POSKOTASUMATERA.COM - LABUSEL - Teamsus Wilayah Labusel bersama Opsnal Reskrim Polsek Kota Pinang yang dipimpin IPDA M Fauzan Yonnadi STr K berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/III/ 2018 /SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG, Tanggal 16 Maret 2018 sekira pukul 13.00 wib dengan Pelapor Dedi Indra Nasution warga Jalan Letda Sudjiono Gang Lombok Medan.
"Tersangka TMYR alias Musa (42) Warga Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba diamankan di rumahnya. Barang bukti yang turut diamankan dari tersangka, 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS", kata Kapolsek Kota Pinang Kompol SM Sitanggang, Sabtu (17/3/2018) kepada wartawan.
Kronologisnya, pada Hari Jumat (16/3/2018), sekira pukul 09.30 Wib, Dedi (Korban) bersama rekannya bernama Bahri keluar dari Kamar No. 210 Hotel Istana untuk sarapan di depan Hotel Istana sekira pukul 10.00 Wib.
Usai sarapan pagi, Dedi dan rekannya kembali ke Hotel. Setiba di depan Pintu Kamar, sontak Dedi dan rekannya terkejut melihat Kunci Kamar No. 210 sudah rusak. Dedi dan rekannya sesegera mungkin memeriksa barang - barang bawaannya yang tinggal di Kamar. Dedi lemas melihat Lemari dimana 1 Unit Laptop miliknya sudah tidak ada.
"Kemudian pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Management Hotel dan selanjutnya melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang", ucap Kapolsek.
Dari laporan Dedi, Team Khusus (Teamsus) Wilayah Kota Pinang dan Unit Reskrim Polsek Kota Pinang melakukan penyidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
"Sekira pukul 21.45 Wib, langsung mencari keberadaan pelaku. Tepat pada pukul 22.30 Wib Personil menemukan keberadaan pelaku Musa sedang berada dirumah temannya", terang Kapolsek.
Kemudian, Teamsus dan Opsnal Reskrim menginterogasi, Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan laptopnya.
"Selanjutnya, saat ini Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Kota Pinang untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut", tutup Kapolsek. (PS/R1)