujudkan keluarga kecil, sehat, bahagia dan sejahtera, yang juga selaras dengan Pokja IV yanf fungsi pokoknya adalah mewujudkan keluarga kecil, bahagia, sejahtera dengan melaksanakan KB agar tercapai generasi yang sehat, cerdas dan tangguh.
“Kemitraan yang sudah dilakukan dan berjalan, salah satunya adalah kegiatan pelaksanaan PKK KB-Kes yang menjadi acuan dalam menindaklanjuti berbagai kegiatan PKK, KB dan kesehatan mengingat perubahan-perubahan yang terjadi sehingga Tapsel tidak mengalami ketertinggalan dengan daerah lainnya di indonesia," pungkasnya. (PS/BERMAWI)