Dikibusi Miliki Sabu, Jali Diseret Ke Penjara

/ Jumat, 23 Maret 2018 / 16.48.00 WIB

Tersangka Jali Saat Diamankan Di Mapolsek Kota Pinang. POSKOTA/AJI

POSKOTASUMATERA - LABUSEL - RH alias Jali (23) warga Lingkungan Temu Tua Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diamankan Personel Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang karena diduga menggunakan Narkotika jenis Sabu, Rabu (21/3/2018) lalu.

"Tersangka diamankan dari rumah kosong Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba", Kata Kapolsek Kota Pinang Kompol SM Sinaga kepada Wartawan, Jumat (23/3/2018) lalu. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 (Satu) Plastik Klip Kecil berisi Sabu, 1 (Satu) Kaca Pirex bekas Bakar yang terdapat sisa Sabu, 1 (Satu) Unit Bong, 1 (Satu) Unit Mancis warna biru.

Keterangan yang dihimpun Wartawan, Rabu (21/3/2018) sekira Pukul 14.00 Wib, Personel Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seorang lelaki yang membawa Narkotika jenis Sabu untuk digunakan di rumah kosong di pinggir Sungai Barumun. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Kota Pinang langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengintaian dan menunggu lelaki tersebut datang. Tak berselang lama, sekira Pukul 14.00 Wib tersangka yang sudah di target datang dan langsung masuk kerumah kosong tersebut.

"Melihat itu Personil spontan melakukan penggrebekan dan ditemukan didalam rumah Pelaku sedang menghisap Sabu. Personil juga mengamankan Barang Bukti berupa alat Hisap Sabu, 1 Paket Kecil Sabu, 1 Unit Mancis", ucap Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka dan Barang Bukti digiring ke Mapolsek Kota Pinang guna proses sidik dan dilimpah ke Sat-Res Narkoba Polres Labuhanbatu. (PS/AJI).

Related Posts:

Komentar Anda