Buron 24 Jam, Riki Akhirnya Ditangkap

/ Minggu, 18 Maret 2018 / 00.18.00 WIB



Pelaku Riki Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Di Mapolsek Kota Pinang. POSKOTA/R1

POSKOTASUMATERA - LABUSEL - Setelah Musa diamankan, Team Khusus (Teamsus) wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Opsnal Reskrim Polsek Kota Pinang dan masih dipimpin IPDA M Fauzan Yonnadi STrK kembali berhasil menangkap Pelaku Pencurian dengan korban Ade Irmayani (26) warga Kampung Banjar I Kabupaten Labusel.

Pelaku RYS alias Riki (27), Warga Kampung Banjar I Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel dilaporkan korban ke pihak Polisi dengan Nomor : LP/ 42 / III/ 2018 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 16 Maret 2018 sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolsek Kota Pinang Kompol SM Sitanggang menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Jumat (16/3/2018), sekira pukul 09.00 Wib sewaktu korban keluar dari rumah untuk mencokan air, pelapor melihat jendela ruang tamu atau ruang kerja sudah terbuka. 

Korban menanyai suaminya, apakah ada membuka jendela. Namun jawabannya tidak ada. Korban melihat ada sebilah parang terletak dibawah jendela luar dan dibagian bawah jendela pecah. Menyadari bahwasanya 1 Unit Laptop Merk Acer dan Handphone Merk Blackberry telah hilang, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya.

"Modus Operandi Pelaku merusak kaca jendela menggunakan sebuah parang kemudian setelah kaca pecah, pelaku membuka kunci jendela dan mengambil 1 Unit Laptop beserta 1 unit Handphone", ucap Kapolsek.

Tak berselang lama, sekira pukul 21.00 Wib, Personel Opsnal Reskrim Polsek Kota Pinang dan Teamsus wilayah Labusel memperoleh informasi, bahwa Laptop yang dicuri akan dijual oleh pelaku. Kemudian Personel langsung bergerak cepat dengan mendatangi pelaku.

"Setelah dilakukan introgasi, memang benar bahwasanya ia yang melakukan pencurian tersebut pada waktu subuh. Dan darinya diamankan Laptop serta Handphone milik korban. Selanjutnya, Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kota Pinang untuk proses sidik lebih lanjut", jelas Kapolsek.

Dari tersangka, barang bukti diamankan  berupa 1 (Satu) Unit Laptop Merk Acer dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Blackberry. (PS/R1)

Related Posts:

Komentar Anda